Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lolos dari Hukuman Mati, Kena 18 Tahun Bui

Bali Tribune/Prakob Seetasang (29), dan Adison Phonlamat (29) di ruang sidang PN Denpasar, Senin kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Dua warga negara Thailand yang menyelundupkan sabu sebanyak satu kilogram dengan modus disembunyikan di dalam saluran pencernaan akhirnya bisa terhindar dari hukum berat. Mereka sudah dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (23/9), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Tuntutan terhadap para terdakwa yang masing-masing bernama Prakob Seetasang (29), dan Adison Phonlamat (29), dibacakan oleh Jaksa Ni Made Suasti Ariani di depan majelis hakim diketuai Heriyanti dan didengar oleh penasehat hukum serta terdakwa yang didampingi oleh penerjemah bahasa Nugroho Asmoro Aji.  
 
Dalam tuntutannya, Jaksa Suasti menyampaikan perbuatan terdakwa Prakob  yang menelan 49 paket sabu total berat 482,49 gram netto, dan terdakwa Adison menelan 51 paket sabu total berat 507,02 gram netto untuk diselundupkan dari Thailand ke Bali telah terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawab hukum mengimpor Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimaan dakwaan alterntif ke-satu," tegas Jaksa Suati. 
 
"Menjatuhakan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda 2 miliar rupiah subsidair 1 tahun penjara," lanjut Jaksa Kejari Badung ini saat membacakan amar tuntutannya. 
 
Tuntutan ini terbilang masih ringan dari ancaman pidana dalam Pasal 113 ayat (2) tentang Narkotika yakni diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Meski demikian, para terdakwa melalui penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar berencana mengajukan pembelaan tertulis. "Mohon waktunya yang mulia, kami mengajukan pledoi tertulis," kata Aji Silaban seusia berdiskusi dengan terdakwa. 
 
Hakim Heriyanti memberi tempo waktu 1 minggu kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaanya. Sidang tersebut akan dilanjutkan pada Senin (30/9) mendatang. 
Terungkap dalam urain dakwaan Jaksa Suasti, terdakwa Prakob yang bekerja sebagai tukang listrik dan terdakwa Adison sebagai tukang tatto meninggalkan pekerjaannya itu dekat nekat mengambil pekerjaan sebagai kurir sabu.
 
Setelah mematangkan rencananya dengan masing menelan 49 buntelan plastik untuk terdakwa Prakob dan 51 buntelan plastik berisi sabu untuk terdakwa Adison. Kemudian pada Senin 13 Mei 2019 sekira pukul 02.00 Wita, mereka berangkat Bangkok, Thailand mengunakan pesawat Air Asia FD 398 rute menuju Denpasar. 
 
Lalu, mereka tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada hari yang sama sekira pukul 08.00 Wita. Setelah turun dari pesawat, kedua terdakwa ini bersama para penumpang lainnya masuk ke terminal kedatangan lalu menuju pos pemeriksaan Bea dan Cukai. 
 
Kala itu, saksi Nirwan Rahardian dan saksi Firhan Bayu Adiyuana saat memeriksa barang bawaan para terdakwa dengan mengunakan mesin X-ray. Nah saat itulah petugas melihat gerak gerik para terdakwa mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap para terdakwa.
 
"Karena mencurigai para terdakwa menyembunyikan barang terlarang didalam tubuhnya, maka dilakukan pemeriksaan Rotgen terhadap terdakwa di RS BIMC dan dari hasil pemeriksaan diindikasikan terdapat benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa," kata JPU.
 
Selanjutnya, petugas melakukan upaya untuk mengeluarkan benda mencurigakan tersebut dari tubuh ke dua terdakwa dan akhirnya dari para terdakwa didapat total 100 paket  berisi keristal bening yang mengandung sediaan sabu. Kemudian pada pukul 19.00 Wita para terdakwa diserahkan ke Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
 
Dari pengakuan para terdakwa di persidangan, mereka membawa barang terlarang itu atas suruhan seseorang bernama Bom di Thailand. Rencananya, jika berhasil lolos dari pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, mereka langsung menuju hotel Pondok Puri Ayu untuk mengeluarkan sabu dan menyerahkan kepada orang yang sudah menunggu di kamar hotel tersebut.
 
Selain itu, mereka masing-masing dibekali uang Rp2.400.000 saat datang ke Bali dan dijanjikan akan mendapat uang tambahan 15 ribu Baht Thailand sekembali dari Bali. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bergabung dengan Pasukan Perdamaian PBB di Afrika Tengah, Polda Bali Kirim 8 Personel

balitribune.co.id | Denpasar - Dari 140 personel Polri yang terpilih sebagai Pasukan Garuda Bhayangkara FPU 7 Minusca, 8 diantaranya berasal dari Polda Bali. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melepas ke-140 pasukan Perdamaian PBB tersebut di Mabes Polri bertolak ke Bangui Republik Afrika Tengah, Selasa (8/10).

Baca Selengkapnya icon click

Lima Hari Jelang Ulang Tahun, Jasad M Syakur Korban KMP Tunu Pratama Ditemukan

balitribune.co.id | Negara - Musibah tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya yang terjadi Rabu (2/7/2025) dinihari, kini sudah berlalu tiga bulan. Namun sampai saat ini menyisakan banyak kisah dan cerita. Termasuk kisah penantian para keluarga yang kini kembali mengemuka setelah ditemukannya jenazah salah seorang korban yang selama ini dinyatakan hilang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Indonesia Siap "Lahirkan" Generasi Macan Asia

balitribune.co.id | Denpasar - Indonesia berkomitmen menjadi "Macan Asia" mengikuti cerita sukses Jepang, Korea Selatan, Taiwan dan China. Program kependudukan dan pembangunan keluarga yang komprehensif, dapat berperan sebagai pilar penting bagi pertumbuhan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta memastikan terjadinya kapitalisasi bonus demografi. 

Baca Selengkapnya icon click

Triwulan III 2025: Bank BPD Bali Tetap Solid Catatkan Kinerja Positif

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali sampai dengan Triwulan III 2025 berhasil menjaga ritme pencapaian kinerja positif yang mana hal ini dibuktikan dengan pencapaian asset Rp42,4 triliun atau mencapai 102,86% dari target sebesar Rp41,29 triliun dan tumbuh sebesar 9,01% secara (yoy) dibandingkan September 2024 sebesar Rp38,96 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wayan Suyasa Mundur, Nadi Putra Pimpin Golkar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPD Golkar periode 2020 -2025 I Wayan Suyasa memutuskan mundur dan tidak akan maju lagi memimpin Golkar Badung dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI. Sebagai gantinya AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra alias Turah Tut secara aklamasi terpilih menakhodai Golkar Badung periode 2025-2030.

Baca Selengkapnya icon click

Ungkap Kasus Korupsi LPD Desa Adat Beluhu Senilai Rp 20 Miliar, Polisi Amankan 2 Wanita

balitribune.co.id | Amlapura - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Karangasem dipimpin Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant dan Kanit III Ipda Ida Bagus Gede Agung Dharma Putra, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Dua orang wanita diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.