Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lopodo Cafe & Catering, Pilihan Baru Kuliner di Kawasan Canggu

Lopodo Cafe & Catering, Pilihan Baru Kuliner di Kawasan Canggu
Bali Tribune/ist. Mengusung konsep open kitchen, pengunjung Lopodo Cafe & Catering bisa menyaksikan para chef mengolah hidangan.

Balitribune.co.id |  CANGGU - Bagi anda pecinta kuliner, kini hadir Lopodo Cafe & Catering di kawasan Canggu, dengan sajian western food dan fusion yang bisa anda nikmati. Beragam olahan kuliner lezat bisa anda nikmati sembari bersantai di cafe yang nyaman dan teduh ini. Terletak di Jalan Raya Canggu yang cukup padat, Lopodo Cafe & Catering hadir untuk menambah pengalaman baru bagi pecinta kuliner di area Canggu. Pretty and Delicious adalah tagline yang diusung, mencerminkan sajian kuliner yang tidak hanya cantik dipandang namun juga lezat ketika disantap. Dari sisi tempat, interior yang dipilih dengan sentuhan marble, warna emas dan putih yang mendominasi dipercantik dengan lukisan burung merak yang terpampang apik di setiap tembok. Sangat cocok untuk dijadikan spot foto selfie bagi pengunjung karena sangat instagramable. Tidak hanya interior, detail yang disuguhkan seperti peralatan di meja makan, semua terbalut warna emas dan menyatu dengan tema. Uniknya lagi, pengunjung dapat langsung mengintip aktivitas para chef dalam mengolah makanan yang dipesan karena Lopodo mengusung konsep open kitchen. Menu andalan di Lopodo Cafe & Catering sendiri kombinasi yang sempurna antara western food dengan fusion food seperti new style sushi burger, atau caviar royal sunshine, harga pun terjangkau," ucap Corporate Sales Marketing Manager Premier Hospitality Asia, R Kartika Sari, Jumat (24/01/2020). Dia menerangkan, Lopodo menggunakan nama catering di namanya karena tempat ini juga menyuguhkan variasi menu catering pilihan dari romantic dinner hingga barbeque yang bisa dipesan termasuk dengan canape on the go untuk memeriahkan event di berbagai lokasi. (*)

wartawan
admin
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.