Diposting : 24 May 2018 14:27
Redaksi - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Lima ekor satwa yang dilindungi hasil sitaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dititipkan di Lembaga Konservasi Bali Zoo, Gianyar, Rabu (23/5). Satwa ini disita dari seorang pengusaha di Bukit Lemped, Karangasem oleh tim gabungan Polda Bali dan BKSDA Bali, Selasa (22/5). Diduga satwa itu akan dijadikan daya tarik di sebuah taman wisata.
Lima ekor satwa dilindungi yang disita dari IW P, seorang pengusaha di Bukit Lemped, Karangasem itu, masing-masing satu ekor kijang (muntiacus muntjak), satu ekor lutung jawa (trachypithecus auratus), satu ekor kucing hutan (felis bengalensis) dan dua ekor landak (hystrix brachyura).
Humas Bali Zoo, Emma Candra menyebutkan, kelima satwa ini kondisinya masih hidup dan kini dalam tahap karantina selama 14 hari. Dari pemeriksaan awal, pihaknya mendapati sejumlah luka yang diduga akibat keaktifan satwa. Untuk selanjutkan akan diperiksa untuk memastikan semua satwa dalam kondisi sehat tidak berpenyakit yang membahayakan satwa lain ataupun staf serta pengunjung.
“Sebagai Lembaga Konservasi, kami berkewajiban menerima berbagai satwa titipan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam hal ini BKSDA Bali yang menitipkan satwa ini kepada kami dalam upaya penyelamatan dan konservasi sesuai prinsip animal welfare,” terangnya.
Koordinator Urusan Lembaga Konservasi dan Penangkaran, BKSDA Bali, Faturahman menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga. Disebutkan, seorang pengusaha, IW P memelihara satwa dilindungi tanpa kelengkapan dokumen dan asal usul satwa. Diduga satwa yang sebagian hasil tangkapan ini, akan dijadikan daya tarik di taman wisata.
Atas kepemilikan ini, tersangka dijerat dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Ancaman hukumannya, 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah. “Pengusaha itu pun kini sedang menjalani proses hukum di Polda Bali,” ungkapnya.
Dia mengatakan, selama dikarantina, dipastikan satwa ini tidak boleh dipertontonkan ke publik. Selanjutnya akan dinilai kelayakan untuk dilepasliarkan dengan pertimbangan daya dukungnya. “Terburuknya, akan dimusnahkan jika terindikasi mengidap penyakit menular,” pungkasnya.