BALI TRIBUNE - Lima guide yang terkena sidak tim penegak peraturan daerah (Perda) Provinsi Bali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Senin (19/3). Dari lima guide yang terjaring operasi, hanya tiga guide yang menghadiri sidang di PN Bangli. Sidang dengan hakim tunggal I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari SH menjatuhkan putusan dengan denda sebanyak Rp200 ribu subsider 3 hari kurungan dan dikenakan biaya perkara Rp 2 ribu.
Kepala seksi Penyidikan dan Penyelidikan POL PP Provinsi Bali I Ketut Pongres Language ditemui usai sidang mengungkapkan dalam sidak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Propinsi Bali pada hari Kamis (8/3) diruas jalan Sekardadi – Penelokan Kintamani berhasil menjaring lima guide yang tidak mengantongi Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP)atau Lisensi ijin oprasional yang dikeluarkan pemerintah.
“Untuk mengelabui petugas mereka menggunakan pakian adat Bali saat mengangkut wisatawan, setelah kita tanya dokumen KTPP ternyata mereka tidak memilki,” ujar Ketut Pongres seraya menambahkan, selanjutnya petugas menyita barang bukti berupa KTP-nya. “Mereka melanggar Perda Provinsi Bali No 5 Tahun 2016 tentang pramuwisata,” tegasnya, dengan ancaman hukuman denda maksimal 50 juta subside pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Adapun kelima guide liar tersebut yakni antas nama Leo Andy ,alamat Permata Baloi Blk.E.6/10 Baloi Indah Lubuk Baja, Kepulauan Riau Batam. Hery dengan alamat Jalan Dirgantara No 28 Lingkungan Tuban Griya, Tuban, Kabuapaten Badung, Bali. Jefri Susanto dengan alamat Komplek Bumi Indah Lubuk Baja Kota, Lubuk Baja Kota Batam, Kepulauan Riau. Rudi dengn alamat Ruko Rafflesia Blok D No 7 Teluk Tering, Batam Kota, Kepulauan Riau. Robin dengan alamat Jalan taman Putri PRM.Desay Lingk. Mumbul, Benoa, Kuta Selatan, Badung. ”Untuk terdakwa Rubi dan Robin belum menghadiri sidang, dengan alasan masih di luar kota,” jelasnya.
Disinggung terkait pihak yang mengeluarkan KTPP, kata Ketut Pongres, yang mengeluarkan adalah Dinas Pariwisata Provinsi Bali. ”Persyaratan untuk mendapatkan KTPP yakni pemohon harus mengantongi KTP asli Bali, mengikuti pelatihan pramuwisata,” sebutnya.