Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lecehkan Turis Aussie, Pemuda NTT Diancam 9 Tahun

Bali Tribune/ CABUL – Perbuatan cabul mengantarkan pelaku menjadi pesakitan.
balitribune.co.id | Denpasar - Fresnal Manafe alias Ricad (19), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang turis perempuan asal Australia berinisial EO (21), mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (14/6). Pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dituntut hukuman 9 tahun penjara.
 
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adyana beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina K Sitepu. Dalam persidangan itu, JPU mendakwa pemuda asal Kupang, Nusa Tenggara Timur ini dengan dua Pasal. Dakwaan pertama, Pasal 289 KUHP. Dia dinilai telah bertindak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul. Sementara dakwaan kedua, JPU menjerat Fresnal dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP. 
 
"Terdakwa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan," kata Jaksa Dina.
 
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menuturkan, perbuatan bejat yang dilakukan Fresnal itu terjadi Selasa (26/2) sekitar pukul 19.00 Wita di pinggir Jalan Drupadi, Gang Khayangan, Desa Seminyak, Kuta, Badung. 
 
Kala itu, korban dengan inisial EO sedang berjalan kaki menuju Toko Holliday untuk membeli minuman. Lalu, terdakwa datang dari arah timur ke barat dengan mengedarai sepeda motor Vario warna hitam DK 334 ABG, melihat korban dari belakang yang pada saat itu mengenakan baju kaos warna biru bergaris putih dan celana jins warna putih.
 
"Terdakwa datang dari arah belakang saksi EO, merasa bernafsu melihat bentuk tubuh saksi  yang sedang berjalan sendirian. Saat sepeda motor yang dikendarai terdakwa melewati saksi, terdakwa melihat ke arah saksi dan merasa semakin bernafsu," beber jaksa Dina.
Memang dasar mesum, terdakwa yang sudah jauh melewati korban kembali berbalik arah untuk menghampiri korban. Kemudian, terdakwa mendekat sepeda motor yang dikendarainya ke tubuh korban, lalu dengan mengunakan tangan kirinya, terdakwa meremas bagian intim tubuh korban.
 
"Karena merasa terkejut, saksi EO kemudian menangkis tangan terdakwa dengam mengunakan tangan kanan lau saksi berteriak, "Come back, come back here, telpon police" sambil melambaikan tangan," sebut Jaksa Dina menirukan reaksi korban pada saat kejadian itu.
Singkat cerita, terdakwa pun lekas lari meninggal korban pada saat itu juga. Korban yang merasa trauma dan malu kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak Polresta Denpasar.
 
Menanggapi dakwaan itu, terdakwa yang ingin menghadapi sendiri proses persidangan tanpa perlu didampingi penasehat hukum, tidak merasa keberatan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Sinergi dengan Agen Perisai

balitribune.co.id | Amlapura - BPJS Ketenagakerjaan Karangasem terus melakukan berbagai upaya untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat. Salah satunya dengan melakukan pembinaan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) guna mengoptimalkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan yang dilakukan di Chic n Cozy, dihadiri seluruh Agen Perisai di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan Karangasem, Jumat (17/10).

Baca Selengkapnya icon click

Polres Karangasem Diduga Jual Beli Test Urine Pecandu Narkoba

balitribune.co.id | Denpasar - Aneh bin ajaib kasus yang dialami  tersangka Galih Dwipa Fauji yang ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Karangasem. Hasil test urinenya dinyatakan negatif. Padahal Fauji baru saja memakai narkoba. Hal ini yang menimbulkan kecurigaan dan dugaan praktik jual beli hasil dalam pemeriksaan urine. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

WNA Asal Kanada Ditemukan Meninggal di Lembongan

 

 

Semarapura, Bali Tribune

Suasana tenang di kawasan wisata Jungutbatu, Nusa Lembongan, mendadak gempar pada Rabu (29/10/2025) malam. Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada bernama Frances Colleen Hollywood (62) ditemukan meninggal dunia di kamar penginapan Lembongan Made In, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Bule Tembak Bule di Vila Mungu Mulai Disidang, Pelaku Telah Rancang Dua Bulan Sebelumnya

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi penembakan terhadap bule Australia, Zivan Radmanovic di Vila Casa Santisya 1 Gang Maja di Jalan Munggu - Seseh, Banjar Sedahan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabulaten Badung, Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 00.15 Wita benar - benar terencana.

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Infrastruktur Jalan, Bupati Badung Tandatangani Perjanjian Pinjaman Daerah dengan PT SMI

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk akselerasi pembangunan infrastruktur jalan guna mengurai kemacetan di kawasan Kuta Selatan dan Kuta Utara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menandatangani Perjanjian Pinjaman Daerah Pembangunan Infrastruktur Jalan Kabupaten Badung antara PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) dengan Pemkab Badung, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Pu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.