Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lidartawan: Visi Misi Balon Gubernur 2024 Mengacu Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru

Bali Tribune / Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.

balitribune.co.id | DenpasarKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat menggelar Media Gathering bersama awak media di Denpasar, Kamis (18/7) kembali mengingatkan kepada Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2024-2029 di Pilkada serentak untuk merancang visi-misinya sesuai dengan Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru.

Apa yang disampaikan Lidartawan, menurutnya sudah ada instruksi agar seluruh visi-misi kandidat harus sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang masing-masing provinsi atau kabupaten/kota, bahkan pembangunan Nasional, sekaligus menepis anggapan visi misi itu akan menguntungkan salah satu kandidat.

“Tentu kita di Bali punya Perda tentang pembangunan Bali 100 tahun. Visi-misi Gubernur harus searah dengan apa yang dicanangkan pemerintah dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota," tukasnya. Berangkat dari sinilah kemudian KPU akan mengajak Bappeda dalam Kelompok Kerja (Pokja) untuk menilai visi-misi itu.

Bahkan ia menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang dan melibatkan Bappeda Provinsi Bali serta beberapa pihak terkait untuk membahas konsep debat maupun kampanye dalam perhelatan Pilgub dan Wagub Bali tahun 2024.

“Kita minta bantuan Bappeda Bali untuk melihat visi-misi yang harus disampaikan, rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah itu harus disampaikan kepada kandidat, supaya mereka membuat visi-misi yang selaras dengan rencana pembangunan tersebut,” ucap Lidartawan.

Selain visi-misi setiap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali harus sesuai dengan Perda tentang Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali, sedangkan program kerja masing-masing kandidat kelak akan disesuaikan dengan visi misi yang telah ditentukan.

Jadi Lidartawan kembali menegaskan, dalam hal ini soal visi misi tidak ada keberpihakan terhadap kandidat tertentu, semua linear dengan apa yang dicanangkan yakni haluan pembangunan Bali masa depan.  

“Jadi kita wajibkan nanti untuk di Provinsi Bali harus sesuai dengan Perda yang sudah ada. Kita sudah punya Perda ini, tentang pembangunan Bali 100 tahun ke depan. Visi-misinya harus mengarah ke situ,” katanya, sembari berujar, poin poin mana saja dari program kerja tersebut yang bisa disinkronkan dengan visi misi kandidat, disinilah perlunya peran dari Bappeda Bali.

wartawan
ARW
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.