Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Guide Abal-abal Jalani Persidangan

sidang
SIDANG - Para guide liar jalani sidang di PN Bangli, Senin (19/3).

BALI TRIBUNE - Lima guide yang terkena sidak tim penegak peraturan daerah (Perda)  Provinsi Bali  menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN)  Bangli, Senin (19/3). Dari lima guide yang terjaring  operasi, hanya tiga guide yang  menghadiri sidang di PN Bangli. Sidang  dengan hakim tunggal  I Gusti Ayu Kade Ari  Wulandari SH menjatuhkan putusan dengan denda sebanyak Rp200 ribu subsider 3 hari kurungan dan dikenakan biaya perkara Rp 2 ribu.

Kepala seksi Penyidikan dan Penyelidikan POL PP Provinsi Bali I Ketut Pongres Language ditemui usai sidang  mengungkapkan  dalam sidak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)  Sat Pol PP Propinsi Bali  pada hari Kamis (8/3)  diruas jalan Sekardadi – Penelokan Kintamani berhasil menjaring lima guide yang tidak mengantongi Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata  (KTPP)atau Lisensi ijin oprasional yang dikeluarkan pemerintah.

“Untuk mengelabui petugas mereka menggunakan pakian  adat Bali  saat mengangkut wisatawan, setelah kita tanya dokumen KTPP ternyata mereka tidak memilki,” ujar  Ketut Pongres seraya menambahkan, selanjutnya petugas menyita barang bukti berupa   KTP-nya. “Mereka  melanggar  Perda Provinsi Bali  No 5 Tahun 2016 tentang pramuwisata,” tegasnya, dengan ancaman hukuman denda maksimal 50 juta subside pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Adapun kelima guide liar tersebut yakni antas nama  Leo Andy ,alamat Permata Baloi Blk.E.6/10 Baloi Indah  Lubuk Baja, Kepulauan Riau Batam. Hery  dengan alamat Jalan Dirgantara No 28 Lingkungan Tuban Griya, Tuban, Kabuapaten Badung, Bali. Jefri Susanto dengan alamat Komplek Bumi Indah Lubuk Baja Kota, Lubuk Baja Kota Batam, Kepulauan Riau.  Rudi dengn alamat Ruko Rafflesia Blok D No 7 Teluk Tering, Batam Kota, Kepulauan Riau. Robin dengan alamat Jalan taman Putri PRM.Desay Lingk. Mumbul, Benoa, Kuta Selatan, Badung. ”Untuk terdakwa Rubi dan Robin belum menghadiri sidang, dengan alasan masih di luar kota,” jelasnya.

Disinggung terkait pihak yang mengeluarkan KTPP, kata Ketut Pongres, yang mengeluarkan adalah Dinas Pariwisata Provinsi Bali. ”Persyaratan untuk mendapatkan KTPP yakni pemohon harus mengantongi KTP asli Bali, mengikuti pelatihan pramuwisata,”  sebutnya.

wartawan
Agung Samudra
Category

Scoopy Velocreativity, Serunya City Rolling Bareng Konsumen Honda Scoopy Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menggelar kegiatan seru bertajuk "Scoopy Velocreativity", mengajak 30 konsumen setia pengguna Honda Scoopy di Bali untuk merasakan pengalaman city rolling penuh gaya dan kreativitas di tengah hiruk pikuk kota Denpasar, Senin (30/6).

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-49 Perumda Tirta Tohlangkir, Bupati Karangasem Tegaskan Pentingnya Pelayanan Prima

balitribune.co.id | Amlapura - Suasana semarak mewarnai puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-49 Perumda Tirta Tohlangkir, Minggu (29/6). Kegiatan yang dirangkaikan dengan Car Free Day (CFD) di Jalan Veteran ini dihadiri langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, yang memberikan apresiasi serta pesan tegas kepada seluruh jajaran Perumda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Ditolak, Dewan Badung Minta Disnaker Fasilitasi Warga PHK Gugat Cafe Organic Petitenget ke Pengadilan

balitribune.co.id | Mangupura - Datang dengan niat baik menindaklanjuti informasi perselisihan hubungan industrial antara PT Conscious Coconut Collective alias Cafe Organic dengan pihak karyawan, Komisi IV DPRD Badung justru menerima perlakuan tidak menyenangkan, Selasa (1/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Truk, Pemotor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan maut yang terjadi di ujung timur jalur Denpasar-Gilimanuk pada Selasa (1/7) sore. Pengendara motor yang tewas dalam kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 13.30 Wita itu diketahui bernama Agus Muliadiman (47) dari Jembrana. Ia mengalami cidera kepala berat, patah pada kaki kirinya, dan meninggal di lokasi kejadian usai menabrak truk yang hendak berbelok ke kiri.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster: Revitalisasi Hukum Adat Pilar Keadilan Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,  Ketut Sumedana,  Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya,  Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dan anggota DPD RI, Rai Dharmawijaya Mantra menandatangani Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali, di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.