Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Pelaku Pengeroyokan Diganjar 10 Bulan Penjara

Bali Tribune/nanda. Kelima terdakwa sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di PN Denpasar, Senin (22/04/2019).

Balitribune.co.id | Denpasar - Lima sekawan yang melakukan tindakan penganiayaan mendapat ganjaran berupa pidana penjara selama 10 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dalam sidang yang berlangsung Senin (22/04/2019).

Kelimanya adalah Dobrak TL Marah alias Simon (35), Rubertus Babu Nggay alias Ben (28), Hamsa Haing Hambatana alias Hamsa (23), Carlesha Harumbaha alias Carlesha (22), Rinto Kebahay alias Rinto (23). Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Ariningsih menyatakan, kelima terdakwa bersalah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Ferry Firmansyah (saksi korban).

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, masing-masing pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas hakim, membacakan putusan. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum ‎(JPU), Putu Gede Juliarsana, dari Kejari Badung. Atas putusan ini, para terdakwa dan JPU menyatakan menerima.

Untuk diketahui, terungkap dalam dakwaan JPU, lima terdakwa tersebut mengeroyok korban karena sakit hati. Terdakwa Dobrak merasa difitnah korban sehingga dipecat dari tempat kerja. “Mendengar cerita rekannya (Dobrak), empat terdakwa lain ikut sakit hati,” beber JPU. ‎Dobrak lalu mengajak keempat temannya ke tempat tinggal Ferry di Mess Royal Sport Horse Bali.

"Terdakwa Dobrak bercerita ke empat temannya kalau dia difitnah sehingga dipecat dari tempat kerjanya. Mereka lalu mencari korban di tempat tinggalnya di Banjar Pengebengan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada tanggal 7 Desember 2018. Pengeroyokan oleh kelima pelaku terhadap korban pun terjadi pada pagi buta sekitar pukul 03.30 Wita. (*)

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ratusan Kaling dan Kadus se-Denpasar dikumpulkan, Ada Apa?

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengumpulkan seluruh Kepala Lingkungan (Kaling), Kepala Dusun (Kadus), dan Kelian Adat se-Kota Denpasar di Graha Sewakadharma, Lumintang, Kamis (26/3/2026). Koordinasi ini bertujuan memperkuat persiapan penanganan sampah berbasis sumber menjelang penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Klungkung Optimis Kunjungan Wisata ke Bali Aman

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria memastikan kunjungan wisata ke Bali tetap aman meskipun kondisi global sempat memengaruhi jadwal penerbangan internasional menuju Pulau Dewata. Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga stabilitas sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ditinggal Mudik, Rumah Kosong Jadi Sasaran Patroli Polisi

balitribune.co.id I Gianyar - Ditinggal  mudik Idul Fitri 1447 Hijriah, sejumlah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya menjadi titik rawan yang tak luput dari perhatian aparat kepolisian. Menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, personel Piket Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Gianyar melaksanakan kegiatan patroli sambang ke permukiman warga yang ditinggal mudik, Kamis (26/3/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulundanu Batur, Dinas PUPR Bangli Bersih-Bersih di Ruas Jalan Alternatif

balitribune.co.id I Bangli - Guna memberikan rasa nyaman bagi pemedek yang akan tangkil melakukan persembahyangan serangkaian karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Dinas PUPR Perkim Bangli  turun melakukan pemantauan dan sekaligus melakukan perbaikan badan jalan yang rusak serta melakukan pembersihan bahu jalan.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.