Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bedah Rumah Disidangkan

Bali Tribune/ Para terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar  - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kubu, Karangasem, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (12/8). Kelima terdakwa didakwa bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 4,5 miliar. 
 
Mereka adalah I Gede Agung Pasrisak Juliawan (38), selaku kepala Desa, I Gede Sukadana (29), selaku Kaur Keuangan, serta tiga orang warga atas nama I Gede Tangun (36), I Ketut Putrayasa (38), dan I Gede Sujana (38). 
 
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Hakim Heriyanti tersebut, kelima terdakwa langsung dihadirkan ke ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Kasipidsus Kejari Karangasem, Matheos Matulessy. JPU menjerat para terdakwa dengan cara berkas perkara di split atau terpisah. Surat dakwaan untuk terdakwa Juliawan berdiri sendiri diantara empat terdakwa lainnya. Namun, Pasal yang didakwakan tetap sama. 
 
Pada dakwaan primair untuk Juliawan, ada tiga poin perbuatan melawan hukum terdakwa yang dicatat dengan huruf tebal oleh JPU. "Terdakwa I Gede Agung Pasrisak Juliawan melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, tidak menyalurkan atau menyerahkan bantuan sosial kepada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam putusan Bupati, tidak menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada Bupati melalui PPKD dengan tembusan SKDP, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain,yang dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp 4.513.806.100,00," sebut JPU dalam dakwaannya. 
 
Dalam soal penyimpangan dana bantuan bedah rumah ini, JPU menceritakan dimulai ketika pemerintah Kabupaten Karangasem mengalokasikan anggaran bantuan bedah rumah senilai Rp20,25 miliar yang merupakan dana hibah dari Kabupaten Badung. Dengan nilai per unit sebesar Rp50 juta untuk 405 penerima bedah rumah yang tersebar di 14 Banjar Dinas sesuai dengan proposal yang diajukan terdakwa. 
 
Namun, setelah mensosialisasikan mekanisme pencarian bantuan dana bedah rumah tersebut kepada warga, Juliawan meminta saksi I Ketut Guna Aksara selaku Kasi DJA BPD Cabang Karangasem agar seluruh dana yang telah masuk ke masing-masing rekening penerima ditarik kembali dan disetorkan ke rekening milik saksi I Gede Tangun dan saksi I Ketut Putrayasa yang telah disiapkan. Dengan alasan untuk memudahkan pencairan dan pengelolaan bantuan. 
 
Selanjutnya, pihak BPD Cabang Karangasem kemudian menyetorkan secara non tunai kepada rekening saksi I Ketut Putrayasa  sebesar Rp 8.350.000.000,-dari 167 rekening penerima bantuan bedah rumah. Sedangkan, kepada rekening saksi I Gede Tangun adalah sebesar Rp 11.8 miliar dari 236 rekening penerima bantuan bedah rumah.
 
"Bahwa buku tabungan atas nama saksi | Ketut Putrayasa dan saksi I Gede Tangun tidak pernah disimpan atau dipegang oleh kedua saksi, tetapi justru disimpan oleh saksi I Gede Sukadana, termasuk 405 buku tabungan milik penerima bantuan bedah rumah," beber JPU. 
 
Masalah pun mulai muncul dari sini. Dimulai ketika terdakwa menganti tujuh nama penerima dengan melabrak keputusan Bupati yang sudah diterbitkan. Adapun rincian 7 nama penerima yang tidak sesuai SK Bupati yakni saksi I Ketut Putrayasa sebesar Rp 150 juta, saksi I Gede Sujana sebesar Rp 148 juta dan saksi I Wayan Ujung, saksi Nyoman Sukarata, Made Sumerata, I Made Seriteka, I Ketut Mulyani, I Putu Widiawan, I Made Bingin, masing-masing menerima Rp50 juta. 
 
Lalu, Juliawan juga tidak mengunakan RAB yang diterbitkan Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karangasem sebagai acuan pembangunan. "Terdakwa  menggunakan  RAB yang disusunnya sendiri dengan cara mengurangi dan menambahkan volume bahan bangunan tanpa melakukan koordinasi atau pemberitahuan kepada pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karangasem," kata JPU. 
 
Implikasinya, Juliawan bersama 4 terdakwa lainya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Sedangkan dakwaan subsider, kelimanya dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal Jo 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
wartawan
VAL
Category

Gubernur Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Karangasem, Akhir Juli 2026 Pembangunan Ditarget Rampung

balitribune.co.id I Amlapura - Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau progres Pembangunan sekaligus Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2026-2027 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA di Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali di Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem pada, Senin (Soma Umanis, Pujut) 13 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polda-Kejati Bali Perkuat Soliditas

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali terus memperkuat sinergi dan soliditas dengan unsur aparat penegak hukum melalui silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Wakapolda Bali Brigjen Pol I Made Astawa beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kewalahan Hadapi Kemacetan, Dishub Badung Akui Kekurangan Personel Lapangan

balitrib une.co.id | Mangupura - Kemacetan yang kian parah di kawasan pariwisata Kabupaten Badung ternyata tidak diimbangi dengan jumlah personel pengatur lalu lintas yang memadai. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mengakui hanya memiliki sekitar 160 personel lapangan untuk mengawal arus kendaraan di wilayah pusat kunjungan wisata tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Pimpinan Rapat Paripurna Terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

balitribune.co.id | Mangupura – DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, didampingi para wakil ketua DPRD serta dihadiri anggota dewan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.