Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Libatkan 50 UMKM Bali, Maharani Kemala Foundation Bagikan Nasi Bungkus Untuk Masyarakat

Bali Tribune / Libatkan 50 UMKM Bali, Maharani Kemala Foundation Bagikan Nasi Bungkus Untuk Masyarakat
balitribune.co.id | Denpasar - Kegiatan sosial ditengah Pandemi Covid-19 terus dilakukan Maharani Kemala Foundation sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat terdampak perekonomiannya. Setelah sebelumnya melaksanakan kegiatan menyerahkan Paket Peduli Kebutuhan IsoMan (PPKM) Disejumlah Wilayah di tanah air, kini Maharani Kemala Foundation kembali membuat gebrakan sosial dalam rangka meringankan beban masyarakat.
 
Founder Maharani Kemala Foundation, Kadek Maharani Kemala Dewi dihubungi Minggu (25/7) pagi mengatakan jika kali ini Ia bekerjasama dengan 50 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bali untuk menyediakan 500 nasi bungkus setiap harinya yang akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat.
 
"Terimakasih buat temen-temen 50 UMKM wilayah denpasar dan sekitar atas antusisnya yang telah bergabung untuk pembagian nasi bungkus atau nasi jinggo secara gratis kepada masyarakat melalui Maharani Kemala Foundation," ungkap pengusaha sukses asal Ubud, Gianyar ini.
Ditambahkan Maharani, nantinya setiap hari akan di bagikan sebanyak 500 nasi bungkus yang di siapkan oleh 5 UMKM yang telah terdaftar.
 
"Selama 10 hari kedepan akan dibagikan 500 nasi bungkus setiap harinya yang disiapkan oleh 50 pelaku UMKM di Bali," jelasnya. 
 
Istri dari Dewa Gede Adiputra tersebut berharap kegiatan ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan agar dapat merangkul dan menguatkan satu sama lain ditengah terpuruknya perekonomian masyarakat akibat Pandemi yang berkepanjangan.
 
"Semoga acara ini dapat meringankan beba masyarakat dan bisa merangkul satu sama lain untuk saling menguatkan", imbuhnya.
 
Maharani yang juga Owner MS Glow ini juga mengajak masyarakat untuk berdoa agar pandemi bisa segera usai dan perekonomian masyarakat bisa kembali pulih.
 
"Kita doakan para UMKM ini bisa bangkit agar ekonomi masyarakat bisa kembali tumbuh. Semoga kegiatan ini bisa Kita lakukan di kota-kota lain juga," tutupnya.
 
Untuk masyarakat yang ingin mengetahui jadwal pembagian  asi bungkus tersebut dapat melihat di sosial media Maharani Kemala Foundation atau Urban Company.
wartawan
RED
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.