Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MA Vonis Bebas Kadek Sugiantara dan Ni Nyoman Yessi Anggani

Bali Tribune / Kadek  Sugiantara dan Nyoman Yessi Anggani berharap nama baiknya segera dipulihkan

balitribune.co.id | AmlapuraMenolak Kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Amlapura, Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas dua terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan Masker masing-masing I Kadek Sugiantara dan Ni Nyoman Yessi Anggani, yang merupakan rekanan Pemkab Karangasem dalam pengadaan masker Covid-19 di Karangasem.

Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang sebelumnya menyatakan I Kadek Sugiantara dan Ni Nyoman Yessi Anggani tidak terbukti bersalah dan memvonis bebas keduanya dari dakwaan primer maupun subsider. Karena dari fakta dipersidangan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 7,5 tahun, dan kedua terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang negara, masing-masing terdakwa Ni Nyoman Yessi Anggani sebesar Rp 1.531.227.273, sementara terdakwa I Kadek Sugiantara sebesar Rp 1.086.135.234 subsidair 1 tahun.

Dalam petikan putusannya tersebut, MA juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Ditemui Bali Tribune di tempat usahannya, usai divonis bebas oleh MA, Ni Nyoman Yessi Anggani yang juga Owner Panda Conveksi mengaku lega akhirnya kebenaran menemukan jalannya.

Dia menuturkan, sejak awal dirinya diperiksa sebagai saksi hingga disangkakan melakukan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Amlapura, kemudian menjalani tahanan sebagai tersangka dan terdakwa selama 8 bulan dan 20 hari, menjalani persidangan hingga akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada 27 Desember 2022, dan putusan MA yang menolak memori Kasasi JPU dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Ni Nyoman Yessi Anggani dan keluarganya mengaku mengalami tekanan psikologis.

“Utamanya anak saya yang harus di bully oleh teman-temannya karena kasus yang menjerat saya. Saya juga mengalami tekanan psikologis selama kasus ini berlangsung. Bagaimana saya di ruang tahanan Polsek hingga menjalani penahanan di Lapas,” ungkapnya.

Kendati saat ini dirinya telah merasa lega karena dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor maupun MA, namun demikian dirinya berharap nama baik, hak-hak, kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya sesuai dengan petikan putusan MA bisa segera dipulihkan.

Selama kasus yang menjeratknya tersebut berlangsung, dirinya mengaku banyak mengalami kerugian materiil maupun imateriil. “Selama menjalani kasus tersebut, usaha konveksi saya terganggu dan banyak menelan kerugian, kontrak dengan kostumer saya jadinya terputus gara-gara ini,” lontarnya sembari menyebutkan kerugian yang dialaminya selama kasus tersebut bergulir perbulannya mencapai hingga Rp 60 juta.

Didampingi Penasihat Hukumnya, I Nengah Putu Kastawan, SH, MH, hal senada juga disampaikan oleh I Kadek Sugiantara yang juga Owner Addicted Invaders.

Diceritakannya, sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Denpasar, menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya dan rekannya, yakni rekanan sudah bekerja sesuai kontrak dan tepat waktu. Majelis Hakim menilai tidak ada Mark Up harga, gratifikasi atau peyimpangan harga dalam pelaksanaan pengadaan masker tersebut.

Artinya semua sudah dikerjakan oleh rekanan secara profesional dan sesuai dengan aturan. Dan bahkan rekanan dalam pengadaan tersebut sudah berusaha menekan harga jual agar bisa lebih murah. Masker yang dijual atau dikerjakan oleh rekanan juga bukan barang yang dilarang, ataupun illegal bahkan pada saat itu hampir semua memakai Masker Scuba termasuk dari Kejaksaan Karangasem juga menggunakan Masker Scuba saat pandemi.

Disampaikannya, kasus yang menjeratnya tersebut telah berdampak serius terhadap psikologis keluarganya, “Utamanya anak saya. Saya saat itu berusaha keras agar anak saya tidak mengetahui apa yang saya alami. Saya takut anak saya di bully oleh teman-temannya,” tuturnya.

Dirinya juga mengaku tidak habis pikir Kejaksaan tidak langsung membebaskan  dirinya bersama rekannya pasca keluarnya putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis bebas dirinya, hanya lantaran salah ketik pada petikan putusan tersebut, sehingga dirinya bersama rekannya harus dua hari lagi berada di Lapas.

Terkait perlakuan yang dialaminya selama penahanan, dirinya mengaku akan menyimpannya sebagai cerita dalam hidupnya. Hanya saja dirinya juga berharap hak-hak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang hilang akibat kasus tersebut bisa segera dipulihkan. Sebab gencarnya pemberitaan dan postingan di Media Sosial selama kasus yang menjeratnya bergulir, diakuinya sangat merugikan dan merusak harkat martabat dan nama baik dirinya dan perusahaannya.

Kasus yang dialaminya itu juga berdampak serius pada keberlangsungan usaha koveksinya. “Saya mengalami kerugian cukup besar, kasus ini membuat saya kehilangan kontrak ratusan juta, dan selama berguliurnya kasus tersebut saya tidak bisa menjalankan usaha saya karena saya ditahan dan menjalani persidangan,” bebernya.

Sementara itu, selain Kadek Sugiantara dan Ni Nyoman Yessi Anggani, lima terdakwa lainnya yaitu I Wayan Budiarta yang merupakan Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana, Nyoman Rumia, Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan, I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan Ni Ketut Suartini staf Dinsos Karangasem juga divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor

wartawan
AGS
Category

Gubernur Koster: Transportasi Bali Harus Ramah Lingkungan

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menggelar Rapat Koordinasi Elektrifikasi Taksi bersama pelaku usaha transportasi dan pengurus koperasi taksi di Ruang Rapat Kerthasabha, Denpasar, Kamis (14/5/2026). 

Pertemuan bertujuan menyerap aspirasi pelaku usaha sekaligus mempercepat program elektrifikasi transportasi ramah lingkungan di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan Kenaikan Yesus Kristus, Wabup Ipat Serukan Toleransi

balitribune.co.id I Negara - Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), menghadiri ibadah perayaan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus di Gereja Kristen Protestan di Bali (GKPB) Jemaat Sion Melaya, Kamis (14/5/2026). 

Kehadiran tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengayomi keberagaman di Bumi Mekepung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Ajak HIPMI Perkuat Ekonomi Kreatif

balitribune.co.id I Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, membuka resmi Rapat Kerja Cabang (Rakercab) dan Forum Bisnis (Forbis) BPC HIPMI Denpasar Tahun 2026 di Graha Sewakadarma, Lumintang, Rabu (13/5/2026). Acara yang mengusung tema E.N.E.R.G.I.C Mindset, Stronger Impact for Denpasar ini menjadi ruang kolaborasi generasi muda untuk mendorong inovasi dan pembangunan kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diringi Koor St Bernadete Misa Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Ubung Khidmat

balitribune.co.id | Denpasar - Perayaan Misa Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Yesus Gembala Yang Baik (YGYB) Ubung, Denpasar, berlangsung dengan suasana sakral dan menyentuh hati pada Kamis (14/5/2026). Keindahan liturgi kali ini semakin terasa berkat iringan Paduan Suara (Koor) Lingkungan Santa Bernadete.

Baca Selengkapnya icon click

Dua SMK Gianyar Ikuti Penyisihan Junior Sentinel Challenge (JSC) 2026

balitribune.co.id I Gianyar - Dua sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Gianyar ikuti penyisihan Junior Sentinel Challenge (JSC) 2026, kompetisi keamanan siber tingkat SMK negeri maupun swasta jurusan TI se-Provinsi Bali yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026) di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar. Dua sekolah tersebut yakni SMK Negeri 1 Gianyar dan SMK Negeri 1 Sukawati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.