Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lomba Ogoh-ogoh Nyepi 2026, Disbud Larang Undagi Luar Badung

ogoh ogoh
Bali Tribune / KREATIVITAS - Ogoh-ogoh juara hasil kreatifitas sekaa teruna di Badung tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa teruna (ST) dan yowana di Kabupaten Badung mulai menggeber pembuatan ogoh-ogoh untuk menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2026. Untuk menambah semangat anak muda dalam berkreativitas, karya ogoh-ogoh ini akan dilombakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung telah mengeluarkan kriteria lomba ogoh-ogoh tahun ini. Salah satu poin yang cukup menarik adalah adanya nomenklatur mentor yang dibedakan dengan undagi (arsitek atau eksekutor).

Dalam kriteria lomba, posisi undagi dan mentor memiliki perbedaan. Undagi harus warga lokal atau ber-KTP Badung, sedangkan mentor boleh dari mana saja.

Pertimbangannya mentor adalah pembimbingan dan panutan, bukan eksekutor. Mereka hanya memiliki kapasitas sebagai penasihat, motivator, dan pendukung moril terhadap sekaa teruna/yowana, serta tidak terlibat langsung dalam pengerjaan ogoh-ogoh.

Kepala Disbud Badung I Gde Eka Sudarwitha menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menumbuhkan bakat undagi ogoh-ogoh di Gumi Keris.

"Selama ini kan lebih condong penggarap (undagi) itu dari luar Badung," kata Eka Sudarwitha.

Dengan adanya mentor, diharapkan dapat terjadi transfer keterampilan dan kepercayaan diri dari sekaa teruna untuk memanfaatkan bakat-bakat muda.

"Biar ada transfer keterampilan dan kepercayaan diri daripada sekaa teruna untuk memanfaatkan bakat-bakat muda, yang barang tentu harus diawali dengan benchmarking atau belajar dengan mentor dari dalam maupun luar Badung," katanya.

Sementara untuk mensupport kreativitas ogoh-ogoh ini dana bantuan ogoh-ogoh untuk sekaa teruna dan kelompok pemuda (yowana) akan dicairkan pada Februari 2026. Dana bantuan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Badung. Masing-masing sekaa teruna akan menerima Rp 40 juta. 

Bantuan kreativitas ogoh-ogoh akan diberikan kepada 590 lebih sekaa teruna dan yowana yang telah mengajukan usulan. Sekaa teruna dan yowana yang tidak mengusulkan tidak akan mendapatkan dana bantuan tersebut.

"Itu akan dicairkan bulan Februari 2026 ini. Ini sudah terjadwal di Februari," tukas mantan Camat Petang ini.

wartawan
ANA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.