Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lokasi Bandara di Gerokgak Menyalahi UU Penerbangan

Bali Tribune / Ketua Badan Eksekutif LSM Genus Antonius Sanjaya Kiabeni.

balitribune.co.id | Singaraja - Bola panas rencana pembangunan bandara Bali Utara makin menggelinding liar, setelah PT BIBU melalui Komisarisnya bersama Jenderal Pol (purn) Sutarman, mengaku siap membangun bandara mengapung di laut Desa/Kecamatan Kubutambahan.

Pembahasan pembangunan bandar aitu lebih panas lagi di DPRD Bali tentang Rencana Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2023-2043. Meski begitu, penentuan lokasi belum ditetapkan apakah di Buleleng Barat atau Timur.

DPRD Bali tetap mencantumkan berlokasi di Buleleng dengan status holding zone (ditunda). Namun mengutip pernyataan Ketua Pansus, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana yang menyebut rencana pembangunan bandara Bali Utara dengan lokasi terbaik berada di Bali utara bagian barat, sesuai hasil kajian yang berlokasi di Sumberklampok.

Sehingga dianggap bandara tersebut dibutuhkan, dalam pertumbuhan pariwisata, termasuk lahannya strategis karena ada lahan yang milik Pemprov Bali. 

Pernyataan itu tentu saja memantik pro- kontra susulan dimana rencana lokasi bandara di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak dianggap melanggar undang-undang soal penerbangan.

Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus) Antonius Sanjaya Kiabeni mengatakan, rencana pemilihan lokasi bandara di Gerokgak menyalahi UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dimana dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa lokasi bandara tidak boleh di kawasan hutan lindung.

“Jika memaksa di Desa Sumberklampok juga melanggar PERPU UU cipta kerja no 2 th 2020, Pemerintah ditugaskan memuat kebijakan ‘satu peta’ zonasi antara RTRWP, RDTR dan RTRW Nasional secara terintegrasi, untuk memperlancar perizinan usaha,” kata pria yang akrab di sapa Anton ini, Senin (30/1).

Menurut Anton, pada rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 ada upaya dari pihak eksekutif memaksakan ada gambar logo bandara di sumberklampok pada lampiran peta zonasi wilayah.

”Draft RTRWP yang masih mencantumkan logo bandara Sumberkalmpok kami tolak karena belum ada kajian FS atau studi kelayakan bahwa dilokasi itu layak dibangun bandar udara baru,” kata Anton.

Jika dipaksakan memasang logo bandara Sumberklampok di kawasan hutan lindung, menurut Anton, hal yang sama harus dilakukan untuk lokasi Desa  Kubutambahan. Pasalnya, di kawasan teresebut telah dilakukan studi kelayakan yang dibuat oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI yang menghabiskan biaya sebanyak Rp 3,4 miliar bersumber dari APBN 2009. Bahkan telah tertuang dalam RPJM Nasional 2020-2024.

“Kepastian penetapan lokasi bandara baru tetap merupakan kewenangan pemerintah pusat setelah melalui kajian berdasarkan UU No.1/2009,” ucap Anton.

Hanya saja pada rapat final soal RTRW Provinsi Bali yang digelar Senin (30/1), menurut Anton telah diputuskan untuk tidak menyebut lokasi di Buleleng barat atau timur. Yang jelas, katanya, semua anggota Dewan Bali sepakat bandara baru Bali tetap dibangun di Kabupaten Buleleng.

”Memang telah diputuskan oleh DPRD Bali, bandara tetap dibangun di Kabupaten Buleleng tanpa menyebut lokasi dan menyesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Warga Jatiluwih Curhat ke Bupati Sanjaya, Minta Revisi Aturan RT/RW

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menerima audiensi dari perwakilan masyarakat Jatiluwih, Penebel, Tabanan terkait reaksi dan aspirasi masyarakat atas penyegelan 13 unit akomodasi pariwisata oleh Pansus TRAP DPRD Bali di kawasan setempat. Kebijakan tersebut sebelumnya memicu aksi protes masyarakat berupa pemasangan tiang seng dan plastik di area persawahan sebagai bentuk penolakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi OJK-LPS Kunci Awasi Perbankan: Lawan Setoran Fiktif dan Kredit Topengan

balitribune.co.id | Surabaya - Koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah II Surabaya kembali dipertegas melalui pertemuan resmi yang dikemas dalam acara media gathering yang digelar Senin (8/12). Dalam forum ini, Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang Samsul Hidayat, mengupas berbagai isu krusial mengenai penjaminan simpanan hingga maraknya praktik tata kelola buruk di sejumlah bank.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Gelar Sidak, Periksa Perizinan Usaha di Kuta dan Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha di Kuta Selatan dan Kuta, Badung, Senin (8/12). Sidak ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, dan melibatkan berbagai unsur terkait, seperti DPMPTSP, Satpol-PP, dan Dinas Pariwisata. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi perizinan usaha di wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Umumkan Pemenang Regional Festival Vokasi Satu Hati 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Setelah melalui rangkaian kompetisi tingkat regional yang digelar pada Selasa (2/12/2025), Astra Motor Bali resmi mengumumkan para pemenang Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026 untuk kategori Guru SMK dan Siswa SMK. Kegiatan ini diikuti oleh 9 SMK Mitra Binaan Astra Honda di Bali, yang sebelumnya telah menjalani proses seleksi melalui pengujian praktik dan ujian tertulis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.