Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Zainal Tayeb Divonis 3,5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Majelis hakim saat membacakan putusan terhadap Zainal Tayeb.



balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memberatkan hukuman untuk Zainal Tayeb (65), dalam sidang putusan terkait kasus  memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan penipuan pada Kamis (25/11).

Majelis hakim diketuai I Wayan Yasa menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun terhadap mantan promotor tinju nasional itu. Vonis itu sedikit lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 3 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim tetap sejalan dengan tuntutan Jaksa bahwa perbuatan Zainal telah terbukti melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP.  Di mana terdakwa terbukti menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan korbannya adalah Hedar Giacomo Boy Sam, yang merupakan keponakannya sendiri.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zianal Tayeb dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bukan dikurangi selama terdakwa berada tahanan sementara," tegas Hakim dalam sidang virtual itu.

Sebelum membacakan amar putusannya itu, majelis hakim juga membeberkan beberapa pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Di antaranya, perbuatan terdakwa telah meresahkan mayarakat, dan terdakwa berstatus sebagai tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi panutan, sebagai pemberat.

Sedangkan, prestasi terdakwa selama bergelut di bidang olahraga tinju, masih menjadi tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum, dihitung sebagai hal yang meringankan.

Zainal yang mendengar pembacaan putusan itu secara telekonferensi dari Kejari Badung hanya bisa terdiam. Di sisi lain, hakim ketua Wayan Yasa juga langsung mengetuk palu mengakhiri sidang tanpa mendengar tanggapan baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa atas putusan tersebut.

"Atas putusan ini terdakwa maupun Jaksa memiliki hak yang sama, bisa menerima putusan ini, atau apabila merasa keberatan bisa bisa melakukan upaya hukum yang ada, atau pikir-pikir selama tujuh hari," kata hakim ketua Wayan Yasa sembari mengetuk palu.

Dari pantauan koran ini di lapangan, beberapa orang simpatisan dari Zainal Tayeb yang hadir langsung di ruang sidang terdengar menghela nafas dengan putusan hakim tersebut. Ada pula yang sampai meneteskan air mata. Baiknya, mereka keluar dari ruang sidang dengan tertib meski pulang membawa perasaan kecewa.

wartawan
VAL
Category

Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi”, Dukung UMKM dan Salurkan Bantuan untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Negara - Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” resmi digelar di Kabupaten Jembrana, Jumat (7/8/2026). Kegiatan yang digelar Gedung Kesenian Ir. Soekarno ini memadukan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan aksi sosial tersebut mendapat antusiasme tinggi dan mencatat nilai transaksi mencapai Rp672.733.200.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

GIPI Bali Harap Proyek PFII di Bali Membawa Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali atau Bali Tourism Board (BTB) berharap segala program pemerintah pusat yang bertempat di Bali membawa dampak positif bagi masyarakat lokal. "Program pemerintah ini (Bali sebagai Pusat Finansial Internasional Indonesia/PFII) harus berguna buat masyarakat jangan sampai kita tertinggal," ucap Ketua GIPI Bali/BTB, Ida Bagus Agung Partha Adnyana di Denpasar, Sabtu (8/8).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Salah Paham, Pemuda Asal NTT Dikeroyok Sekelompok Orang di Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Kasus pengeroyokan yang melibatkan pendatang kembali terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Setelah sebelumnya sempat viral insiden keributan di barat Pasar Galiran, peristiwa serupa kini menimpa seorang pemuda asal Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Siap Lanjutkan Performa Positif di ARRC Mandalika 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) siap menghadapi putaran keempat Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 yang akan berlangsung di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 7–9 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Sasar Warga Rentan, Denpasar Siapkan Rp1,152 Triliun

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,152 triliun untuk mengintervensi sekitar 18.000 warga kelompok rentan yang berada di ambang garis kemiskinan. Langkah strategis ini diambil guna menjaga masyarakat yang berada pada kelompok desil 5 dan 6 tersebut agar tidak merosot ke kategori miskin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.