Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Pelaku Pengeroyokan Diganjar 10 Bulan Penjara

Bali Tribune/nanda. Kelima terdakwa sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di PN Denpasar, Senin (22/04/2019).

Balitribune.co.id | Denpasar - Lima sekawan yang melakukan tindakan penganiayaan mendapat ganjaran berupa pidana penjara selama 10 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dalam sidang yang berlangsung Senin (22/04/2019).

Kelimanya adalah Dobrak TL Marah alias Simon (35), Rubertus Babu Nggay alias Ben (28), Hamsa Haing Hambatana alias Hamsa (23), Carlesha Harumbaha alias Carlesha (22), Rinto Kebahay alias Rinto (23). Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Ariningsih menyatakan, kelima terdakwa bersalah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Ferry Firmansyah (saksi korban).

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, masing-masing pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas hakim, membacakan putusan. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum ‎(JPU), Putu Gede Juliarsana, dari Kejari Badung. Atas putusan ini, para terdakwa dan JPU menyatakan menerima.

Untuk diketahui, terungkap dalam dakwaan JPU, lima terdakwa tersebut mengeroyok korban karena sakit hati. Terdakwa Dobrak merasa difitnah korban sehingga dipecat dari tempat kerja. “Mendengar cerita rekannya (Dobrak), empat terdakwa lain ikut sakit hati,” beber JPU. ‎Dobrak lalu mengajak keempat temannya ke tempat tinggal Ferry di Mess Royal Sport Horse Bali.

"Terdakwa Dobrak bercerita ke empat temannya kalau dia difitnah sehingga dipecat dari tempat kerjanya. Mereka lalu mencari korban di tempat tinggalnya di Banjar Pengebengan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada tanggal 7 Desember 2018. Pengeroyokan oleh kelima pelaku terhadap korban pun terjadi pada pagi buta sekitar pukul 03.30 Wita. (*)

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Mengenal Tradisi Mbed-Mbedan di Desa Adat Semate Badung, Layaknya Tarik Tambang Tapi Talinya 'Bun Kalot'

balitribune.co.id I Mangupura - Mengawali hari Ngembak Geni atau sehari setelah Hari Raya Nyepi, warga Desa Adat Semate, Kelurahan Abianbase, Kabupaten Badung, Bali, menggelar tradisi Mbed-Mbedan, Jumat (20/3/2026). Tradisi unik yang menyerupai permainan tarik tambang ini diikuti dengan antusias oleh puluhan warga dari berbagai kalangan usia.

Baca Selengkapnya icon click

Pantau Arus Balik, Kapolda Bali Tinjau Pos Pelayanan Masceti

balitribune.co.id I Gianyar - Memastikan kelancaran dan keamanan arus balik pascaperayaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 H, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan peninjauan langsung ke Pos Pelayanan Zebra Masceti, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Senin (23/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Rai Wirata Apresiasi ST. Putra Persada Banjar Angkeb Canging Desa Gulingan di Hari jadi ke-51

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung, I Made Rai Wirata, memberikan apresiasi tinggi kepada Sekaa Teruna (ST) Putra Persada Banjar Angkeb Canging, Desa Gulingan, atas eksistensi dan kontribusinya dalam menjaga tradisi serta memperkuat peran generasi muda di lingkungan desa adat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Penutupan Jegeg Bungan Desa 2026 di Kuta

balitribune.co.id | ​Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri prosesi penutupan perlombaan Jegeg Bungan Desa 2026 yang dirangkaikan dengan Festival Seni Budaya XIV Desa Adat Kuta. Acara yang menjadi ajang kreativitas pemuda tersebut berlangsung di Open Stage Majelangu, Pura Segara Kuta, Sabtu (21/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

1.639 Narapidana di Bali Terima Remisi

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 1.639 narapidana di seluruh Bali memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Bali sehubungan Hari Raya Idul Fitri. Dari jumah itu 26 orang warga binaan Muslim langsung bebas. Demikian disampaikan Kepala Kanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah di Denpasar, Sabtu (21/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.