Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Listrik Padam Akibat Layangan Putus

SUTT
SUTT - Salah satu tiang Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLN yang tertimpa layang layang di Gardu Induk Sanur.

BALI TRIBUNE- Akibat layangan sepanjang 2 meter putus dan menimpa gardu induk Sanur, listrik di daerah Sanur, Gianyar dan Pesanggaran padam pada Jumat (21/7). Di samping itu, kejadian tersebut juga menyebabkan padamnya pembangkit yang ada di Pesanggaran sebanyak 4 unit selama setengah jam.

Demikian diungkapkan Asisten Manajer Pemeliharaan dan Aset PT PLN APP (Area Pelaksana Pemeliharaan) Bali, Budi Suniapati. “Untungnya kesiapan kami di APP bisa segera mengeksekusi, sehingga waktu padam bisa dipercepat sekitar 33 menit,” ujarnya, kemarin.

Dia menambahkan, dilihat dari padamnya listrik tersebut diperkirakan daya yang hilang mencapai 180 MW sehingga dinilai cukup besar. Sedangkan kerugian materi yang dialami pihaknya belum bisa ditaksir.

Pihaknya menyayangkan di samping kerugian materi juga kerugian yang dialami konsumen seperti rumah sakit yang membutuhkan aliran listrik untuk pasien gawat darurat. Bahkan bulan ini saja, pihaknya telah 4 kali mengalami gangguan akibat layangan putus menimpa jaringan listrik PLN.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat yang kerap bermain layang agar main di wilayah yang bebas dari jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150KV. “Bermain layangan silakan, tapi jangan dekat jaringan apalagi menginapkan layang-layang, karena sangat berbahaya bagi kehandalan kelistrikan kita,” tukasnya yang lantas menginformasikan pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan perbaikan jaringan listrik yang rusak hingga bisa beroperasi kembali sebagaimana layaknya.

Meski aturan bermain layangan telah diatur dalam Permen ESDM No. 18 Tahun 2015 tentang bahayanya bermain layang-layang di sekitar jalur tegangan tinggi, namun Permen tersebut rupanya kurang tersosialisasikan dengan baik, sehingga banyak pelanggaran dilakukan masyarakat.

Dalam Permen tersebut juga disebutkan soal sanksi bagi yang melanggar, namun demikian saat ini pihaknya masih dalam tahap pemberian informasi kepada masyarakat karena tidak semua daerah tahu tentang peraturan tersebut. “Dari Permen ESDM memang menyebutkan soal sanksi bagi yang melanggar, namun kita belum menerapkannya karena masih berikan pemahaman pada masyarakat,” tutupnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bupati Adi Arnawa Hadiri Rakor Monitoring Perluasan Piloting Digitalisasi Bansos di Kemendagri

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Perluasan Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos), bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat dan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta jajaran, Selasa (30/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Makin Dekat dengan Generasi Muda, Astra Motor Gelar Mini Launching New Vario EVO 160 di Klungkung Youth Fest

balitribune.co.id | Semarapura – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kreativitas anak muda sekaligus menghadirkan produk otomotif unggulan. Bertempat di Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Astra Motor sukses menggelar Exhibition dan Mini Launching untuk produk teranyar, New Honda Vario EVO 160, dalam ajang festival tahunan Klungkung Youth Fest #8 yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragis, Pedagang Sembako di Tuban Terancam Kehilangan Mata Usai Dilempar Bongkahan Beton

balitribune.co.id | Mangupura - Nasib tragis menimpa Sukaryo (56), seorang pedagang sembako di Jalan Simpati, Gang Sada No. 5, Tuban, Kuta, Badung. Ia kini terancam mengalami kebutaan permanen setelah mata kanannya hancur akibat terkena lemparan bongkahan beton oleh orang tak dikenal, Minggu (28/6/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Terlibat Kasus TPPO 21 ABK, Oknum Polisi di Bali Terancam Dipecat

balitribune.co.id | Denpasaar - Mantan anggota Ditpolairud Polda Bali, I Putu Setiyawan, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan ini menyusul vonis bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 21 calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan Dwijendra Dukung Penguatan Karakter Disiplin dan Transformasi Pendidikan Berbasis Kualitas SDM

balitribune.co.id | Denpasar - Yayasan Dwijendra, Senin (29/6/2026) menegaskan komitmennya dalam mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional. Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian adalah penguatan karakter kedisiplinan peserta didik sebagai fondasi dalam mencetak lulusan yang unggul, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.