Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Longsor Tutup Akses Jalan dan Rusak Saluran Subak

Bali Tribune/ PERBAIKAN - Krama Subak Lumbuhan lakukan gotong royong perbaikan saluran air yang rusak akibat longsor.



balitribune.co.id | Bangli - Bencana longsor terjadi di ruas jalan Songlandak- Tiga tepatnya di Banjar Songlandak, Desa Pengiangan, Kexcamatan Susut pada Minggu (27/11/2022) pukul 16.00 Wita. Longsornya tebing setinggi hampir 15 meter mengakibatkan akses jalan tertutup material longsor. Selain itu tebing yang longsor merusak saluran air subak.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Perkim I Wayan Lega Suprapto mengatakan longsornya tebing mengakibatkan akses jalan sempat tidak bisa dilaklui kendaraan. Untuk proses evakuasi material longsor berupa tanah dengan ketinggian hampir 6 meter dan panjang sekitar 15 meter diturunkan alat berat jenis louder. ”Begitu dapat laporan petugas dengan bawa alat berat langsung turun kelokasi untuk proses evakuasi material longsor,” ujar Wayan Lega Suprapto, Senin (28/11/2022).

Lanjut Lega Suprapto, proses evakuasi material longsor dimulain sekitar pukul 16.30 wita samapai sekitar pukul 18.30 wita. Setelah material longsor berhasil dipindahkan selanjutnya dilakukan penyemprotan oleh petugas Damkar Bangli. ”Jalan kini sudah bisa dilalui kendaraan namun demikian kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada, bila memungkinkan hindarai jalan yang  ada tebingnya, apalagi saat ini memasuki musim penghujan. longsornya tebing juga mengakibatkan rusaknya saluran air untuk Subak Lumbuhan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut,” ujarnya.

Fungsional Teknik Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air Dinas PUPR Perkim Bangli, Ida Bagus Adnyana mengatakan longsor yang terjadi menyebakan saluran untuk air subak Lumbuan rusak. Langkah awal penanganan agar air dapat mengalir, pihaknya bersama karma subak lakukan kegiatan gotong royong perbaiki saluran tersebut. ”Panjang saluran air yang rusak sekitar 7 meter, agar air dapat mengalir telah dipasang pipa pada saluran air yang rusak,” ungkap IB Adnyana.

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.