balitribune.co.id | Denpasar - Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Udayana (Unud) selenggarakan Diseminasi Kebijakan SPM Pendidikan Tinggi dan Perancangan SPMI Perguruan Tinggi dalam rangka Program Studi Terbina Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Udayana. Pelaksanaan desiminasi berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 11 s/d 13 Oktober 2023, bertempat di Hotel Prama Sanur Denpasar yang dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, MP.,IPU.
Ketua pelaksana Prof. Dr. Ir. I Made Alit Karyawan Salain, DEA dalam laporannya menyampaikan, Universitas Udayana merupakan salah satu perguruan tinggi yang melalui seleksi ditunjuk untuk melaksanaan program studi binaan sistim penjaminan mutu dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti. Kegiatan ini dilaksanakan bagi perguruan tinggi yang berdasarkan penilaian dari Kementerian yang proses atau pelaksanaan penjaminan mutunya dianggap belum optimal, dengan demikian perlu diadakannya pendampingan.
Dihari kedua diisi dengan gambaran implementasi SPMI di perguruan tinggi dan di hari ketiga dilaksanakan praktek baik implementasi, khususnya di Universitas Udayana. Peserta yang ikut dalam kegiatan desiminasi ini berasal dari empat perguruan tinggi dengan jumlah peserta 18 orang, 6 orang dari Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Kupang, 2 orang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Oemathonis, 7 orang dari Universitas Persatuan Guru 1945 NTT, dan 3 orang dari Universitas Kristen Indonesia Tomohon.
Diharapkan peserta dapat mengikuti acara ini dengan serius, sehingga nantinya dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan sistim penjaminan mutu internal di masing-masing perguruan tinggi.
Sementara itu Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Rai Maya Temaja dalam kesempatan ini berharap, dari empat program studi terbina, nantinya bisa mengambil manfaat dari paparan yang disampaikan oleh para narasumber. “Hal yang paling pokok dalam kesungguhan kita menyelenggarakan pendidikan tinggi adalah penjaminan mutu akademik, dimana mutu ini adalah sesuatu yang dijanjikan oleh perguruan tinggi atau penyelenggara pelayanan sesuai dengan yang diharapkan oleh stake holder, terutama pihak-pihak yang berkepetingan terhadap luaran atau hasil dari perguruan tinggi kita," ujarnya.
Jadi mutu pendidikan tinggi ini diukur dari seberapa jauh perguruan tinggi itu dapat menjadikan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan seberapa jauh janji itu dipenuhi oleh perguruan tinggi tersebut.
Mutu Pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar pendidikan tinggi yang terdiri atas standar nasional pendidikan tinggi, standar perguruan tinggi yang ditetapkan masing-masing sesuai dengan Permenristek Dikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang SPMI.
Prof. Rai berharap, peserta dari empat perguruan tinggi yang terlibat dalam kegiatan di Universitas Udayana ini dapat mengikuti secara tekun, dan mengambil manfaat dari apa yang disampaikan oleh fasilitator untuk pengembangan sistim penjaminan mutu di masing-masing perguruan tinggi, sehingga kita berada pada jalur budaya mutu yaitu memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk mempercayakan putra putrinya menempuh pendidikan tinggi di kampus masing-masing.
Sumber: https://www.unud.ac.id