Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Tersangka KTP Palsu Dijerat Pasal Korupsi

Bali Tribune / TERSANGKA - Lima orang ditetapkan menjadi tersangka korupsi dalam kasus pembuatan dokumen kependudukan bagi WNA.

balitribune.co.id | Denpasar - Perlahan tetapi pasti. Kasus pemalsuan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) mulai menemui kejelasan. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengambil alih kasus yang menggegerkan Bali ini. Hasilnya, lima orang telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi dalam kasus pembuatan dokumen kependudukan bagi WNA. Mereka adalah dua WNA, Muhamad Zghaib Nasir (33) asal Suriah dan Rodion Krynin (39) dari Ukraina, seorang perantara berinisial NKM, Kepala Dusun berinisial IWS dan seorang honorer di Kantor Camat Denpasar Utara berinisial IKS.

Kepala Kejari Denpasar, Rudy dalam jumpa wartawan di Kejari Denpasar, Rabu (15/3) siang menjelaskan, kasus ini memang sudah ada niat dari kedua WNA, Muhamad Zghaib Nasir dan Rodion Krynin untuk membuat KTP sebagai syarat untuk menguasai aset di Bali. "Sudah ada niat dari WNA ini untuk membuat KTP karena mereka ingin membeli aset berupa tanah, property dan membuka tabungan. Syarat untuk memiliki aset, harus ada KTP, KK (kartu keluarga) dan akta lahi," ungkapnya. 

Dijelaskan Rudy, modus yang dilakukan para tersangka adalah kedua WNA melalui seorang penghubung berinisial NKM memperkenalkan kedua WNA itu seorang honorer di Kantor Camat Denpasar Utara berinisial IKS dan seorang Kepala Dusun di Denpasar Selatan berinisial IWS yang dapat membantu untuk membuat dokumen kependudukan. Dalam prosesnya, IKS dan IWS membantu kedua tersangka WNA mengisi formulir persyaratan pembuatan KTP, KK dan akta lahir hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar. "Tanggal 19 September 2022, WNA asal Suriah sudah menerima KTP, KK dan akta lahir dengan nama Agung Nizar Santoso. Sedangkan WNA asal Ukraina, menerima identitasnya pada bulan November dengan nama Alexandre Nur Rudi," terangnya.

Dalam mengurus dokumen tersebut, WNA Suriah mengeluarkan uang sebesar Rp 15 juta dan WNA Ukraina memberi uang Rp31 juta. "Saya tidak melihat nilainya disini. Ada sesuatu yang diberikan kepada penyelenggara negara. Artinya, ada pemberi dan penerima. Jadi pemberi dan penerima jadi tersangka. Kami menangani pekaranya dan berkasnya nanti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Sedangkan teman - teman di Polda menangani urusan pidananya," ujarnya.

Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang - Undang Republik Infonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5 Ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. "Ancamannya maksimal penjara lima tahun dan atau maksimal denda dua ratus lima puluh juta rupiah," pungkasnya.

Terungkapnya WNA berKTP Indonesia ini berawal saat Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III Nomor 5 Pemogan, Denpasar Selatan, 15 February 2023. Merasa ada yang janggal dari penemuan di lapangan, Kejari Denpasar melalui Bidang Intelijen, berdasarkan surat perintah tugas tanggal 15 Februari 2023 langsung melaksanakan pengumpulan data dan bahan keterangan berkaitan dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KTP WNI dan Kartu Keluarga. "Terkait WNA berKTP Indonesia ini, apakah ada niat jahat untuk agenda kita tahun 2024 atau tidak, nanti teman - teman Polda yang dalami. Ini baru sebatas dugaan indikasi kesana," tandasnya. 

wartawan
RAY
Category

Menyatukan Visi "Bali Bersih Sampah", Ny. Mas Parwata Gencarkan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna memastikan keberhasilan program gotong royong kebersihan lingkungan secara menyeluruh, Ketua TP PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, memperluas jangkauan roadshow sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.