Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Luh Kadek Suastiari Resmi Gantikan Alm. IB Sunartha, Bupati Giri Prasta Harapkan Dapat Bekerjasama Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bali Tribune / PENGANGKATAN - Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan Serta Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Badung PAW atas nama Ni Luh Kadek Suastiari di Puspem Badung, Rabu (21/4).
balitribune.co.id | Mangupura - Ni Luh Kadek Suastiari secara resmi menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Badung menggantikan posisi almarhum Ida Bagus Made Sunartha. Peresmian dilaksanakan melalui Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan Serta Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Badung Pengganti Antar Waktu Masa Bakti 2019-2024 atas nama Ni Luh Kadek Suastiari bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Rabu (21/4). Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD I Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta serta dihadiri oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Wakil Bupati I Ketut Suiasa dan Sekda I Wayan Adi Arnawa.
 
Bupati Giri Prasta dalam sambutannya mengatakan atas nama pribadi, pemerintah dan masyarakat Kabupaten Badung menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Ni Luh Kadek Suastiari, sebagai anggota DPRD Kabupaten Badung Pengganti Antar Waktu (paw) anggota DPRD Kabupaten tahun 2019-2024 menggantikan alm. Ida Bagus Sunartha. 
 
”Saya ucapkan selamat bertugas di DPRD Kabupaten Badung, pelantikan ini merupakan awal bagi saudari Ni Luh Kadek Suastiari dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. Saya berharap agar saudari dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan saudari” ujarnya.
Menurut Giri Prasta pergantian antar waktu bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Badung. “ Sebagai anggota dewan yang baru, tentunya saudari Kadek Suastiari perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan,” pesannya seraya menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
 
Mengingat DPRD mempunyai tugas seperti membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama pemerintah daerah, melaksanakan penyusunan APBD, melakukan pengawasan terhadap Perda dan APBD, serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan, Bupati Giri Prasta juga berharap agar DPRD dan stakeholder dapat bekerjasama untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Terlebih saat ini Badung tengah menghadapi tantangan yang cukup berat akibat pandemi Covid-19 “Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga saya berharap kita bersama dapat menanggulangi dan memutus penyebarluasan wabah Covid-19 serta mencari solusi sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi,” imbuhnya.
 
Bupati juga menekankan kepada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Badung,  untuk dapat terus menjaga suasana yang selama ini kondusif dan terus waspada terhadap segala macam hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung. ”Berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Badung ini, salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD Kabupaten Badung, terutama pada pelaksanaan program pembangunan,” terangnya.
 
Acara tersebut turut dihadiri oleh  Forkopimda Kabupaten Badung, para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Gatriwara  dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten badung,  Kepala Instansi Vertikal, Dirut Perusahaan Daerah, Direktur RSD Mangusada, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, Camat se-Kabupaten Badung dan para Tenaga Ahli di lingkungan Pemkab Badung.
wartawan
I Made Darna
Category

Gerbang Menuju Karier Futsal Profesional: Piala by.U 2025 Digelar di Mataram

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel melalui by.U kembali menghadirkan Piala by.U 2025, turnamen futsal terbesar bagi pelajar tingkat SMP dan SMA di Indonesia. Ajang ini akan berlangsung dari April hingga November 2025 di 27 kota penyelenggaraan, salah satunya diadakan di Gor Turida Mataram, NTB yang berlangsung pada 15-17 Agustus 2025 melibatkan 40 sekolah dari jenjang SMP dan SMA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegawai Diskominfo Tabanan Korban Keprok Kaca di Lapangan Alit Saputra

balitribune.co.id | Tabanan - Aksi pencurian dengan modus keprok kaca pada mobil terjadi di sekitar Lapangan Alit Saputra, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, belum lama ini.

Korbannya seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tabanan, I Made Adi Sutrisna. Ia bahkan kehilangan beberapa barang elektronik yang nilainya sekitar Rp 20 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Putri Koster Apresiasi Langkah IPB Internasional Wujudkan TPS3R di Lingkungan Kampus

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Suastini Koster, mengapresiasi langkah nyata Institut Pariwisata dan Bisnis (IPB) Internasional dalam penanganan sampah. Langkah nyata itu diwujudkan dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di lingkungan kampus, yang diresmikan pada Selasa (19/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selundupkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar ke Bali, Wanita Asal Peru Ditangkap

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil mengamanankan seorang kurir narkoba asal Peru berinisial NSBC (42). Menariknya, untuk menggelabui petugas, wanita ini menyembunyikan barang bukti narkotika iti di dalam kelaminnya.

Baca Selengkapnya icon click

Praperadilan Ditolak Hakim, Togar Sah Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa  memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Togar Situmorang tehadap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (19/8). Dengan demikian, pengacara dengan julukan "Panglima Hukum" ini sah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.