BALI TRIBUNE - Keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimana diberlakukan sistem kuota dan empat jalur PPDB yakni jalur zonasi, jalur prestasi atau penghargaan, jalur siswa miskin, dan jalur reguler, dampaknya semakin luas dirasakan calon peserta didik baru di Karangasem. Dimana ada ratusan lulusan SMP yang menjadi calon peserta didik baru SMA/SMK di Karangasem terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan mereka.
Di SMAN 3 Amlapura misalnya, di sekolah yang berlokasi di Desa Seraya Tengah, Karangasem, ini diberikan jatah atau kuota siswa baru sebanyak 252 dengan total ruang kelas yang dimiliki sekolah ini untuk menampung seluruh siswa dari Kelas I-III sebanyak 21 ruangan. Memang saat ini dari empat jalur penerimaan siswa, kuota sebanyak 252 siswa baru sudah terpenuhi. Hanya saja ada puluhan calon peserta didik baru yang berasal dari Desa Seraya Tengah, Desa Seraya Barat dan Desa Seraya Timur yang tidak bisa diterima di sekolah ini akibat terbentur aturan kuota.
“Ada sebanyak 23 orang calon peserta didik baru yang dinyatakan tidak lulus karena kuotanya sudah penuh. Belum lagi puluhan peserta didik baru lainnya asal Seraya yang belum mendaftar,” ungkap I Ketut Badra, Anggota DPRD Karangasem dari Fraksi Golkar yang juga Ketua Komite SMAN 3 Amlapura, kepada wartawan Senin (3/7).
Dari hasil koordinasi pihaknya dengan sekolah bersangkutan, sebenarnya seluruh calon peserta didik baru yang mendaftar di SMA Negeri 3 Amlapura bisa tercover atau diterima jika sistem quota ditiadakan atau tidak diberlakukan.
“Nah ini sekarang kami dari komite akan berjuang ke provinsi, karena para orang tua murid sudah mempercayakan kepada kami untuk memperjuangkannya. Kita akan menghadap ke provinsi karena kewenangannya ada di sana. Kami berharap pemerintah provinsi memberikan jalan keluar seperti membuka kelas sore,” harapnya sembari menegaskan jika pihaknya sudah meminta para orang tua siswa calon peserta didik baru untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi demo atau unjuk rasa.
Hal serupa juga disebutkan I Wayan Tama, anggota Komisi IV DPRD Karangasem yang membidangi masalah pendidikan. Menurutnya di Kecamatan Manggis juga terjadi hal yang sama, salah satunya di SMK Negeri Manggis. Dari total sebanyak 429 calon peserta didik baru yang mendaftar, 348 orang dinyatakan lulus. Dari total kuota yang diberikan di sekolah ini, masih ada sisa sebanyak 14 bangku yang kosong di semua jurusan, sementara masih ada 80 orang calon peserta didik baru yang mendaftar.
“Ini dilematis bagi pihak sekolah karena kuota yang tersisa hanya 14 siswa saja, sedangkan yang mendaftar s ebanyak 80 orang siswa peserta didik baru. Nah kalau hanya diterima 14 orang saja, tentu yang lainnya akan protes,” selorohnya.
Ditambah lagi dengan sistem empat jalur penerimaan siswa ini, ada kecemburuan dari sesama calon peserta didik baru termasuk orang tua mereka yang mengadu ke dewan, di mana ada siswa calon peserta didik baru yang nilainya kecil bisa diterima sedangkan yang nilainya lebih tinggi justru tidak bisa masuk. Untuk itu pihaknya berharap pemerintah memberikan diskresi dengan tidak memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan itu. Sebab jika ini tetap diberlakukan maka akan ada ratusan calon peserta didik baru yang dipastikan putus sekolah.