Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lidartawan: Visi Misi Balon Gubernur 2024 Mengacu Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru

Bali Tribune / Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.

balitribune.co.id | DenpasarKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat menggelar Media Gathering bersama awak media di Denpasar, Kamis (18/7) kembali mengingatkan kepada Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2024-2029 di Pilkada serentak untuk merancang visi-misinya sesuai dengan Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru.

Apa yang disampaikan Lidartawan, menurutnya sudah ada instruksi agar seluruh visi-misi kandidat harus sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang masing-masing provinsi atau kabupaten/kota, bahkan pembangunan Nasional, sekaligus menepis anggapan visi misi itu akan menguntungkan salah satu kandidat.

“Tentu kita di Bali punya Perda tentang pembangunan Bali 100 tahun. Visi-misi Gubernur harus searah dengan apa yang dicanangkan pemerintah dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota," tukasnya. Berangkat dari sinilah kemudian KPU akan mengajak Bappeda dalam Kelompok Kerja (Pokja) untuk menilai visi-misi itu.

Bahkan ia menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang dan melibatkan Bappeda Provinsi Bali serta beberapa pihak terkait untuk membahas konsep debat maupun kampanye dalam perhelatan Pilgub dan Wagub Bali tahun 2024.

“Kita minta bantuan Bappeda Bali untuk melihat visi-misi yang harus disampaikan, rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah itu harus disampaikan kepada kandidat, supaya mereka membuat visi-misi yang selaras dengan rencana pembangunan tersebut,” ucap Lidartawan.

Selain visi-misi setiap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali harus sesuai dengan Perda tentang Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali, sedangkan program kerja masing-masing kandidat kelak akan disesuaikan dengan visi misi yang telah ditentukan.

Jadi Lidartawan kembali menegaskan, dalam hal ini soal visi misi tidak ada keberpihakan terhadap kandidat tertentu, semua linear dengan apa yang dicanangkan yakni haluan pembangunan Bali masa depan.  

“Jadi kita wajibkan nanti untuk di Provinsi Bali harus sesuai dengan Perda yang sudah ada. Kita sudah punya Perda ini, tentang pembangunan Bali 100 tahun ke depan. Visi-misinya harus mengarah ke situ,” katanya, sembari berujar, poin poin mana saja dari program kerja tersebut yang bisa disinkronkan dengan visi misi kandidat, disinilah perlunya peran dari Bappeda Bali.

wartawan
ARW
Category

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respon Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Bertemu Senator DPD RI Bali Ni Luh Djelantik

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selain melakukan investigasi dan uji lab yang saat ini sedang berjalan, juga  dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder daerah sebagai fungsi pelaksana pengawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.