Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Level 21 Mall Diduga Labrak Aturan Ketinggian Bangunan

IMB
LABRAK ATURAN - Proyek Level 21 Mall (ex Denpasar Junction) yang diduga banyak melabrak aturan. Mulai dari perizinan yang tidak lengkap hingga kini disebut melanggar aturan ketinggian bangunan.

Denpasar, Bali Tribune

Proyek renovasi Denpasar Junction (sekarang dikelola Level 21 Mall) di Jalan Teuku Umar Denpasar nampaknya kembali bermasalah. Sebelumnya proses renovasi gedung tersebut sempat dihentikan Satpol PP Kota Denpasar karena telah membangun tanpa izin, Kini proyek renovasi tersebut diduga melanggar aturan tinggi bangunan.

Pengelola Level 21 Mall diduga mendirikan bangunan lebih dari lima belas meter, padahal sesuai aturan tinggi bangunan maksimal hanya dibolehkan setinggi 15 meter. Selain diduga melabrak aturan ketinggian bangunan, proyek renovasi tersebut juga diduga tidak memenuhi aturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 70 persen.

Terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut, Wakil Ketua DPRD Denpasar, Made Muliawan Arya (De Gajah) meminta Pemkot Denpasar turun melakukan pemantauan. Jika benar melanggar, maka melalui Badan Perizinan diharapkan tidak menerbitkan IMB untuk proyek renovasi tersebut.

“Jika memang benar melanggar ketentuan perizinan atau rekomendasi tata ruang, maka jangan dikeluarkan IMB-nya. Kalau IMB dikeluarkan namun ternyata tidak memenuhi aturan maka ini akan menjadi preseden buruk penegakan aturan di Denpasar. Maka itu, kami minta Pemkot melalui DTRP segera turun melakukan pengecekan,” kata De Gajah, pekan kemarin.

Ditambahkan politisi Partai Gerindra ini, berdasarkan informasi yang diperolehnya memang pihak pengelola sudah mempunyai niat baik untuk melakukan pengurusan izin di Badan Perizinan Kota Denpasar. Mengenai hal tersebut, pihaknya sangat memberikan apresiasi. Hanya saja, memang ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pihak pengelola sebelum melakukan investasi di Denpasar. Apabila kemudian pihak pengelola tidak bisa memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan, maka pemerintah Kota Denpasar memeliki kewajiban untuk menegakkan aturan yang berlaku.

“Maka dari itu, kami sangat mengharapkan DTRP segera turun, cek proses pembangunannya. Satpol PP juga harus konsisten dan jangan tebang pilih. Kalau proyek-proyek kecil langsung disegel. Ya intinya jangan tebang pilih. Denpasar tidak melarang adanya invetasi, namun demikian investasi tersebut diharapkan dapat sesuai dengan aturan yang berlaku. Niat pengelola melakukan pengajuan izin kami apresiasi, apalagi nantinya Mall tersebut akan menampung banyak lapangan pekerjaan dan dapat memberikan pendapatan kepada pemkot Denpasar. Namun kalau ada persyaratan yang tidak dipenuhi ya Pemkot harus tegakkan aturan,” kata De Gajah.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Denpasar, Eko Supriadi, mengharapkan agar pengelola Denpasar Junction atau Level 21 Mall dapat melakukan pembangunan sesuai dengan ketentuan. Pembangunan harus sesuai dengan rekomendasi gambar dari tata ruang, jangan sampai menyimpang. Terkait dugaan adanya aturan yang dilabrak dalam pembangunan tersebut terutama pelanggaran ketinggian bangunan, pihaknya belum bisa memastikan pelanggaran tersebut. “Kalau ketinggian bangunan secara kasat mata tidak bisa dipastikan apa lebih dari 15 meter atau tidak. Yang jelas secara aturan maksimal ketinggian bangunan hanya 15 meter,” kata Supriadi.

Melihat kondisi tersebut, pihaknya juga meminta agar DTRP dapat segera melakukan pengawasan terhadap proyek yang kini sedang berjalan tersebut. jangan sampai ada aturan-aturan yang dilabrak pihak pengelola. “Harapan kita pemerintah harus mengawasi, kalau tidak sesuai dengan gambarnya jangan diberikan IMBnya. Kami tidak ingin menghambat investasi, namun investasi harus sesuai dengan aturan. Kalau memang segala persyaratannya sudah dipenuhi segera keluarkan IMB nya,” kata Politisi PDIP ini.

Sementara itu, Kepala DTRP Denpasar yang juga Plt Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP dan PM) Denpasar, Kadek Kusuma Diputra, tidak bisa dihubungi. Pesan singat yang dikirmk wartawan via SMS juga tidak dibalas.

Sementara sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari BPPTSP dan PM proyek renovasi Level 21 Mall tersebut baru mengantongi izin prinsip membangun. Untuk IMB sedang berproses di BPPTSP dan PM. “Setelah tiang cek, IMB memang belum terbit. Sampai saat ini yang terbit baru Persetujuan Prinsip Membangun (PPM). Sekarang masih berproses pengurusan dokumen lingkungan UKL/UPL,” kata Plt Kepala BPPTSP dan PM Denpasar, Kadek Kusuma Diputra beberapa waktu lalu.

Meski belum mengantongi IMB, lanjut Kusuma Diputra, namun secara prinsip untuk proyek renovasi tersebut sudah mengantongin izin prinsip membangun. Terutama konsultasi gambar dengan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) juga sudah selesai dibahas. “Untuk konsultasi gambar dengan Tim ABG sudah selesai,” katanya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026: Transformasi Kebijakan Kependudukan Menyambut Silver Economy

balitribune.co.id | Denpasar - Kemendukbangga/BKKBN menyelenggarakan Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026 sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Konsorsium Perguruan Tinggi pada Kamis (23/4/2026) di Bali yang diikuti oleh perguruan tinggi dan Universitas Udayana Bali sebagai tuan rumah. Simposium ini menyoroti kejadian demografis dimana Indonesia saat ini berada dalam fase demografi yang sangat krusial.

Baca Selengkapnya icon click

Simposium Nasional Kependudukan 2026: Memajukan Ketahanan Demografi Wujudkan Indonesia Emas 2045

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya menjaga stabilitas demografi dan memperkuat ketahanan nasional menuju Indonesia Emas 2045, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) bekerja sama dengan Universitas Udayana menyelenggarakan Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kebakaran Hebat di Area Dapur Club Med Bali, Estimasi Kerugian Tembus Rp5 Miliar

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kebakaran melanda bangunan Agung Restoran yang berada di area Hotel Club Med, kawasan pariwisata Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (24/4/2026) pagi. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 06.50 WITA saat aktivitas persiapan sarapan berlangsung di area dapur. Laporan resmi kemudian diterima sekitar pukul 07.40 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

LG Terapkan Tiga Langkah Strategis Perkuat Bisnis Monitor di Surabaya dan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki tahun 2026, PT LG Electronics Indonesia (LG) mengumumkan tiga langkah strategis untuk memperkuat posisinya di pasar monitor, salah satunya di wilayah Jawa Timur dan Bali. Strategi ini mencakup perluasan lini produk inovatif, peningkatan edukasi produk, serta penguatan kemitraan dengan mitra bisnis di area tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.