Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Zainal Tayeb Divonis 3,5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Majelis hakim saat membacakan putusan terhadap Zainal Tayeb.



balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memberatkan hukuman untuk Zainal Tayeb (65), dalam sidang putusan terkait kasus  memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan penipuan pada Kamis (25/11).

Majelis hakim diketuai I Wayan Yasa menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun terhadap mantan promotor tinju nasional itu. Vonis itu sedikit lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 3 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim tetap sejalan dengan tuntutan Jaksa bahwa perbuatan Zainal telah terbukti melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP.  Di mana terdakwa terbukti menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan korbannya adalah Hedar Giacomo Boy Sam, yang merupakan keponakannya sendiri.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zianal Tayeb dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bukan dikurangi selama terdakwa berada tahanan sementara," tegas Hakim dalam sidang virtual itu.

Sebelum membacakan amar putusannya itu, majelis hakim juga membeberkan beberapa pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Di antaranya, perbuatan terdakwa telah meresahkan mayarakat, dan terdakwa berstatus sebagai tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi panutan, sebagai pemberat.

Sedangkan, prestasi terdakwa selama bergelut di bidang olahraga tinju, masih menjadi tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum, dihitung sebagai hal yang meringankan.

Zainal yang mendengar pembacaan putusan itu secara telekonferensi dari Kejari Badung hanya bisa terdiam. Di sisi lain, hakim ketua Wayan Yasa juga langsung mengetuk palu mengakhiri sidang tanpa mendengar tanggapan baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa atas putusan tersebut.

"Atas putusan ini terdakwa maupun Jaksa memiliki hak yang sama, bisa menerima putusan ini, atau apabila merasa keberatan bisa bisa melakukan upaya hukum yang ada, atau pikir-pikir selama tujuh hari," kata hakim ketua Wayan Yasa sembari mengetuk palu.

Dari pantauan koran ini di lapangan, beberapa orang simpatisan dari Zainal Tayeb yang hadir langsung di ruang sidang terdengar menghela nafas dengan putusan hakim tersebut. Ada pula yang sampai meneteskan air mata. Baiknya, mereka keluar dari ruang sidang dengan tertib meski pulang membawa perasaan kecewa.

wartawan
VAL
Category

Permudah Perawatan Sepeda Motor Honda, Astra Motor Center Denpasar Hadirkan Layanan Inovatif "Drop & Go"

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Center Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan purna jual terbaik dan kemudahan bagi para pengguna sepeda motor Honda di Bali. Menjawab kebutuhan masyarakat yang makin dinamis dan membutuhkan efisiensi waktu, Astra Motor Center Denpasar menghadirkan inovasi layanan servis bertajuk "Drop & Go" di Bengkel Resmi Honda (AHASS).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Tegaskan Kolaborasi Eksekutif-Legislatif dalam Penyusunan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, yang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-8 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Tekankan Ketulusan dan Semangat Bersama Wujudkan Bali Era Baru

balitribune.co.id | Tabanan – Memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. bertindak sebagai Inspektur Upacara yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Beli Motor Honda Impian Makin Mudah di "Merdeka Fest Virtual Exhibition", Nikmati DP Ringan dan Bunga Spesial

balitribune.co.id | Denpasar - Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali menghadirkan “Merdeka Fest Virtual Exhibition”, sebuah program pameran virtual yang menawarkan beragam kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat Bali untuk memiliki sepeda motor Honda impian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Belanja Infrastruktur Dirancang Capai 59,8 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Banggar DPRD Badung Setujui KUA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Infrastruktur Capai 59,80 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.