Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

LSPR-PWI Bali Teken MoU Pengembangan SDM

Bali Tribune/ Ketua PWI Provinsi Bali IGMB Dwikora Putra menandatangani MoU bersama Representatif LSPR Bali Gesille Sedra Buot-Zambrano.
balitribune.co.id | Denpasar - London School Public Relation (LSPR) Bali melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali.
 
Deputy Head of Media Relations of Communication Reputation Departement Rizka Septiana, M.Si., IAPR menjelaskan, nota kesepahaman didasari kebutuhan penyelenggaraan pendidikan dalam menghasilkan individu yang kompeten dalam berbagai profesi.
 
"LSPR menyelenggarakan media gathering sekaligus penandatanganan MoU kerja sama antara LSPR Bali dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara offline," jelas Rizka di Kampus LSPR Bali, Selasa (23/3).
 
Menurut Rizka, ilmu komunikasi sebagai galian akademis yang melandasi kegiatan praktis di berbagai industri dan profesi. Komunikasi merupakan konsep penting dalam fenomena dunia sosial saat ini.
 
“Relevansinya pada kebutuhan penyelenggaraan pendidikan dalam menghasilkan individu yang kompeten dalam berbagai profesi," ujarnya.
 
 Representatif LSPR Bali Gesille Sedra Buot-Zambrano, MBA menambahkan, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi dalam menumbuhkan kesadaran publik. Terutama, awareness di bidang pendidikan.
 
 "Komunikasi tatap muka langsung seperti ini lebih efektif sebagai wadah silaturahmi," kata Giselle.
 
 Di sisi lain, Giselle yang didampingi General Manager LSPR Bali, Yackie, SE.,  juga menjelaskan terkait program pendidikan di LSPR. Di antaranya, Program S1 Ilmu Komunikasi diselenggarakan dengan metode Blended Learning dan E-learning, One Year Vocational Programme for PR Officer, Kursus Bahasa, serta Sertifikasi Profesi Wartawan dan Sertifikasi Profesi Humas.
 
 Sementara, Ketua PWI Bali IGMB Dwikora Putra yang hadir bersama beberapa pengurus PWI Provinsi Bali mengatakan, MoU dengan lembaga pendidikan public relation itu dinilai sangat bermanfaat. Mengingat, LSPR maupun PWI memiliki peran dan komitmen di bidang pendidikan SDM, khususnya kehumasan (PR), media dan jurnalistik.
 
 "MoU ini nantinya kami harapkan bisa saling menperkuat dalam upaya mencapai  target masing-masing,” kata Dwikora yang juga Pemimpin Redaksi Harian Warta Bali.
 
 MoU yang diteken bersama itu, kata Dwikora diharapkan bisa saling menperkuat dalam upaya mencapai target masing-masing lembaga. Pihaknya mengapresiasi adanya kerja sama untuk kemajuan bersama.
 
 Di sisi lain, saat ini LSPR Bali tengah mengadakan acara perdana bertajuk LSPR Bali Festival 2021. Ada tiga kegiatan yang diadakan yakni, TikTok Challenge, Humas Muda Camp dan English for Fun Class yang ditujukan untuk siswa/i SMA/K dan Mahasiswa/i dengan usia maksimal 20 tahun yang berdomisili di Bali maupun luar Bali.
wartawan
Arief Wibisono
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.