Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Libur Lebaran, Terealisasi 126 Penerbangan Tambahan

tempat wisata
Bali Tribune / MENIKMATI LIBUR - Wisatawan tampak menikmati libur Lebaran tahun 2025 di sejumlah tempat wisata di Bali

balitribune.co.id | Kuta - Berdasarkan data Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2025 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, trafik penumpang pada tanggal 1 April 2025 atau hari kedua Lebaran masih stabil dengan pelayanan kepada 62.588 penumpang secara keseluruhan baik penumpang domestik dan internasional. Rata-rata pelayanan penumpang selama 12 hari masa pelayanan Posko Terpadu mencapai 57 ribu penumpang per hari.

Pelayanan penumpang tertinggi selama masa Posko Terpadu Angkutan Lebaran yakni pada 28 Maret sebanyak 73.550 penumpang, 27 Maret sebanyak 68.203 penumpang dan 31 Maret sebanyak 67.975 penumpang. Demikian disampaikan 

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali, Ahmad Syaugi Shahab dalam keterangannya, Rabu (2/4).

Total trafik selama Posko Terpadu Angkutan Lebaran pada periode 21 Maret hingga 1 April 2025 terlayani 264.589 penumpang domestik. Diantaranya sebanyak 139.909 penumpang yang datang ke Bali atau mendarat, sedangkan untuk keberangkatan sebanyak 124.680 penumpang. "Untuk penumpang internasional yang terlayani 420.654 penumpang. Diantaranya, kedatangan atau yang mendarat di Bali sebanyak 199.954 penumpang, keberangkatan atau yang meninggalkan Bali 220.700 penumpang," jelasnya. 

Total penumpang pada periode ini di tahun 2025 sebanyak 685.243 penumpang. Jumlah tersebut mengalami penurunan 7,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang tercatat sebanyak 741.253 penumpang. Rute favorit selama Posko Terpadu Angkutan Lebaran pada periode 21 Maret hingga 1 April 2025 yakni CGK (Cengkareng, Jakarta) sebanyak 772 pergerakan pesawat, SIN (Singapura) 411 pergerakan pesawat, KUL (Kuala Lumpur) 300 pergerakan pesawat, SUB (Surabaya) 260 pergerakan pesawat, PER (Perth) 212 pergerakan pesawat. 

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan, realisasi Extra Flight atau penerbangan tambahan untuk domestik tercatat 126 penerbangan tambahan. Diantaranya, CGK (Cengkareng, Jakarta) 53 realisasi penerbangan tambahan, SUB (Surabaya) 47, TMC (Tambolaka) 8, PNK (Pontianak) 6, LOP (Lombok) 6, MDC (Manado) 2, HLP (Halim, Jakarta) 2, UPG (Makassar) 1,BDJ (Banjarmasin) 1 penerbangan tambahan. Sedangkan untuk internasional belum ada penerbangan tambahan.

wartawan
YUE
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.