Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

LPS Memastikan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Pasar Umum

Bali Tribune/ LPS saat mendampingi pembayaran klaim salah satu nasabah BPR Pasar Umum di Denpasar, Jumat (25/8)

balitribune.co.id | Denpasar - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah BPR Pasar Umum (DL), Denpasar berjalan baik. Pembayaran klaim ini dilakukan setelah BPR Pasar Umum dicabut izin operasinya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 25 November 2022 yang lalu.

Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Hermawan Setyo Wibowo saat mendampingi pembayaran klaim salah satu nasabah BPR di Denpasar, Jumat (25/8) mengatakan, LPS telah membayar klaim simpanan nasabah BPR Pasar Umum secara bertahap sejak 12 Desember 2022 yang lalu atau kurang lebih dua minggu sejak BPR tersebut ditutup.

"Hal ini dilakukan tidak lain ialah untuk memberikan ketenangan kepada nasabah," tegasnya.

LPS selalu berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat bahwa menyimpan uang paling aman adalah di bank. "Pak Surya seorang pengusaha asal Denpasar adalah salah satu contoh nasabah yang telah merasakan program penjaminan LPS. Pak Surya merupakan nasabah BPR Pasar Umum yang telah dilikuidasi LPS pada bulan November.

Surya berpesan bahwa masyarakat tidak perlu ragu menabung di bank karena aman sudah dijamin LPS, yang penting bunga simpanannya jangan melebihi yang dipersyaratkan LPS," jelas Hermawan.

Hingga 31 Juli 2023, LPS telah membayar klaim simpanan layak bayar terhadap 1.433 rekening nasabah BPR Pasar Umum dengan nominal Rp20,72 miliar. Sampai saat ini, tinggal 1% atau senilai Rp 786 juta yang belum dicairkan oleh nasabah BPR Pasar Umum.

“Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah merupakan salah satu bentuk komitmen LPS yang bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Simpanan nasabah akan dijamin LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank asal memenuhi syarat layak bayar seperti diatur oleh Undang-undang. Jadi asal memenuhi syarat 3T, nasabah tidak perlu khawatir, simpanannya akan dijamin LPS,” ungkap Hermawan.

Ia menambahkan, syarat 3 T tersebut adalah pertama, simpanan nasabah tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya tidak memiliki kredit macet). "Masyarakat kami imbau juga agar aware terhadap tawaran cashback. Sebab cashback akan diperhitungkan juga dalam komponen bunga," tutupnya.

wartawan
Redaksi
Category

Dari Jaringan hingga Logistik, Langkah Nyata Telkomsel Dampingi Pemulihan Flores

balitribune.co.id | Flores - Telkomsel terus menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa di Flores, Nusa Tenggara Timur. Melalui semangat “Melayani Sepenuh Hati”, Telkomsel menyalurkan bantuan kemanusiaan di tiga titik terdampak sebagai bagian dari dukungan terhadap proses tanggap darurat dan pemulihan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Eks PMI Alih Profesi Jual Rokok Ilegal, 2 Ribu Bungkus Disita

balitribune.co.id I Negara - Niat memutar modal hasil merantau di luar negeri justru membawa seorang perempuan pemilik warung sembako berinisial N (44) berurusan dengan hukum. Warga asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleg, itu diamankan Satreskrim Polres Jembrana setelah kedapatan mengedarkan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai di kawasan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lomba Gong Kebyar Anak-Anak, Seniman Cilik Jembrana Adu Kreativitas

balitribune.co.id I Negara - Denting gamelan berpadu dengan gerak tari memenuhi panggung Arda Candra Pura Jagatnatha, Negara, sepanjang 16–19 Agustus 2026. 

Para seniman cilik dari lima kecamatan di Kabupaten Jembrana bergantian menunjukkan kemampuan dalam Lomba Gong Kebyar Anak-Anak yang digelar untuk memeriahkan HUT ke-131 Kota Negara  sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.