Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Terdakwa Dituntut Bervariasi

JPU
TUNTUTAN - Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, dan I Ketut Merta Yusa alias Toplus saat menerima tuntutan JPU dalam sidang dipimpin hakim I Gede Ginarsa.

Denpasar, Bali Tribune

Lima orang terdakwa kasus bentrok antar anggota organisasi massa (ormas) di Jalan Teuku Umar Denpasar, yakni Nanang Najib alias Tole (40), Susanto alias Antok (29), Robertus Korli alias Robi (39), I Kadek Latra alias Caplus (19), dan I Ketut Merta Yusa alias Toplus (33), dituntut hukuman penjara yang bersarnya bervariasi empat hingga tujuh tahun.

Pantauan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kamis (28/7), kelima terdakwa ini disidangkan dalam dua berkas terpisah dengan majelis hakim juga jaksa penuntut umum (JPU) yang berbeda. Terdakwa Nanang Najib alias Tole dalam berkas tersendiri, disidangkan oleh ketua majelis hakim I Wayan Kawisada, dengan JPU I Gede Agus Suraharta.

Kesempatan tersebut, JPU Agus Suraharta melalui tuntutannya menyatakan terdakwa Nanang Najib terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian pada seseorang dengan cara penebasan sebanyak dua kali. Oleh karena itu ia, jaksa menyebut Nanang terbebas dari dakwaan primair karena unsur sengaja tidak terbukti.‎ Sebaliknya, terbukti hanyalah unsur barang siapa. “Penebasan terdakwa merupakan reaksi spontan, sehingga unsur dengan sengaja tidak terpenuhi, maka unsur primair tidak terbukti‎,” ungkap KPU.

Oleh karena itu, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan pidana sebagaimana dimaksud dakwaan subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, yakni melakukan penganiayaan tanpa sengaja. “Telah terbukti dan meyakinkan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian. ‎Agar menjatuhkan pidana penjara enam tahun, dikurangi masa penahanan, dan diperintahkan tetap dalam penahanan,” tuntut JPU.

Namun, sebelum menuntut besarnya hukuman, JPU menyebutkan unsur memberatkan dan meringankan. Menurut JPU, unsur memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan kematian dan meresahkan masyarakat, juga merusak citra pariwisata Bali. Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, menyesali perbuatan, terdakwa bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri kepada polisidan, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Di ruang sidang terpisah, empat terdakwa lainnya dalam satu berkas, yakni Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, dan I Ketut Merta Yusa alias Toplus yang merupakan rombongan dari Glogor Carik menaiki mobil Ford warna putih milik Antok, menabrak anggota ormas lain dan sempat melakukan penyerangan, menjalani persidangan dipimpin ketua majelis hakim I Gede Ginarsa.

Kesempatan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) AAN Jayalantara dan Dewa Arya Lanang Raharja mengajukan tuntutan bervariasi untuk keempat terdakwa. Terdakwa Susanto dituntut pidana penjara 4 tahun, Robi dituntut 5 penjara, Caplus dituntut 5 tahun penjara, dan Toplus dituntut 7 tahun‎ penjara dikurangi penahanan dengan perintah tetap ditahan.

Tuntutan itu diajukan JPU, karena para terdakwa terbukti melakukan kekerasan terbuka di depan umum secara bersama-sama kapada orang yang menyebabkan luka berat dan mati, sebagaimana dimaksud pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.

wartawan
redaksi
Category

Grab Dorong Inklusivitas Lewat Edukasi Bahasa Isyarat dan Rompi Khusus Mitra Tuli

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Bahasa Isyarat Internasional, Grab Indonesia kembali menghadirkan semangat “Teman Setara: Satu Ekosistem, Semua Bisa Tumbuh” melalui rangkaian kegiatan bersama Mitra Pengemudi, Mitra GrabMerchant, pengguna, dan karyawan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadhipa Siap Melesat, Jaga Asa Papan Atas Moto3 Junior Aragon

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa, siap menghadapi putaran keenam FIM Moto3 Junior World Championship 2026 di MotorLand Aragón, Spanyol, 25–27 September 2026. Berada di posisi kelima klasemen sementara dengan 80 poin, Ramadhipa bertekad memanfaatkan dua balapan di Aragón untuk terus bersaing di papan atas.

Baca Selengkapnya icon click

Sensatia Gandeng Seven Clean Seas Bersihkan 173 Kg Sampah di Pantai Padang Galak

balitribune.co.id | Denpasar - Sensatia berkolaborasi dengan Seven Clean Seas menyelenggarakan aksi bersih pantai di Pantai Padang Galak, Bali, pada Sabtu (19/9/2026). Kegiatan ini melibatkan 75 peserta yang terdiri dari masyarakat setempat dan karyawan Sensatia, yang bersama-sama mengumpulkan sekitar 173 kg sampah dari kawasan pesisir tersebut. Sampah yang terkumpul terdiri dari 41 kg sampah organik, 35 kg sampah plastik, dan 97 kg sampah residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Ada BAP Palsu

balitribune.co.id | Denpasar – Babak baru persidangan sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, mengungkap sejumlah fakta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menilai kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang diwarnai dugaan rekayasa dokumen dan BAP palsu.

Baca Selengkapnya icon click

Keluarga Berintegritas, Rumahku Surgaku

balitribune.co.id | Keluarga berintegritas tengah menjadi impian besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di dalam upaya mereka memberantas korupsi di tanah air. KPK beranggapan bahwa nilai-nilai antikorupsi perlu tumbuh dan dipraktikkan mulai dari keluarga karena keluarga merupakan lingkungan pertama tempat di mana seseorang belajar tentang kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.