Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

LKPD Pemprov Bali Kembali Raih Opini WTP

Bali Tribune / Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto menyerahkan LHP LKPD kepada Gubernur Bali dan Ketua DPRD Bali.
balitribune.co.id | DenpasarPemerintah Provinsi Bali kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019. Ini untuk ketujuh kalinya Pemprov Bali meraih opini WTP. 
 
Demikian terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Jumat (29/5/2020). Rapat paripurna yang digelar secara virtual tersebut mengagendakan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Provinsi Bali, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Bali.
 
Rapat tersebut diikuti secara virtual oleh anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis dan auditor utama keuangan negara VI BPK RI Dori Santosa. Adapun yang hadir secara langsung, di antaranya adalah Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, Gubernur Bali Wayan Koster, sejumlah anggota DPRD Provinsi Bali, jajaran pemerintah Provinsi Bali serta Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto.
 
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material. Selain itu, telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
 
Untuk itu, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019. Pencapaian opini WTP ini adalah yang ketujuh kalinya bagi pemerintah Provinsi Bali. Bagi BPK RI, hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Provinsi Bali beserta jajaran perangkat daerahnya, terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Tentu hal ini tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.
 
Kendati demikian, BPK RI masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian pemerintah Provinsi Bali. Seperti penganggaran dan pertangungjawaban pembuat pemberian hibah belum memadai, pelaporan dan pertangungjawaban BPK kepada pemerintah daerah lainnya dan desa belum sesuai petunjuk teknis, serta pengelolaan Rumah Negara Pemerintah Provinsi Bali belum sesuai ketentuan.
 
“Kami berharap pada tahun 2020 ini pemerintah Provinsi Bali dapat terus mempertahankan atau bahkan meningkatkan pencapaian indikator kesejahteraan yang sudah baik tersebut. Saya yakin Bali mampu,” kata anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis.
 
Ia mengingatkan, LHP LKPD ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK RI. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemerintah Provinsi Bali wajib menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, selambat -  lambatnya 60 hari setelah LHP LKPD ini diterima.
 
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama mengapresiasi capaian ini. Ia berharap, capaian ini dipertahankan, bahkan ditingkatkan ke depan. Terkait sejumlah permasalahan yang disebutkan BPK, pihaknya akan turut mengawal tindak lanjutnya ke depan.
 
“Ada beberapa catatan BPK RI. Salah satunya terkait penyelenggaraan pertanggungjawaban hibah yang belum tuntas. Ini akan kami kawal, agar ditindaklanjuti, tegas Adi Wiryatama. 
 
"Ada prestise juga, pengangguran dan kemiskinan itu kan di bawah nasional. Itu adalah prestasi. Tapi jangan bangga terhadap prestasi ini. Kita tetap harus berbuat ke depan lebih bagus lagi. Kalau bisa pengangguran sampai nol,” pungkas mantan bupati Tabanan dua periode ini. 
wartawan
San Edison
Category

Astra Honda Siap Melesat Cetak Sejarah Balap Asia Untuk Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Menghadapi putaran akhir Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand (5–7 Desember), pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang tergabung dalam Astra Honda Racing Team (AHRT) berpeluang mencetak sejarah balap untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.