Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Terdakwa Dituntut Bervariasi

JPU
TUNTUTAN - Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, dan I Ketut Merta Yusa alias Toplus saat menerima tuntutan JPU dalam sidang dipimpin hakim I Gede Ginarsa.

Denpasar, Bali Tribune

Lima orang terdakwa kasus bentrok antar anggota organisasi massa (ormas) di Jalan Teuku Umar Denpasar, yakni Nanang Najib alias Tole (40), Susanto alias Antok (29), Robertus Korli alias Robi (39), I Kadek Latra alias Caplus (19), dan I Ketut Merta Yusa alias Toplus (33), dituntut hukuman penjara yang bersarnya bervariasi empat hingga tujuh tahun.

Pantauan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kamis (28/7), kelima terdakwa ini disidangkan dalam dua berkas terpisah dengan majelis hakim juga jaksa penuntut umum (JPU) yang berbeda. Terdakwa Nanang Najib alias Tole dalam berkas tersendiri, disidangkan oleh ketua majelis hakim I Wayan Kawisada, dengan JPU I Gede Agus Suraharta.

Kesempatan tersebut, JPU Agus Suraharta melalui tuntutannya menyatakan terdakwa Nanang Najib terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian pada seseorang dengan cara penebasan sebanyak dua kali. Oleh karena itu ia, jaksa menyebut Nanang terbebas dari dakwaan primair karena unsur sengaja tidak terbukti.‎ Sebaliknya, terbukti hanyalah unsur barang siapa. “Penebasan terdakwa merupakan reaksi spontan, sehingga unsur dengan sengaja tidak terpenuhi, maka unsur primair tidak terbukti‎,” ungkap KPU.

Oleh karena itu, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan pidana sebagaimana dimaksud dakwaan subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, yakni melakukan penganiayaan tanpa sengaja. “Telah terbukti dan meyakinkan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian. ‎Agar menjatuhkan pidana penjara enam tahun, dikurangi masa penahanan, dan diperintahkan tetap dalam penahanan,” tuntut JPU.

Namun, sebelum menuntut besarnya hukuman, JPU menyebutkan unsur memberatkan dan meringankan. Menurut JPU, unsur memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan kematian dan meresahkan masyarakat, juga merusak citra pariwisata Bali. Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, menyesali perbuatan, terdakwa bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri kepada polisidan, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Di ruang sidang terpisah, empat terdakwa lainnya dalam satu berkas, yakni Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, dan I Ketut Merta Yusa alias Toplus yang merupakan rombongan dari Glogor Carik menaiki mobil Ford warna putih milik Antok, menabrak anggota ormas lain dan sempat melakukan penyerangan, menjalani persidangan dipimpin ketua majelis hakim I Gede Ginarsa.

Kesempatan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) AAN Jayalantara dan Dewa Arya Lanang Raharja mengajukan tuntutan bervariasi untuk keempat terdakwa. Terdakwa Susanto dituntut pidana penjara 4 tahun, Robi dituntut 5 penjara, Caplus dituntut 5 tahun penjara, dan Toplus dituntut 7 tahun‎ penjara dikurangi penahanan dengan perintah tetap ditahan.

Tuntutan itu diajukan JPU, karena para terdakwa terbukti melakukan kekerasan terbuka di depan umum secara bersama-sama kapada orang yang menyebabkan luka berat dan mati, sebagaimana dimaksud pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.

wartawan
redaksi
Category

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click

Kawasan Suci Pantai Klotok Segera Ditata

balitribune.co.id I Semarapura -  Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan proyek penataan kawasan Pantai Watu Klotok mulai dieksekusi tahun ini. Proyek yang sempat tertunda pada 2023 akibat kendala anggaran tersebut, kini memasuki tahap tinjauan perencanaan (review design) dengan fokus utama pada area pemelastian dan fasilitas parkir.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempitkan Alur Sungai, Lima Pemilik Bangunan Dipanggil Satpol PP

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil paksa lima pemilik lahan di kawasan Jalan Kunti II, Seminyak, atas dugaan pelanggaran penyempitan alur sungai. Tindakan ilegal tersebut dituding menjadi pemicu utama banjir serta terhambatnya proses inspeksi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.