Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Level 21 Mall Diduga Labrak Aturan Ketinggian Bangunan

IMB
LABRAK ATURAN - Proyek Level 21 Mall (ex Denpasar Junction) yang diduga banyak melabrak aturan. Mulai dari perizinan yang tidak lengkap hingga kini disebut melanggar aturan ketinggian bangunan.

Denpasar, Bali Tribune

Proyek renovasi Denpasar Junction (sekarang dikelola Level 21 Mall) di Jalan Teuku Umar Denpasar nampaknya kembali bermasalah. Sebelumnya proses renovasi gedung tersebut sempat dihentikan Satpol PP Kota Denpasar karena telah membangun tanpa izin, Kini proyek renovasi tersebut diduga melanggar aturan tinggi bangunan.

Pengelola Level 21 Mall diduga mendirikan bangunan lebih dari lima belas meter, padahal sesuai aturan tinggi bangunan maksimal hanya dibolehkan setinggi 15 meter. Selain diduga melabrak aturan ketinggian bangunan, proyek renovasi tersebut juga diduga tidak memenuhi aturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 70 persen.

Terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut, Wakil Ketua DPRD Denpasar, Made Muliawan Arya (De Gajah) meminta Pemkot Denpasar turun melakukan pemantauan. Jika benar melanggar, maka melalui Badan Perizinan diharapkan tidak menerbitkan IMB untuk proyek renovasi tersebut.

“Jika memang benar melanggar ketentuan perizinan atau rekomendasi tata ruang, maka jangan dikeluarkan IMB-nya. Kalau IMB dikeluarkan namun ternyata tidak memenuhi aturan maka ini akan menjadi preseden buruk penegakan aturan di Denpasar. Maka itu, kami minta Pemkot melalui DTRP segera turun melakukan pengecekan,” kata De Gajah, pekan kemarin.

Ditambahkan politisi Partai Gerindra ini, berdasarkan informasi yang diperolehnya memang pihak pengelola sudah mempunyai niat baik untuk melakukan pengurusan izin di Badan Perizinan Kota Denpasar. Mengenai hal tersebut, pihaknya sangat memberikan apresiasi. Hanya saja, memang ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pihak pengelola sebelum melakukan investasi di Denpasar. Apabila kemudian pihak pengelola tidak bisa memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan, maka pemerintah Kota Denpasar memeliki kewajiban untuk menegakkan aturan yang berlaku.

“Maka dari itu, kami sangat mengharapkan DTRP segera turun, cek proses pembangunannya. Satpol PP juga harus konsisten dan jangan tebang pilih. Kalau proyek-proyek kecil langsung disegel. Ya intinya jangan tebang pilih. Denpasar tidak melarang adanya invetasi, namun demikian investasi tersebut diharapkan dapat sesuai dengan aturan yang berlaku. Niat pengelola melakukan pengajuan izin kami apresiasi, apalagi nantinya Mall tersebut akan menampung banyak lapangan pekerjaan dan dapat memberikan pendapatan kepada pemkot Denpasar. Namun kalau ada persyaratan yang tidak dipenuhi ya Pemkot harus tegakkan aturan,” kata De Gajah.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Denpasar, Eko Supriadi, mengharapkan agar pengelola Denpasar Junction atau Level 21 Mall dapat melakukan pembangunan sesuai dengan ketentuan. Pembangunan harus sesuai dengan rekomendasi gambar dari tata ruang, jangan sampai menyimpang. Terkait dugaan adanya aturan yang dilabrak dalam pembangunan tersebut terutama pelanggaran ketinggian bangunan, pihaknya belum bisa memastikan pelanggaran tersebut. “Kalau ketinggian bangunan secara kasat mata tidak bisa dipastikan apa lebih dari 15 meter atau tidak. Yang jelas secara aturan maksimal ketinggian bangunan hanya 15 meter,” kata Supriadi.

Melihat kondisi tersebut, pihaknya juga meminta agar DTRP dapat segera melakukan pengawasan terhadap proyek yang kini sedang berjalan tersebut. jangan sampai ada aturan-aturan yang dilabrak pihak pengelola. “Harapan kita pemerintah harus mengawasi, kalau tidak sesuai dengan gambarnya jangan diberikan IMBnya. Kami tidak ingin menghambat investasi, namun investasi harus sesuai dengan aturan. Kalau memang segala persyaratannya sudah dipenuhi segera keluarkan IMB nya,” kata Politisi PDIP ini.

Sementara itu, Kepala DTRP Denpasar yang juga Plt Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP dan PM) Denpasar, Kadek Kusuma Diputra, tidak bisa dihubungi. Pesan singat yang dikirmk wartawan via SMS juga tidak dibalas.

Sementara sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari BPPTSP dan PM proyek renovasi Level 21 Mall tersebut baru mengantongi izin prinsip membangun. Untuk IMB sedang berproses di BPPTSP dan PM. “Setelah tiang cek, IMB memang belum terbit. Sampai saat ini yang terbit baru Persetujuan Prinsip Membangun (PPM). Sekarang masih berproses pengurusan dokumen lingkungan UKL/UPL,” kata Plt Kepala BPPTSP dan PM Denpasar, Kadek Kusuma Diputra beberapa waktu lalu.

Meski belum mengantongi IMB, lanjut Kusuma Diputra, namun secara prinsip untuk proyek renovasi tersebut sudah mengantongin izin prinsip membangun. Terutama konsultasi gambar dengan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) juga sudah selesai dibahas. “Untuk konsultasi gambar dengan Tim ABG sudah selesai,” katanya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Astra Motor Bali Konsisten Jaga Tradisi, Dukung Sesetan Heritage Omed-Omedan Festival 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian seni dan budaya Pulau Dewata dengan mendukung gelaran Sesetan Heritage Omed-Omedan Festival (SHOOF) 2026. Tradisi unik yang dilaksanakan tepat pada hari Ngembak Geni, sehari setelah Hari Suci Nyepi ini, berlangsung meriah di depan Banjar Kaja, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat (20/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung dan Bupati Hadiri Dresta Lango dan Dharma Shanti Desa Adat Bualu

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, bersama Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri kegiatan Dresta Lango dan Dharma Shanti XX Desa Adat Bualu Tahun 2026, yang digelar pada Jumat (20/3/2026).

Kehadiran pimpinan daerah tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap pelestarian adat, tradisi, serta nilai-nilai kearifan lokal yang terus dijaga oleh masyarakat Desa Adat Bualu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gema Takbir dan Ngembak Geni Berpadu, Potret Harmoni Idul Fitri dan Nyepi 1948 di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketika umat Hindu menjalani Ngembak Geni rangkaian hari raya Nyepi Tahun Saka 1948, gema takbir dari umat Muslim yang merayakan malam Idul Fitri 1447 Hijriah pun mengalun berdampingan.

Dalam suasana penuh penghormatan dan kebersamaan ini, Polda Bali hadir memastikan harmoni tetap terjaga.

Baca Selengkapnya icon click

Dampingi Wabup Buka Mengwi Ogoh-Ogoh Festival IV, Nyoman Satria Apresiasi Kreativitas Yowana

balitribune.co.id | Mangupura - ​Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Satria bersama Ketua WHDI Badung yang juga anggota DPRD Ni Putu Yunita Oktarini mendampingi Wakil Bupati Badung, I Bagus Alit Sucipta, dalam pembukaan resmi Mengwi Ogoh-Ogoh Festival IV yang digelar di Taman Bencingah Puri Ageng Mengwi, Rabu (18/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harmoni Buleleng: Usai Nyepi, Ribuan Warga Muhammadiyah Gelar Salat Id di Eks Pelabuhan

balitribune.co.id | Singaraja – Suasana penuh toleransi dan kebersamaan mewarnai perayaan Idulfitri 1447 Hijriah di Kabupaten Buleleng, Bali. Tepat setelah berakhirnya Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948, Ribuan warga Muhammadiyah melaksanakan salat Id di kawasan Eks Pelabuhan Buleleng, Jumat (20/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Berdarah di Seririt, Satu Orang Luka Serius Akibat Tebasan Samurai

balitribune.co.id | Singaraja - Suasana sakral Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 tercoreng oleh peristiwa berdarah yang terjadi di Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam ini terjadi di Banjar Dinas Kajanan dan kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.