Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Ekor Satwa Dilindungi Dititipkan di Bali Zoo

hukum
Lima ekor satwa yang dilindungi hasil sitaan BKSDA Bali yang dititipkan di Bali Zoo

BALI TRIBUNE - Lima ekor satwa yang dilindungi hasil sitaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dititipkan di Lembaga Konservasi  Bali Zoo, Gianyar, Rabu (23/5).  Satwa ini disita dari seorang pengusaha di Bukit Lemped, Karangasem oleh tim gabungan Polda Bali dan BKSDA Bali, Selasa (22/5).  Diduga satwa itu akan dijadikan  daya tarik  di sebuah taman wisata. Lima ekor satwa dilindungi yang disita dari IW P, seorang pengusaha di  Bukit Lemped, Karangasem itu,  masing-masing  satu ekor kijang (muntiacus muntjak), satu ekor lutung jawa (trachypithecus auratus), satu ekor kucing hutan (felis bengalensis) dan dua ekor landak (hystrix brachyura). Humas Bali Zoo, Emma Candra menyebutkan, kelima satwa ini kondisinya masih hidup  dan kini dalam tahap  karantina selama 14 hari.  Dari pemeriksaan awal, pihaknya mendapati sejumlah luka  yang diduga akibat keaktifan satwa. Untuk selanjutkan  akan diperiksa untuk  memastikan semua satwa  dalam kondisi sehat tidak berpenyakit yang membahayakan satwa lain ataupun staf serta pengunjung. “Sebagai Lembaga Konservasi, kami berkewajiban menerima berbagai satwa titipan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam hal ini BKSDA Bali yang menitipkan satwa ini kepada kami  dalam upaya penyelamatan dan konservasi sesuai prinsip animal welfare,” terangnya. Koordinator Urusan Lembaga Konservasi dan Penangkaran, BKSDA Bali, Faturahman  menyebutkan, pengungkapan ini  berawal dari laporan warga. Disebutkan, seorang pengusaha, IW P   memelihara satwa dilindungi tanpa kelengkapan dokumen dan asal usul satwa.  Diduga satwa  yang sebagian hasil tangkapan ini, akan dijadikan daya tarik di taman wisata. Atas kepemilikan ini, tersangka dijerat dengan UU No. 5 Tahun 1990  tentang Konservasi Sumber Daya Alam.  Ancaman hukumannya, 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah. “Pengusaha itu pun kini sedang menjalani proses hukum di Polda Bali,” ungkapnya. Dia mengatakan, selama dikarantina, dipastikan satwa ini  tidak boleh dipertontonkan ke publik. Selanjutnya akan dinilai  kelayakan untuk  dilepasliarkan dengan pertimbangan daya dukungnya. “Terburuknya, akan dimusnahkan jika terindikasi mengidap penyakit menular,” pungkasnya.

wartawan
Redaksi
Category

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.