Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Zainal Tayeb Divonis 3,5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Majelis hakim saat membacakan putusan terhadap Zainal Tayeb.



balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memberatkan hukuman untuk Zainal Tayeb (65), dalam sidang putusan terkait kasus  memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan penipuan pada Kamis (25/11).

Majelis hakim diketuai I Wayan Yasa menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun terhadap mantan promotor tinju nasional itu. Vonis itu sedikit lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 3 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim tetap sejalan dengan tuntutan Jaksa bahwa perbuatan Zainal telah terbukti melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP.  Di mana terdakwa terbukti menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan korbannya adalah Hedar Giacomo Boy Sam, yang merupakan keponakannya sendiri.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zianal Tayeb dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bukan dikurangi selama terdakwa berada tahanan sementara," tegas Hakim dalam sidang virtual itu.

Sebelum membacakan amar putusannya itu, majelis hakim juga membeberkan beberapa pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Di antaranya, perbuatan terdakwa telah meresahkan mayarakat, dan terdakwa berstatus sebagai tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi panutan, sebagai pemberat.

Sedangkan, prestasi terdakwa selama bergelut di bidang olahraga tinju, masih menjadi tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum, dihitung sebagai hal yang meringankan.

Zainal yang mendengar pembacaan putusan itu secara telekonferensi dari Kejari Badung hanya bisa terdiam. Di sisi lain, hakim ketua Wayan Yasa juga langsung mengetuk palu mengakhiri sidang tanpa mendengar tanggapan baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa atas putusan tersebut.

"Atas putusan ini terdakwa maupun Jaksa memiliki hak yang sama, bisa menerima putusan ini, atau apabila merasa keberatan bisa bisa melakukan upaya hukum yang ada, atau pikir-pikir selama tujuh hari," kata hakim ketua Wayan Yasa sembari mengetuk palu.

Dari pantauan koran ini di lapangan, beberapa orang simpatisan dari Zainal Tayeb yang hadir langsung di ruang sidang terdengar menghela nafas dengan putusan hakim tersebut. Ada pula yang sampai meneteskan air mata. Baiknya, mereka keluar dari ruang sidang dengan tertib meski pulang membawa perasaan kecewa.

wartawan
VAL
Category

Kasus Kriminal Libatkan WNA di Bali Turun

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali mencatat kasus kriminal yang melibatkan warga negara asing (WNA) pada periode Januari hingga April 2026 turun 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Data tersebut menjadi dasar penegasan bahwa situasi keamanan di kawasan wisata Pulau Dewata tetap aman dan kondusif bagi wisatawan, termasuk turis mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click

RS Hermina Resmi Beroperasi, Tantang Dominasi RSD Mangusada di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Persaingan layanan kesehatan di jantung Kabupaten Badung dipastikan makin ketat. Pasalnya, RSD Mangusada sebagai rumah sakit plat merah yang selama ini mendominasi sekarang punya pesaing baru dengan diresmikannya RS Hermina Badung di Jalan Raya Lukluk, Mengwi, Kamis (9/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Eddy Mulya Serahkan SK 41 Kepala Sekolah di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 41 kepala sekolah untuk jenjang TK, SD dan SMP di Kota Denpasar. Acara ini berlangsung, Kamis (9/4/2026), di Aula Kantor Disdikpora Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Koperasi Merah Putih Bangli, Tanah Adat Aman, Ekonomi Desa Mandiri

balitribune.co.id | ​Bangli – Pemerintah Kabupaten Bangli bergerak cepat dalam mewujudkan program prioritas nasional melalui pengembangan Kawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKDMP).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, memimpin langsung rapat koordinasi dan pemaparan terkait teknis pemanfaatan lahan desa yang berlangsung di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kabupaten Bangli, Kamis (9/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabanan Juara! Peringkat Kedua Rapor Pendidikan se-Bali 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Kinerja sektor pendidikan di Kabupaten Tabanan menunjukkan tren positif. Berdasarkan hasil Rapor Pendidikan Tahun 2026, nilai Tabanan meningkat menjadi 82,69 dari sebelumnya 81,46 pada tahun 2025, atau naik sebesar 1,23 poin dengan status Tuntas Madya. Capaian ini menempatkan Tabanan di posisi kedua se-Bali, tepat di bawah Kota Denpasar dengan selisih tipis hanya 0,05 poin.

Baca Selengkapnya icon click

Serahkan SK 25 Kepala Sekolah, Bupati Adi Arnawa Tekankan Integritas dan Peningkatan Mutu Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Sekolah kepada para Guru jenjang SD dan SMP di Kabupaten Badung. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (9/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.