Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Terdakwa Dituntut Bervariasi

JPU
TUNTUTAN - Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, dan I Ketut Merta Yusa alias Toplus saat menerima tuntutan JPU dalam sidang dipimpin hakim I Gede Ginarsa.

Denpasar, Bali Tribune

Lima orang terdakwa kasus bentrok antar anggota organisasi massa (ormas) di Jalan Teuku Umar Denpasar, yakni Nanang Najib alias Tole (40), Susanto alias Antok (29), Robertus Korli alias Robi (39), I Kadek Latra alias Caplus (19), dan I Ketut Merta Yusa alias Toplus (33), dituntut hukuman penjara yang bersarnya bervariasi empat hingga tujuh tahun.

Pantauan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kamis (28/7), kelima terdakwa ini disidangkan dalam dua berkas terpisah dengan majelis hakim juga jaksa penuntut umum (JPU) yang berbeda. Terdakwa Nanang Najib alias Tole dalam berkas tersendiri, disidangkan oleh ketua majelis hakim I Wayan Kawisada, dengan JPU I Gede Agus Suraharta.

Kesempatan tersebut, JPU Agus Suraharta melalui tuntutannya menyatakan terdakwa Nanang Najib terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian pada seseorang dengan cara penebasan sebanyak dua kali. Oleh karena itu ia, jaksa menyebut Nanang terbebas dari dakwaan primair karena unsur sengaja tidak terbukti.‎ Sebaliknya, terbukti hanyalah unsur barang siapa. “Penebasan terdakwa merupakan reaksi spontan, sehingga unsur dengan sengaja tidak terpenuhi, maka unsur primair tidak terbukti‎,” ungkap KPU.

Oleh karena itu, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan pidana sebagaimana dimaksud dakwaan subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, yakni melakukan penganiayaan tanpa sengaja. “Telah terbukti dan meyakinkan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian. ‎Agar menjatuhkan pidana penjara enam tahun, dikurangi masa penahanan, dan diperintahkan tetap dalam penahanan,” tuntut JPU.

Namun, sebelum menuntut besarnya hukuman, JPU menyebutkan unsur memberatkan dan meringankan. Menurut JPU, unsur memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan kematian dan meresahkan masyarakat, juga merusak citra pariwisata Bali. Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, menyesali perbuatan, terdakwa bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri kepada polisidan, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Di ruang sidang terpisah, empat terdakwa lainnya dalam satu berkas, yakni Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, dan I Ketut Merta Yusa alias Toplus yang merupakan rombongan dari Glogor Carik menaiki mobil Ford warna putih milik Antok, menabrak anggota ormas lain dan sempat melakukan penyerangan, menjalani persidangan dipimpin ketua majelis hakim I Gede Ginarsa.

Kesempatan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) AAN Jayalantara dan Dewa Arya Lanang Raharja mengajukan tuntutan bervariasi untuk keempat terdakwa. Terdakwa Susanto dituntut pidana penjara 4 tahun, Robi dituntut 5 penjara, Caplus dituntut 5 tahun penjara, dan Toplus dituntut 7 tahun‎ penjara dikurangi penahanan dengan perintah tetap ditahan.

Tuntutan itu diajukan JPU, karena para terdakwa terbukti melakukan kekerasan terbuka di depan umum secara bersama-sama kapada orang yang menyebabkan luka berat dan mati, sebagaimana dimaksud pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.

wartawan
redaksi
Category

Sinkronisasi Kinerja 2026 Langkah Strategis Pemkab Tabanan Akselerasi Visi AUM

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Desk Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang berlangsung selama lima hari, Selasa (24/2/2026) hingga Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bimtek Evidence 2026, Langkah Nyata Pemkab Tabanan Hadirkan Layanan Unggul dan Inklusif

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat kualitas tata kelola pelayanan kepada masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Pemenuhan Evidence Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan tersebut berlangsung pada Selasa (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Penculikan WNA Ukraina, 4 Orang Terduga Pelaku Kabur ke Luar Negeri

balitribune.co.id I Denpasar -  Polda Bali saat ini tengah memburu pelaku penculikan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK. Polda Bali mengindentifikasi ada enam terduga pelaku. Sayangnya, empat terduga pelaku disebutkan telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejar Pelaporan SPT, KPP Se-Bali Layani Wajib Pajak di Hari Libur

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Bali membuka layanan pada akhir pekan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali, Darmawan, dalam keterangan resminya di Denpasar, Jumat (27/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.