Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lomba Melukis dengan Media Ember

MELUKIS - Lomba melukis menggunakan medium ember.

BALI TRIBUNE - Semangat menyala anak SMA Negeri I Nusa Penida dalam menyambut Bulan Bahasa, banyak kegiatan dan lomba yang digelar. Salah satunya, lomba melukis menggunakan sarana medium ember.  I Wayan Oka, Ketua Panitia, Selasa (9/10), mengatakan lomba-lomba pada kali ini lebih menonjolkan kegiatan kearifan lokal atau muatan lokal, antara lain Dharma Gita, Dharmawacana Bahasa Bali, Nyurat Bahasa Bali, mengayam kelangsah & membuat sanggah cucuk, sementara khusus siswa perempuan membuat gebogan serta membuat dan metanding peraspejati.  Mulai Senin (8/10) kegiatan sudah dimulai hingga Jumat (12/10) mendatang.  Sebagai pewaris budaya Bali berkewajiban membangkitkan dan mengembangkannya mulai dari lingkungan sekolah. Lomba lainnya seperti baca puisi dan story selling dan pengelolaan sampah plastik atau lebih dikenal dengan prakarya. “Kita menyambut bulan bahasa dengan suka cita, kebetulan berdekatan dengan perayaan hari Saraswati. Jadi kita gabungan kegiatan tersebut. Lomba melukisa dengan media ember kita berikan tema keindahan pantai, hal ini dimaksudkan menggalakkan kecintaan kebersihan pantai dan hal-hal yang bebau lokal. Harapan kita siswa tetap berorientasi berpijak pada budaya lokal dijalankan dengan semangat,” ujarnya.  Menurut juri Komang Wisnutama, dalam penilaian lomba melukis medium ember kerapian dan estetika dan ketepatan waktu. Setelah lomba ini ember yang dilukis oleh mereka akan digunakan sebagai tempat sampah. Dari sisi tampilan menarik sehingga ada kecenderungan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. “Sentuhan yang beda dari tempat sampah yang mereka lukis,” bebernya.  Salah satu peserta, I Dewa Ketut Satria mengaku senang mengikuti lomba ini, dirinya bersama temannya mengeksplorasi kemampuan dengan tema yang sudah diberikan panitia keindahan laut Nusa Penida. 

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.