Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lewat 'Tunjuk Rumah' BNI Syariah Permudah Milenial Miliki Hunian

Bali Tribune / Iwan Abdi (kiri)

balitribune.co.id | Denpasar - BNI Syariah mendukung program pemerintah terkait satu juta rumah dengan menyelenggarakan program Tunjuk Rumah. Tunjuk Rumah adalah program yang ditujukan bagi calon nasabah terutama generasi milenial yang ingin mempunyai rumah idaman yang sesuai keinginan. Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi dalam siaran persnya beberapa waktu lalu menyampaikan kelebihan program Tunjuk Rumah dibanding lainnya yaitu adanya harga spesial atau tarif khusus, bebas biaya administrasi, bebas biaya KPR, bebas biaya taksasi, dan bebas denda.

Dikatakannya, BNI Syariah memberikan promo atau tarif khusus kepada calon nasabah yang merupakan karyawan BUMN, ASN, Regulator (BI, KPK, OJK), dokter, karyawan perusahaan swasta nasional/ multinasional, karyawan swasta lokal, referral nasabah dari developer rekanan BNI Syariah, maupun karyawan korporasi. "Karyawan korporasi  ini adalah pegawai institusi/perusahaan yang sudah bekerja sama dengan BNI Syariah untuk payroll maupun penyaluran pembiayaan karyawan," jelasnya.

Milenial hanya perlu menunjuk salah satu rumah atau apartemen yang tersedia pada developer yang sudah bekerja sama dengan BNI Syariah. "Program Tunjuk Rumah ini dapat mempermudah calon nasabah terutama kaum milenial dalam memiliki rumah. Serta dapat meningkatkan kinerja pembiayaan terutama BNI Griya iB Hasanah,” terang Iwan.

Menurut dia, Tunjuk Rumah 2020 di launching pada 20 Januari 2020 berjalan hingga 30 Juni 2020. Target program Tunjuk Rumah diantaranya karyawan perusahaan yang mempunyai fix income. Iwan menyebutkan, untuk saat ini ada sekitar 1000 developer aktif yang bekerja sama dengan BNI Syariah. Hingga 9 April 2020, perolehan pembiayaan BNI Griya iB Hasanah melalui program Tunjuk Rumah mencapai Rp766,7 miliar. Daerah terbesar penyerapan program Tunjuk Rumah yaitu wilayah Jabodetabek.

Target program Tunjuk Rumah sampai dengan akhir periode tahun ini yaitu Rp1,4 triliun. Untuk mencapai target ini, BNI Syariah mengoptimalkan pemasaran lewat cabang, gathering developer, media sosial dan media online.

Sampai dengan bulan Februari 2020, outstanding pembiayaan KPR BNI Syariah yaitu BNI Griya iB Hasanah berada di posisi Rp13,23 triliun dengan pertumbuhan 11,15% year on year.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.