Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lelang Eksekusi Hotel Kuta Paradiso Sah Secara Hukum

Bali Tribune / Lelang Eksekusi Hotel Kuta Paradiso Sah Secara Hukum
balitribune.co.id | DenpasarAlfort Capital Limited melalui kuasa hukumnya, Sendi Sanjaya, SH, MH meyatakan, lelang eksekusi terhadap hotel Kuta Paradiso sah secara hukum karena merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan No. 27/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst. jo. No.187/PDT/2012/PT.DKI jo. No. 1300 K/Pdt/2013 jo. No. 232 PK/Pdt/2014 jo. No. 531 PK/Pdt/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan juga penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 004/2014.Eks. tanggal 11 Februari 2019 jo. Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 03/Pdt.DLG/2019/PN Dps tanggal 10 April 2019
 
“Perlu diketahui bahwa lelang eksekusi terhadap tanah dan bangunan hotel Kuta Paradiso yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2020 telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para kreditur atas hutang PT. Geria Wijaya Prestige, terutama kami sebagai salah satu kreditur yang sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya dalan press realase, Jumat (2/10).
 
Pernyataan Sendi ini menanggapi pemberitaan dari Fireworks Ventures Limited maupun PT. Geria Wijaya Prestige, baik di media cetak maupun elektronik yang mendesak KPKNL Denpasar dan instansi yang terkait untuk membatalkan lelang terhadap hotel Kuta Paradiso.
 
Sendi menjelaskan bahwa alasan-alasan yang dikemukakan Fireworks Ventures Limited dan PT. Geria Wijaya Prestige melalui kuasa hukumnya masing-masing dengan menggunakan dalil yang mempertanyakan legal standing Alfort Capital Limited, justru semakin menunjukkan upaya-upaya untuk mempermainkan dan tidak menghormati hukum. Fireworks Ventures Limited maupun PT. Geria Wijaya Prestige telah mengetahui dengan sangat jelas jika klien kami sudah mempunyai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini dikarenakan keduanya masuk sebagai pihak dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
 
Terkait pernyataan Berman Sitompul yang menyatakan Fireworks Ventures Limited adalah pemilik dan yang berhak atas seluruh kewajiban PT. Geria Wijaya Prestige, Sendi menanggapi bahwasanya pernyataan tersebut sangat tidak benar karena Fireworks Ventures Limited hanya merupakan salah satu kreditur atas utang PT. Geria Wijaya Prestige. Apalagi Fireworks juga masuk sebagai pihak dalam perkara klien kami yang telah berkekuatan hukum tetap.
 
“Seharusnya PT. Geria Wijaya Prestige dan Fireworks Ventures Limited patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dimiliki oleh klien kami. Dan bukan melakukan upaya-upaya lain hanya dengan maksud untuk menghalangi proses lelang eksekusi," kata Sendi.
 
Sehubungan dengan pernyataan Berman Sitompul yang mengingatkan dan menyampaikan kepada khalayak ramai untuk tidak melakukan pembelian atas objek lelang eksekusi yang akan dilaksanakan oleh KPKNL Denpasar guna menghindari tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana dari Fireworks Ventures Limited, Sendi menegaskan bahwa seluruh proses dan tahapan untuk melaksanakan lelang eksekusi yang akan dilaksanakan tanggal 6 Oktober 2020 telah memenuhi seluruh persyaratan dan aturan hukum. Sehingga tidak perlu khawatir dan takut atas pernyataan dari Fireworks tersebut. Sendi justru mempersilakan bagi siapapun yang berminat membeli objek lelang tersebut, agar segera ikut serta dalam proses lelang dengan mengikuti seluruh ketentuan yang di atur oleh KPKNL Denpasar yang dapat di lihat dengan jelas melalui https://lelang.go.id
 
"Kepada KPKNL Denpasar maupun instansi terkait lainnya untuk tidak terpengaruh dengan desakan-desakan langsung dari Fireworks Ventures Limited dan PT. Geria Wijaya Prestige maupun pemberitaan-pemberitaan di media cetak maupun elektronik," imbuhnya. 
wartawan
Bernard MB.
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.