Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lihat Pengawasan Syariah pada Investasi Wakaf Uang

Bali Tribune/ illustrasi

balitribune.co.id | Anda tak perlu khawatir melakukan wakaf uang karena terdapat pengawasan syariah pada investasi wakaf uang. Dana wakaf yang Anda salurkan melalui bank yang merupakan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) akan dikelola di tempat yang aman oleh nazhir yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Adapun wakaf uang yang terhimpun tidak akan berkurang nilai pokoknya. Nilai pokok wakaf uang akan tetap dilestarikan, dan tidak akan masuk ke kas negara. Melainkan hanya dikelola oleh nazhir yang nantinya manfaat imbal hasilnya yang disalurkan pada mauquf alaih.

Investasi Wakaf Uang

Kementerian Agama menjelaskan bahwa pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan pada instrumen investasi syariah. Adapun produk keuangan syariah yang menjadi tempat pengelolaan wakaf uang ini adalah resmi, sehingga terjamin aman dan diawasi oleh negara. Beberapa investasi syariah yang digunakan untuk mengelola wakaf uang antara lain:

1. Deposito Mudharabah

Yaitu suatu produk keuangan syariah yang serupa tabungan berjangka akan tetapi menggunakan prinsip bagi hasil dan tidak ada pembungaan di dalamnya.

2. Musyarakah

Yaitu suatu bentuk pembiayaan usaha dengan skema bagi hasil (syirkah) sesuai nisbah yang telah disepakati pada jangka waktu tertentu.

3. Sukuk ritel/ Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Yaitu obligasi atau surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan prinsip syariah. Sukuk negara ini merupakan obligasi tanpa riba dan diterbitkan sesuai prinsip syariah.

Selain ketiga produk keuangan syariah di atas, nazhir juga dapat mengelola wakaf uang untuk pembiayaan proyek yang juga merupakan salah satu bentuk instrumen investasi. Meski begitu nazhir tetap harus memperhatikan kehendak dari wakif.

Sehingga Kementerian Agama dalam hal ini memberikan kewenangan kepada BWI selaku nazhir untuk menginvestasikan wakaf uang di instrumen mana saja asalkan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan aturan syariah.

Nantinya dari hasil investasi tersebut, sebanyak 90%  manfaatnya akan disalurkan untuk program pemberdayaan umat dengan diberikan pada mauquf alaih sebagai penerima manfaat wakaf. Sedangkan 10% manfaat dari hasil investasi wakaf uang akan diterima nazhir sebagai pengelola aset wakaf uang.

Peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Membicarakan investasi wakaf uang, tentu hal ini tak lepas dari peran bank syariah yang mendapatkan izin sebagai LKS-PWU. Mengingat tidak semua bank syariah mendapat izin sebagai LKS-PWU dari Kemenag, dan sejauh ini hanya terdapat 25 bank saja yang bisa Anda lihat list nya di instagram Literasi Zakat Wakaf.

LKS-PWU yang dapat menerima wakaf uang hanyalah yang telah ditunjuk oleh menteri, sebagaimana yang tertulis dalam UU No. 41 Tahun 2004 pasal 28 tentang wakaf yang berbunyi: "Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri."

Peran dari LKS-PWU adalah mengelola dan mengembangkan wakaf uang sesuai yang telah diamanatkan wakif kepada nazir. Adapun dana-dana yang terkumpul di LKS ini umumnya juga berada di bawah jaminan Lembaga Penjamin Simpanan sehingga telah terjamin keamanannya.

Dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf uang, LKS hanya boleh menginvestasikannya pada produk keuangan syariah yang tentu saja berdasarkan akad syariah seperti Mudharabah atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Jika wakaf uang dikelola di luar produk syariah, maka pengelolaannya harus diasuransikan pada asuransi syariah supaya terjamin keamanannya.

Demikian penjelasan mengenai pengawasan syariah pada investasi wakaf uang. Informasi lebih lengkap dan terupdate tentang wakaf uang bisa Anda dapatkan dengan follow @literasizakatwakaf di Instagram atau subscribe Literasi Zakat Wakaf di Youtube. Semoga bermanfaat.

wartawan
Redaksi
Category

Pembangunan Lift Kaca Dihentikan, Suwirta: Saya Tak Pernah Intervensi soal Perizinan

balitribune.co.id | Semarapura - Mantan Bupati Klungkung dua periode 2013–2023, I Nyoman Suwirta yang jadi sasaran hujatan dan komentar miring mengenai dihentikannya proyek lift kaca, rupanya gerah juga. Ia angkat bicara terkait polemik pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, yang dihentikan pembangunannya itu.

Nama Suwirta mencuat karena proyek tersebut memperoleh izin dan groundbreaking dilakukan di masa kepemimpinannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wajib Pajak Diminta Segera Lakukan Aktivasi Akun Coretax

balitribune.co.id | Denpasar - Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan wajib pajak di seluruh Indonesia diimbau segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Coretax, agar dapat menikmati layanan perpajakan secara penuh. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (25/11).

Baca Selengkapnya icon click

Badai Cedera Usai, Arsenal Siap Lawan Bayern Munich dan Chelsea

balitribune.co.id | Jakarta - Tim kasta atas asal Inggris, Arsenal siap meraih gelar juara Liga Primer meski kekurangan pemain andalan akhir-akhir ini. Meski begitu tampaknya kekhawatiran mereka akan segera mereda karena pemain yang absen akan segera kembali merumput bersama The Gunners.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menjelang Nataru, Warga Sumba Barat Daya Diminta Jaga Kamtibmas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru), warga Sumba Barat Daya (SBD), NTT diminta untuk ikut menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Bali. Permintaan ini dikumandangkan langsung oleh Ketua Ikatan Keluarga Sumba Barat Daya (IKSBD) Bali, Samuel Sairo Kalumbang dalam acara diskusi dengan Polda Bali di Denpasar, Selasa (25/11). 

Baca Selengkapnya icon click

BRI Region 17/ Denpasar Dukung Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah Melalui Penyaluran KPRS dan KPP

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region/17 Denpasar terus memperkuat komitmennya dalam mendukung Program Strategis Nasional (PSN) penyediaan 3 juta rumah bagi masyarakat. Pada tahun 2025, BRI Region 17/ Denpasar catat penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Subsidi (KPRS) sebesar Rp200,42 miliar untuk memperluas akses hunian layak dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.