Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Terdakwa Dituntut Bervariasi

JPU
TUNTUTAN - Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, dan I Ketut Merta Yusa alias Toplus saat menerima tuntutan JPU dalam sidang dipimpin hakim I Gede Ginarsa.

Denpasar, Bali Tribune

Lima orang terdakwa kasus bentrok antar anggota organisasi massa (ormas) di Jalan Teuku Umar Denpasar, yakni Nanang Najib alias Tole (40), Susanto alias Antok (29), Robertus Korli alias Robi (39), I Kadek Latra alias Caplus (19), dan I Ketut Merta Yusa alias Toplus (33), dituntut hukuman penjara yang bersarnya bervariasi empat hingga tujuh tahun.

Pantauan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kamis (28/7), kelima terdakwa ini disidangkan dalam dua berkas terpisah dengan majelis hakim juga jaksa penuntut umum (JPU) yang berbeda. Terdakwa Nanang Najib alias Tole dalam berkas tersendiri, disidangkan oleh ketua majelis hakim I Wayan Kawisada, dengan JPU I Gede Agus Suraharta.

Kesempatan tersebut, JPU Agus Suraharta melalui tuntutannya menyatakan terdakwa Nanang Najib terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian pada seseorang dengan cara penebasan sebanyak dua kali. Oleh karena itu ia, jaksa menyebut Nanang terbebas dari dakwaan primair karena unsur sengaja tidak terbukti.‎ Sebaliknya, terbukti hanyalah unsur barang siapa. “Penebasan terdakwa merupakan reaksi spontan, sehingga unsur dengan sengaja tidak terpenuhi, maka unsur primair tidak terbukti‎,” ungkap KPU.

Oleh karena itu, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan pidana sebagaimana dimaksud dakwaan subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, yakni melakukan penganiayaan tanpa sengaja. “Telah terbukti dan meyakinkan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian. ‎Agar menjatuhkan pidana penjara enam tahun, dikurangi masa penahanan, dan diperintahkan tetap dalam penahanan,” tuntut JPU.

Namun, sebelum menuntut besarnya hukuman, JPU menyebutkan unsur memberatkan dan meringankan. Menurut JPU, unsur memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan kematian dan meresahkan masyarakat, juga merusak citra pariwisata Bali. Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, menyesali perbuatan, terdakwa bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri kepada polisidan, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Di ruang sidang terpisah, empat terdakwa lainnya dalam satu berkas, yakni Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, dan I Ketut Merta Yusa alias Toplus yang merupakan rombongan dari Glogor Carik menaiki mobil Ford warna putih milik Antok, menabrak anggota ormas lain dan sempat melakukan penyerangan, menjalani persidangan dipimpin ketua majelis hakim I Gede Ginarsa.

Kesempatan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) AAN Jayalantara dan Dewa Arya Lanang Raharja mengajukan tuntutan bervariasi untuk keempat terdakwa. Terdakwa Susanto dituntut pidana penjara 4 tahun, Robi dituntut 5 penjara, Caplus dituntut 5 tahun penjara, dan Toplus dituntut 7 tahun‎ penjara dikurangi penahanan dengan perintah tetap ditahan.

Tuntutan itu diajukan JPU, karena para terdakwa terbukti melakukan kekerasan terbuka di depan umum secara bersama-sama kapada orang yang menyebabkan luka berat dan mati, sebagaimana dimaksud pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.

wartawan
redaksi
Category

BI Bali Apresiasi Rakor Pembangunan, Dorong Program Berlanjut hingga Tahap Realisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali, Achris Sarwani, mengapresiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembangunan Wilayah Bali yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Simpan 280 Gram Sabu Siap Edar, Polisi Tangkap Oknum PPPK Dishub Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Tim Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan berinisial IGBBY (32).

Pria asal Karangasem ini diringkus di kamar kosnya karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ratusan gram siap edar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rencana 'Regrouping' Dua SD, Disdik Tabanan Tunggu SK Bupati

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan memastikan rencana penggabungan atau regrouping dua sekolah dasar (SD) di tahun ini dilakukan setelah ada dasar hukumnya.

Saat ini Disdik Tabanan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati. Selama payung hukum itu belum turun, para murid di dua SD yang hendak digabung itu belajar seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click

Tolak Pemindahan Penyeberangan ke Pelabuhan Celukan Bawang, Puluhan Sopir Logistik Geruduk Kantor Dewan

balitribune.co.id I Negara - Puluhan sopir logistik lintas Jawa-Bali mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (20/7/2026). Mereka mengeruduk kantor dewan lantaran merasa resah atas persoalan kemacetan hingga antrean panjang yang kerap terjadi baik di Pelabuhan Gilimanuk maupun Ketapang. Mereka juga menyampaikan penolakan terhadap pemindahan penyeberangan angkutan logistik ke Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Bulan Gaji Belum Dibayar, 32 Pekerja TPS3R Bumi Resik Asri Mogok Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Sebanyak 32 pekerja TPS3R Bumi Resik Asri di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung, melakukan aksi mogok kerja setelah gaji mereka selama tiga bulan, yakni Mei hingga Juli 2026, belum dibayarkan. Aksi tersebut menyebabkan pelayanan pengangkutan sampah di wilayah Sempidi terganggu.

Baca Selengkapnya icon click

Curi Belasan Perhiasan Emas, Dua Warga Asal Tejakula Diringkus Polsek Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Ubud membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan yang terjadi di Banjar Petulu Desa, Kecamatan Ubud, dan mengamankan dua orang pelaku.

Kedua pelaku masing-masing berinisial GSA (33), perempuan, dan KSD (33), laki-laki. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.