Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Zainal Tayeb Divonis 3,5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Majelis hakim saat membacakan putusan terhadap Zainal Tayeb.



balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memberatkan hukuman untuk Zainal Tayeb (65), dalam sidang putusan terkait kasus  memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan penipuan pada Kamis (25/11).

Majelis hakim diketuai I Wayan Yasa menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun terhadap mantan promotor tinju nasional itu. Vonis itu sedikit lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 3 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim tetap sejalan dengan tuntutan Jaksa bahwa perbuatan Zainal telah terbukti melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP.  Di mana terdakwa terbukti menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan korbannya adalah Hedar Giacomo Boy Sam, yang merupakan keponakannya sendiri.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zianal Tayeb dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bukan dikurangi selama terdakwa berada tahanan sementara," tegas Hakim dalam sidang virtual itu.

Sebelum membacakan amar putusannya itu, majelis hakim juga membeberkan beberapa pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Di antaranya, perbuatan terdakwa telah meresahkan mayarakat, dan terdakwa berstatus sebagai tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi panutan, sebagai pemberat.

Sedangkan, prestasi terdakwa selama bergelut di bidang olahraga tinju, masih menjadi tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum, dihitung sebagai hal yang meringankan.

Zainal yang mendengar pembacaan putusan itu secara telekonferensi dari Kejari Badung hanya bisa terdiam. Di sisi lain, hakim ketua Wayan Yasa juga langsung mengetuk palu mengakhiri sidang tanpa mendengar tanggapan baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa atas putusan tersebut.

"Atas putusan ini terdakwa maupun Jaksa memiliki hak yang sama, bisa menerima putusan ini, atau apabila merasa keberatan bisa bisa melakukan upaya hukum yang ada, atau pikir-pikir selama tujuh hari," kata hakim ketua Wayan Yasa sembari mengetuk palu.

Dari pantauan koran ini di lapangan, beberapa orang simpatisan dari Zainal Tayeb yang hadir langsung di ruang sidang terdengar menghela nafas dengan putusan hakim tersebut. Ada pula yang sampai meneteskan air mata. Baiknya, mereka keluar dari ruang sidang dengan tertib meski pulang membawa perasaan kecewa.

wartawan
VAL
Category

Badung Ngebut Digitalisasi, IKD Jadi Kunci Layanan Sosial Makin Tepat Sasaran

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik dengan menjadikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai kunci utama untuk meningkatkan ketepatan sasaran layanan sosial. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan aktivasi IKD sekaligus sosialisasi piloting digitalisasi bantuan sosial bagi agen pendamping yang dilaksanakan serentak di enam kecamatan, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Seluruh Layanan Rumah Sakit Siap, Ketua Komisi IV DPRD Badung Dampingi Bupati Kunjungi RSUD Giri Asih

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, mendampingi Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, dalam peninjauan kesiapan operasional RSUD Giri Asih di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Selasa (5/5/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Badung, Ni Luh Putu Sekarini, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Pembinaan Keluarga di Era Digital TP. PKK Badung Study Tiru ke Kota Tangerang

balitribune.co.id | Tangerang - Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung melaksanakan kunjungan study tiru ke Sekretariat TP PKK Kota Tangerang pada Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat kualitas pembinaan keluarga, khususnya dalam menghadapi tantangan pola asuh anak di era digital.

Baca Selengkapnya icon click

Stylo Mendominasi Penjualan Honda di Semarapura Festival 2026

balitribune.co.id | Semarapura – Partisipasi Astra Motor Bali bersama tiga jaringan dealer resmi Honda yakni Cemerlang, Karisma Motor, dan Nusantara Surya Sakti dalam Semarapura Festival 2026 berhasil mencatatkan hasil penjualan positif selama gelaran berlangsung pada 28 April hingga 1 Mei 2026 di depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lurah Giwangan Sebut Pemilahan Sampah Mandiri Jadi Kunci Kebersihan Lingkungan

balitribune.co.id | Yogyakarta - Upaya penanganan sampah di Kelurahan Giwangan, Kota Yogyakarta, menunjukkan hasil positif. Pengelolaan sampah di wilayah ini semakin terkondisi dengan baik berkat penerapan sistem pemilahan yang dimulai dari lingkup terkecil, yakni rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click

Penyematan Jaket di Yogyakarta Tandai Pelantikan Pengurus Forward Periode 2025-2029

balitribune.co.id | Yogyakarta - Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Denpasar, Ni Putu Ayu Yuni Sugiantari, secara resmi melantik pengurus Forum Wartawan Denpasar (Forward) periode 2025-2029. Prosesi pelantikan yang berlangsung di Kota Yogyakarta pada Selasa (5/5/2026), ditandai dengan penyematan jaket kebesaran kepada Ketua Forward terpilih, Gede Carmyaka Jaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.