Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

LKBH FH UNUD Laksanakan Penyuluhan Bantuan Hukum di Rutan Gianyar

Bali Tribune / PENYULUHAN - LKBH) FH UNUD menyelenggarakan penyuluhan bantuan hukum secara cuma - cuma bertempat di Rutan Kelas IIB Gianyar, Senin (5/9)

balitribune.co.id | Gianyar – Senin (5/9) Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum (LKBH) FH UNUD menyelenggarakan penyuluhan bantuan hukum secara cuma - cuma bertempat di Rutan Kelas IIB Gianyar. Kegiatan ini merupakan serangkaian Dies Universitas Udayana Ke – 61 dan Badan Kekeluargaan Fakultas Hukum ke – 59. 

Kegiatan dibuka oleh Ketua BKFH UNUD, A.A. Ngurah Oka Yudistira Darmadi, S.H., M.H. yang dalam hal ini mewakili Dekan FH UNUD. Penyuluhan hukum oleh LKBH FH UNUD menghadirkan 2 narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, yaitu: Ratih Rosmayuani,S.Sos, M.H. dan I Gede Adi Saputra, S.H. M.H., serta 1 narasumber akademisi  Dr. I Nyoman Prabu Buana Rumiartha, SH. M.H. (Ketua LKBH FH UNUD).

Kegiatan ini melibatkan peran serta akademisi dan mahasiswa di lingkungan FH UNUD untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan  dan tahanan terkait pemenuhan hak bantuan hukum terhadap akses keadilan serta hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dimuka hukum.  Para warga binaan dan tahanan sangat antusias mengikuti kegiatan dan berkonsultasi secara langsung terkait permasalahan hukum yang tengah dihadapi.  Dalam kesempatan ini juga disampaikan, bahwa bantuan hukum cuma - cuma yang ditawarkan oleh LKBH FH tidak hanya terbatas pada warga binaan ataupun tahanan di Rutan Kelas IIB Gianyar, namun juga terbuka bagi masyarakat umum yang membutuhkan.

 

Sumber: https://www.unud.ac.id

wartawan
ARW
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.