Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Los Pasar Rusak, Desa Adat Upayakan Perbaikan

Bali Tribune / Kondisi los pasar desa Tamanbali pasca tertimpa pohon tumbang tepatnya di Dusun Pande, Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli

balitribune.co.id | BangliBangunan di areal Pasar Desa Adat Tamanbali, Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli mengalami kerusakan pasca tertimpa dahan pohon beringin. Tumbangnya dahan pohon beringin berusia ratusan tahun tersebut menimpa sejumlah toko dan los.

Menyikapi kondisi tersebut pihak Desa Adat Tamanbali kini sedang mengupayakan perbaikan sehingga pedagang bisa berjualan dengan nyaman. 

Bendesa Adat Tamanbali, Sang Kompyang Suarjaksa mengatakan pohon tumbang yang terjadi beberapa waktu lalu menyebabkan kerusakan toko dan los. "Kerusakan pada bagian atap los. Untuk toko beberapa mengalami rusak berat," jelasnya, Selasa (22/2). 

Kata pria yang juga Ketua Koni Bangli ini, toko yang rusak menjual kebutuhan pokok hingga jasa fotocopy. Akibat kejadian tersebut, kerugian bangunan mencapai puluhan juta. Sedangkan untuk kerugian pedagang, Sang Kompyang Suarjaksa mengaku belum mendapat laporan detail. 

Diakui pihaknya sudah merancang untuk pembongkaran dan dilakukan perbaikan bangunan pasar. Pihaknya juga mencoba mengajukan dana perbaikan lewat BPBD. Jika dilakukan perbaikan tentu akan dilakukan pemindahan pedagang untuk sementara waktu. Dengan begitu aktivitas pasar tetap berjalan. 

Disinggung terkait pelaksanaan perbaikan, Sang Kompyang Suarjaksa mengatakan jika pihaknya masih menunggu proses pemangkasan pohon. Jika belum dilakukan pemangkasan khawatirnya dahan pohon tumbang kembali, mengingat kondisi sudah rapuh. "Kami bersama pengempon pura sudah sempat komunikasi. Bahkan sudah sempat melaporkan ke BPBD untuk dibantu pemangkasan. Jangan sampai ketika bangunan sudah diperbaiki, ada dahan pohon yang tumbang kembali,” jelasnya.

wartawan
SAM
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.