Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lomba Tari Barong Ket dan Mekendang Tunggal

Bali Tribune/LOMBA- Lomba Tari Barong Ket dan Mekendang Tunggal yang dilaksanakan Pemkot Denpasar pada Tahun 2021 lalu.



balitribune.co.id | Denpasar -  Pemkot Denpasar melalui Dinas Kebudayaan kembali menggelar Lomba Tari Bapang Barong Ket dan Mekendang Tunggal Remaja. Kegiatan yang rencananya akan dilaksanakan pada 20-22 Oktober 2022 di Dharma Negara Alaya mendatang ini sebagai upaya menjaring bibit-bibit seniman Tari Barong Ket dan Mekendang Tunggal Remaja di Kota Denpasar.
 
Kadisbud Kota Denpasar, Raka Purwantara didampingi Kabid Kesenian, I Wayan Narta  Selasa (4/10) menjelaskan, Tari Bapang Barong Ket dan Mekendang Tunggal di era sekarang ini sangat digandrungi oleh generasi muda di seluruh Bali. Karenanya, Pemerintah Kota Denpasar akan menyelenggarakan Lomba Tari Barong Ket dan Mekendang Tunggal. Hal ini dimaksudkan guna memberikan kesempatan kepada para generasi muda menujukkan tehniknya serta memanfaatkan olah kreativitas tangan dalam permainan kendang.
 
Dari kegiatan ini nantinya diharapkan  muncul bibit-bibit Penari Barong Ket dan Pemain Kendang yang handal, serta dikemudian hari akan berguna untuk kelangsungan perjalanan kesenian sakral yang ada di Kota Denpasar, baik untuk ngayah ataupun kompetisi dan lomba-lomba, terangnya
 
Secara teknis, Wayan Narta menambahkan, Tari Barong Ket dan Mekendang Tunggal merupakan sebuah bentuk pementasan yang berpasangan dan saling keterkaitan. Pelaksanaan lomba kali ini bersifat terbuka untuk generasi muda Kota Denpasar dengan peserta maksimal 30 pasang Juru Kendang dan Juru Bapang Barong Ket.
 
Lebih lanjut dijelaskan, nantinya pelaksanaan lomba akan menggunakan format berpasangan dengan mekanisme tarung bebas atau di undi. Namun demikian, pemilihan juara akan dipisahkan antara Tari Barong Ket dan Mekendang Tunggal.
 
Jadi lomba kali ini dikhususkan bagi generasi muda Kota Denpasar yang berusia 15 - 28 Tahun saat lomba dilaksanakan, jelasnya.
 
Narta menekankan, Peserta Lomba Tari Bapang Barong dan Kendang Tunggal yang sudah pernah mewakili Kota Denpasar dalam ajang Pesta Kesenian Bali tidak diperkenankan mengikuti lomba. Adapun materi Tari Bapang Barong Ket yang ditampilkan yakni Pepeson Gilak Bebarongan (Petopengan/Bebarisan), Cecondongan, Guak Macok dengan Pengadeng atau pelayon yang menggunakan properti Tedung atau Pajeng, Ngintip Jangkrik dan terakhir Omang, dengan durasi waktu 18 sampai 20 menit.
 
Administrasi dan kelengkapan Identitas diri peserta wajib dikumpulkan, hal ini mengingat terdapat sanksi bagi pelanggar administrasi dan identitas. Sementara itu, Tehnik, Kreativitas dan Penampilan menjadi fokus penilaian, dan nantinya pemenang lomba yang terdiri atas Juara I, II, III dan Harapan untuk masing-masing kategori, yakni Barong Ket dan Kendang Tunggal akan mendapatkan Piagam Penghargaan serta hadiah sejumlah uang, jelasnya.
wartawan
YAN
Category

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click

Darmasaba Raih Peringkat Terbaik I Lomba Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal kembali meraih prestasi yang membanggakan. Dalam lomba administrasi tata kelola pemerintahan desa, Darmasaba meraih peringkat satu pada regional II di tingkat nasional. Penghargaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Award Tingkat Nasional dilaksanakan bertepatan dengan Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.