Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Libatkan Pengelola SPBU, Polres Jembrana Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi

Bali Tribune / BBM SUBSIDI - Lima tersangka penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang melibatkan pengelola SPBU diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Jembrana.

balitribune.co.id | Negara - Aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap jajaran kepolisian di Jembrana. Sindikat ini melibatkan pengelola dan pegawai salah satu SPBU di Kecamatan Mendoyo. Selain memproses hukum lima pelaku, polisi mengamankan hampir dua ton BBM jenis solar.

Di tengah sulitnya petani dan nelayan di Jembrana memperoleh BBM bersubsidi jenis solar, justru masih ditemukan upaya penyalahgunaan. Seperti yang dilakukan sindikat yang melibatkan oknum SPBU. Penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar ini dilakukan tersangka dari Kabupaten Badung berinisial WS (54) asal Desa Tuba, Kecamatan Kuta bersama pengelola SPBU Penyaringan. Tersangka membeli BBM bersubsidi jenis solar sebanyak kurang lebih 2 ton (1.962 liter).

Pembelian BBM tersebut dilakukan menggunakan dump truck yang di dalam bak truk sudah terdapat tangki besar dengan kapasitas 2 ton yang sudah dimodifikasi. Pelaku melakukan aksinya pada Rabu (18/1) lalu, sekira pukul 22.00 Wita di SPBU Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Selain tersangka WS (52) bersama sopir truk berinisial NS (24) yang tinggal di Denpasar, ada tiga tersangka lain yang terlibat dalam tindak pidana ini yakni pihak pengelola SPBU.

Tersangka dari pengelola SPBU berinisial WD (68) asal BTN Dalung Indah, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Pengawas SPBU Penyaringan berinisial NS (52) asal Lingkungan Sri Mandala, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana dan tersangka berinisial AA (24) petugas pengisi BBM (pengecor minyak) asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Dari pengungkapan dan penggagalan penyelewengan BBM bersubsidi ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana Minggu (19/2) mengungkapkan Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jembrana sudah mencurigai adanya kendaraan dump truck yang keluar masuk membeli solar di SPBU Penyaringan.

“Saat dilakukan pengcek ke SPBU saat truk tersebut melakukan pengisian, ternyata truk tersebut dimodifikasi, dimana dalam truk terdapat tangka dengan kapasitas 2 ton, akan tetapi petugas SPBU tetap mengisi solar di tangki truk,” ujarnya.

“Setelah diperiksa ternyata saat mengisi solar truk tersebut kondisi hidup tujuannya untuk menyedot solar di tangki truk dibawa ke dalam tangki besar dalam bak truk tersebut,” imbuhnya. Menurutnya saat truk tersebut diperiksa pihaknya mendapati adanya tangki penampungan solar yang ditutupi terpal plastik warna hijau.

“Ini tersangka WS sudah kenal dengan pengelola SPBU berinisial WD. Mereka Kerjasama dalam hal ini untuk mencari keuntungan, solar subsidi tersebut dijual kembali,” ungkapnya.

“Pengakuan sopir, saat solar sudah penuh mereka menuju ke Denpasar dan solar tersebut dijual kembali tentunya dengan harga lebih mahal kepada nelayan,” jelasnya.

Dikatakannya sementara hasil interogasi terhadap tersangka, aksi tersebut diakui baru sekali melakukan.

“Pengakuan tersangka baru kali ini mencoba memanfaatkan minyak bersubsidi. Mereka mengenal pengelola SPBU di sini, mereka ada kerjasama sehingga mempermudah mereka melakukan transaksi,” paparnya.

“Pengelolanya sudah kita tindak lanjuti, karena memang dia kenal, kalau pemilik SPBU tidak mengetahui ini, jadi pengelola ini yang bermain-main,” ucapnya.

Terkait tangki penampungan, pihaknya sudah menelusuri, menurut pengakuan tersangka mereka buat sendiri. “Tangki penampungan mereka buat dan modifikasi sendiri. Bisanya tangka truk yang dimodofikasi, ini berbeda. Mereka mengisi tangki truk dibawah tapi solarnya bisa disedot naik ke atas bak. Dan di kabin truk ada penyedotnya,” terangnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kelima tersangka berupa uang tunai sebesar Rp. 37 juta yang digunakan untuk membeli BBM solar bersubsidi. Saat ini kelima tersangkan mendekan di sel tahanan Polres Jembrana.

“Tersangka kita kenakan pasal 40 angka 9 Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Bangun di Atas Aset Pemprov, Magnum Resort Tersandung Masalah Perizinan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan Magnum Resort di kawasan Berawa, Senin (25/8). Hasilnya mengejutkan, hampir semua izin wajib, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hingga izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), belum dikantongi pihak pengelola.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekan Iklim Bali 2025 Sejalan dengan Komitmen Emisi Nol Bersih 2045

balitribune.co.id | Denpasar - Peran kepemimpinan daerah yang kuat sangatlah penting bagi upaya memperkuat komitmen aksi iklim untuk mencapai target penurunan emisi nasional dan global, demikian topik utama yang mengemuka dalam sesi pembukaan Pekan Iklim Bali 2025: Titik Temu Ambisi dan Aksi Iklim di Denpasar, Senin (25/8).

Baca Selengkapnya icon click

Aisyiyah Bali dan Bali Daulat Pangan

balitribune.co.id | Sambutan Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Bali, Ir. Sari Prasetya Angkasa, dalam acara Milad ke-108 Aisyiyah di Badung baru-baru ini sangat menarik untuk dicermati terutama konsepsinya tentang kemandirian pangan dan kontribusinya bagi pemajuan sosial dan moral di Bali yang disebutnya sebagai bentuk syahadah sosial Aisyiyah Bali terhadap realitas sosial yang kompleks di Bali atau meminjam kata-kata Peter L.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pernyataan Dinilai Tidak Sesuai Fakta Hukum, Seorang Pejabat di Jembrana Disomasi

balitribune.co.id | Negara - Setelah sebelumnya pihak kuasa hukum korban telah mengeluarkan pernyataan membantah sejumlah hal dalam eksepsi terdakwa, kini kasus dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) yang masih tahap persidangan pun terus bergulir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.