Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Libatkan Pengelola SPBU, Polres Jembrana Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi

Bali Tribune / BBM SUBSIDI - Lima tersangka penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang melibatkan pengelola SPBU diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Jembrana.

balitribune.co.id | Negara - Aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap jajaran kepolisian di Jembrana. Sindikat ini melibatkan pengelola dan pegawai salah satu SPBU di Kecamatan Mendoyo. Selain memproses hukum lima pelaku, polisi mengamankan hampir dua ton BBM jenis solar.

Di tengah sulitnya petani dan nelayan di Jembrana memperoleh BBM bersubsidi jenis solar, justru masih ditemukan upaya penyalahgunaan. Seperti yang dilakukan sindikat yang melibatkan oknum SPBU. Penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar ini dilakukan tersangka dari Kabupaten Badung berinisial WS (54) asal Desa Tuba, Kecamatan Kuta bersama pengelola SPBU Penyaringan. Tersangka membeli BBM bersubsidi jenis solar sebanyak kurang lebih 2 ton (1.962 liter).

Pembelian BBM tersebut dilakukan menggunakan dump truck yang di dalam bak truk sudah terdapat tangki besar dengan kapasitas 2 ton yang sudah dimodifikasi. Pelaku melakukan aksinya pada Rabu (18/1) lalu, sekira pukul 22.00 Wita di SPBU Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Selain tersangka WS (52) bersama sopir truk berinisial NS (24) yang tinggal di Denpasar, ada tiga tersangka lain yang terlibat dalam tindak pidana ini yakni pihak pengelola SPBU.

Tersangka dari pengelola SPBU berinisial WD (68) asal BTN Dalung Indah, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Pengawas SPBU Penyaringan berinisial NS (52) asal Lingkungan Sri Mandala, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana dan tersangka berinisial AA (24) petugas pengisi BBM (pengecor minyak) asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Dari pengungkapan dan penggagalan penyelewengan BBM bersubsidi ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana Minggu (19/2) mengungkapkan Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jembrana sudah mencurigai adanya kendaraan dump truck yang keluar masuk membeli solar di SPBU Penyaringan.

“Saat dilakukan pengcek ke SPBU saat truk tersebut melakukan pengisian, ternyata truk tersebut dimodifikasi, dimana dalam truk terdapat tangka dengan kapasitas 2 ton, akan tetapi petugas SPBU tetap mengisi solar di tangki truk,” ujarnya.

“Setelah diperiksa ternyata saat mengisi solar truk tersebut kondisi hidup tujuannya untuk menyedot solar di tangki truk dibawa ke dalam tangki besar dalam bak truk tersebut,” imbuhnya. Menurutnya saat truk tersebut diperiksa pihaknya mendapati adanya tangki penampungan solar yang ditutupi terpal plastik warna hijau.

“Ini tersangka WS sudah kenal dengan pengelola SPBU berinisial WD. Mereka Kerjasama dalam hal ini untuk mencari keuntungan, solar subsidi tersebut dijual kembali,” ungkapnya.

“Pengakuan sopir, saat solar sudah penuh mereka menuju ke Denpasar dan solar tersebut dijual kembali tentunya dengan harga lebih mahal kepada nelayan,” jelasnya.

Dikatakannya sementara hasil interogasi terhadap tersangka, aksi tersebut diakui baru sekali melakukan.

“Pengakuan tersangka baru kali ini mencoba memanfaatkan minyak bersubsidi. Mereka mengenal pengelola SPBU di sini, mereka ada kerjasama sehingga mempermudah mereka melakukan transaksi,” paparnya.

“Pengelolanya sudah kita tindak lanjuti, karena memang dia kenal, kalau pemilik SPBU tidak mengetahui ini, jadi pengelola ini yang bermain-main,” ucapnya.

Terkait tangki penampungan, pihaknya sudah menelusuri, menurut pengakuan tersangka mereka buat sendiri. “Tangki penampungan mereka buat dan modifikasi sendiri. Bisanya tangka truk yang dimodofikasi, ini berbeda. Mereka mengisi tangki truk dibawah tapi solarnya bisa disedot naik ke atas bak. Dan di kabin truk ada penyedotnya,” terangnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kelima tersangka berupa uang tunai sebesar Rp. 37 juta yang digunakan untuk membeli BBM solar bersubsidi. Saat ini kelima tersangkan mendekan di sel tahanan Polres Jembrana.

“Tersangka kita kenakan pasal 40 angka 9 Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Bahas Isu Krusial Pariwisata, Komisi II DPRD Badung Gelar Raker Dengan 3 OPD

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi II DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja dengan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Badung di kantor dewan setempat pada Selasa (12/8). Ketiga OPD tersebut yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

HUT RI ke-80: Bupati Karangasem Hadirkan Pameran Ekonomi Kreatif, Kuliner, dan Pentas Seni

balitribune.co.id | Amlapura - Semarak Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Karangasem semakin meriah dengan dibukanya Pameran Ekonomi Kreatif, UMKM, Kuliner, Pentas Seni dan Budaya di Taman Budaya Candra Bhuana, Senin (11/8) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT ke-5, Komunitas Bisnis Katolik Bali Gelar ‘Karya Kasih Karunia’

balitribune.co.id | Denpasar - Berbagai kegiatan akan digelar Komunitas Bisnis Katolik (KBK) Bali merayakan  HUT ke-5. Mengangkat tema Work Of Grace (Karya Kasih Karunia) selain bidang  rohani  dan bisnis,  kegiatan juga mengarah ke bidang  pendidikan, kesehatan, olahraga, termasuk lingkungan hidup.

Baca Selengkapnya icon click

Kelir Biru Pastel Cream, Honda Scoopy Kalcer Heronusa Tuban Pikat Pengunjung

balitribune.co.id | Mangupura – Dengan tampilan unik  dan warna fashionable kekinian, Honda Scoopy Kalcer tengah digandrungi konsumen terutama  kalangan wanita termasuk Bali. Terbukti unit Scoopy Kalcer kelir biru pastel dipadu cream yang ditampilkan dealer Heronusa di kegiatan “Merdeka Berkreasi Bareng Scoopy” di Banjar Pemamoran, Kuta jadi pusat  perhatian penunjung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Astra Motor Bali dan Kepolisian, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Pentingnya Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali bersinergi dengan Kepolisian dalam rangka memeriahkan HUT Bhayangkara pada Juli 2025 lalu dengan menggandeng siswa Duta SMA PGRI 2 Badung. Kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk menurunkan fatalitas kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan pengendara sepeda motor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.