Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Longsor Timbun Villa Yeh Baat Jatiluwih, Dua WNA Tewas

Bali Tribune / EVAKUASI - Tim gabungan mengevakuasi salah satu jenazah WNA yang tewas tertimbun longsor saat menginap di Villa Yeh Baat, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kamis (14/3).

balitribune.co.id | TabananMusibah longsor menimpa satu bangunan Villa Yeh Baat di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kamis (14/3) dini hari. Akibat peristiwa itu, dua orang warga negara asing (WNA) yang sedang menginap di vila tersebut tewas tertimbun longsor.

Kedua WNA tersebut merupakan pasangan laki dan perempuan. Dari keduanya, baru korban perempuan yang diketahui identitasnya. Korban perempuan itu atas nama Angelina N (48) kelahiran Australia dengan permanent resident Amerika Serikat. Sedangkan identitas korban laki-laki bernama Luciano JH dari Eropa.

Kapolsek Penebel AKP I Gusti Kade Alit Murdiasa menjelaskan, musibah tersebut diperkirakan terjadi pada dini hari atau saat kedua korban sedang lelap tidur. “Baru diketahui pagi sekitar pukul 06.00 Wita oleh karyawan (vila),” jelas Alit Murdiasa.

Ia menyebut longsor tersebut diduga akibat rembesan air dari saluran irigasi yang ada di atas bangunan vila. Rembesan itu membuat tebing di atas vila longsor. “Padahal saat itu tidak sedang hujan deras. Hanya angin kencang saja,” imbuhnya.

Akibat kejadian itu, satu dari lima bangunan vila tersebut rata dengan tanah dan kerugian materi ditaksir mencapai sekitar Rp200 juta. Salah seorang karyawan vila, Komang Adi Wiratama, menyebutkan bahwa di vila tersebut ada lima bangunan yang lokasinya terpisah.

Kebetulan, pasangan WNA tersebut baru menjadi satu-satunya yang menginap di Villa Yeh Baat. Mereka mulai menginap sejak Rabu malam (13/3) sekitar pukul 20.00 Wita. “Baru kemarin malam menginap. Identitas mereka belum sempat dicatat,” jelasnya.

Dengan adanya kejadian ini, untuk sementara operasional vila ditutup sembari tim gabungan mencari identitas laki-laki yang belum ditemukan. “Identitas yang perempuan di temukan di reruntuhan,” sambung Alit Murdiasa.

wartawan
JIN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.