Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lomba Dharma Wacana Antar Pelajar se-Buleleng,Kakandepag ; Ajaran Agama, Pondasi Pembangunan Karakter Anak

siswa
Salah seorang siswa SD saat tampil pada Lomba Dharma Wacana tingkat Pelajar se-Buleleng di Kantor Kementrian Agama setempat, Selasa (26/6) kemarin.

BALI TRIBUNE - Guna meningkatkan pengetahuan akan Agama Hindu serta menumbuhkan kepercayaan diri siswa. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng melalui Seksi Pendidikan Agama Hindu menggelar lomba Dharma Wacana tingkat pelajar. Lomba dimaksud berlangsung selama 3 hari yakni, 26 – 28 Juni 2018. Bertempat di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Buleleng, Selasa (26/6) kemarin Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Buleleng, Drs. I Gusti Komang Sumberjana, MM dalam sambutannya saat membuka lomba dimaksud menegaskan, pentingnya pembekalan ajaran-ajaran Agama kepada anak-anak sejak dini. “ Ajaran Agama merupakan pondasi bagi anak-anak untuk tumbuh kembang menjadi individu yang berkarakter dan berbudi luhur,” tegasnya. Disebutkannya, Lomba Dharma Wacana antar Pelajar se-Kabupaten Buleleng ini diikuti oleh perwakilan pelajar di 9 kecamatan yang ada di wilayah itu. “ Kategori peserta meliputi, pelajar SD, SMP dan SMA atau  SMK,” terangnya Pada kesempatan itupula Gusti Sumberjaya berharap, melalui lomba itu diharapkan bisa menumbuhkan pemahaman tentang ajaran agama serta mendidik kalangan pelajar di Buleleng untuk bisa menjadi lebih percaya diri. “ Termasuk pula, meningkatkan kemampuan siswa berbahasa Bali yang baik dan benar,” imbuhnya.Selain Kepala Kantor, Drs. I Gusti Komang Sumberjana, MM, selaku juri pada lomba dimaksud  adalah, I Gede Sumarawan, SE, M.Pd.H (Kasubag TU) dan Drs. I Ketut Rupa, M.Pd.h (Kasi Ura). Hadir pula menyaksikan Lomba Dharma Wacana antar Pelajar se-Kabupaten Buleleng itu, para orang tua siswa serta Pengawas Agama Hindu dari masing-masing kecamatan.

wartawan
I Wayan Sudarma
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.