Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MA Vonis Bebas Kadek Sugiantara dan Ni Nyoman Yessi Anggani

Bali Tribune / Kadek  Sugiantara dan Nyoman Yessi Anggani berharap nama baiknya segera dipulihkan

balitribune.co.id | AmlapuraMenolak Kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Amlapura, Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas dua terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan Masker masing-masing I Kadek Sugiantara dan Ni Nyoman Yessi Anggani, yang merupakan rekanan Pemkab Karangasem dalam pengadaan masker Covid-19 di Karangasem.

Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang sebelumnya menyatakan I Kadek Sugiantara dan Ni Nyoman Yessi Anggani tidak terbukti bersalah dan memvonis bebas keduanya dari dakwaan primer maupun subsider. Karena dari fakta dipersidangan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 7,5 tahun, dan kedua terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang negara, masing-masing terdakwa Ni Nyoman Yessi Anggani sebesar Rp 1.531.227.273, sementara terdakwa I Kadek Sugiantara sebesar Rp 1.086.135.234 subsidair 1 tahun.

Dalam petikan putusannya tersebut, MA juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Ditemui Bali Tribune di tempat usahannya, usai divonis bebas oleh MA, Ni Nyoman Yessi Anggani yang juga Owner Panda Conveksi mengaku lega akhirnya kebenaran menemukan jalannya.

Dia menuturkan, sejak awal dirinya diperiksa sebagai saksi hingga disangkakan melakukan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Amlapura, kemudian menjalani tahanan sebagai tersangka dan terdakwa selama 8 bulan dan 20 hari, menjalani persidangan hingga akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada 27 Desember 2022, dan putusan MA yang menolak memori Kasasi JPU dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Ni Nyoman Yessi Anggani dan keluarganya mengaku mengalami tekanan psikologis.

“Utamanya anak saya yang harus di bully oleh teman-temannya karena kasus yang menjerat saya. Saya juga mengalami tekanan psikologis selama kasus ini berlangsung. Bagaimana saya di ruang tahanan Polsek hingga menjalani penahanan di Lapas,” ungkapnya.

Kendati saat ini dirinya telah merasa lega karena dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor maupun MA, namun demikian dirinya berharap nama baik, hak-hak, kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya sesuai dengan petikan putusan MA bisa segera dipulihkan.

Selama kasus yang menjeratknya tersebut berlangsung, dirinya mengaku banyak mengalami kerugian materiil maupun imateriil. “Selama menjalani kasus tersebut, usaha konveksi saya terganggu dan banyak menelan kerugian, kontrak dengan kostumer saya jadinya terputus gara-gara ini,” lontarnya sembari menyebutkan kerugian yang dialaminya selama kasus tersebut bergulir perbulannya mencapai hingga Rp 60 juta.

Didampingi Penasihat Hukumnya, I Nengah Putu Kastawan, SH, MH, hal senada juga disampaikan oleh I Kadek Sugiantara yang juga Owner Addicted Invaders.

Diceritakannya, sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Denpasar, menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya dan rekannya, yakni rekanan sudah bekerja sesuai kontrak dan tepat waktu. Majelis Hakim menilai tidak ada Mark Up harga, gratifikasi atau peyimpangan harga dalam pelaksanaan pengadaan masker tersebut.

Artinya semua sudah dikerjakan oleh rekanan secara profesional dan sesuai dengan aturan. Dan bahkan rekanan dalam pengadaan tersebut sudah berusaha menekan harga jual agar bisa lebih murah. Masker yang dijual atau dikerjakan oleh rekanan juga bukan barang yang dilarang, ataupun illegal bahkan pada saat itu hampir semua memakai Masker Scuba termasuk dari Kejaksaan Karangasem juga menggunakan Masker Scuba saat pandemi.

Disampaikannya, kasus yang menjeratnya tersebut telah berdampak serius terhadap psikologis keluarganya, “Utamanya anak saya. Saya saat itu berusaha keras agar anak saya tidak mengetahui apa yang saya alami. Saya takut anak saya di bully oleh teman-temannya,” tuturnya.

Dirinya juga mengaku tidak habis pikir Kejaksaan tidak langsung membebaskan  dirinya bersama rekannya pasca keluarnya putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis bebas dirinya, hanya lantaran salah ketik pada petikan putusan tersebut, sehingga dirinya bersama rekannya harus dua hari lagi berada di Lapas.

Terkait perlakuan yang dialaminya selama penahanan, dirinya mengaku akan menyimpannya sebagai cerita dalam hidupnya. Hanya saja dirinya juga berharap hak-hak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang hilang akibat kasus tersebut bisa segera dipulihkan. Sebab gencarnya pemberitaan dan postingan di Media Sosial selama kasus yang menjeratnya bergulir, diakuinya sangat merugikan dan merusak harkat martabat dan nama baik dirinya dan perusahaannya.

Kasus yang dialaminya itu juga berdampak serius pada keberlangsungan usaha koveksinya. “Saya mengalami kerugian cukup besar, kasus ini membuat saya kehilangan kontrak ratusan juta, dan selama berguliurnya kasus tersebut saya tidak bisa menjalankan usaha saya karena saya ditahan dan menjalani persidangan,” bebernya.

Sementara itu, selain Kadek Sugiantara dan Ni Nyoman Yessi Anggani, lima terdakwa lainnya yaitu I Wayan Budiarta yang merupakan Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana, Nyoman Rumia, Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan, I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan Ni Ketut Suartini staf Dinsos Karangasem juga divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor

wartawan
AGS
Category

Sekda Eddy Mulya Tegaskan Pemkot Denpasar Terus Perkuat Fondasi Tata Kelola Pelayanan Publik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat fondasi tata kelola pelayanan publik, pemerintahan, serta pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat menyampaikan tanggapannya pada Rapat Kerja Pansus IV Tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Serapan APBD Badung Tahun 2025 Hanya 64,56 Persen, Silpa Tembus Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id I Mangupura - Kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Selain target pendapatan gagal tercapai, realisasi belanja daerah juga jauh dari harapan. Bahkan, belanja modal yang menjadi motor pembangunan hanya terealisasi 47,05 persen, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) membengkak hingga Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BTT Badung Mengendap Rp220 Miliar, DPRD Bakal Bedah Penyebab Minimnya Serapan

balitribune.co.id I Mangupura - Besarnya anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tidak terserap sepanjang Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan DPRD Badung. Dari pagu sebesar Rp231,09 miliar, realisasi BTT hanya mencapai Rp10,73 miliar atau 4,64 persen. Artinya, lebih dari Rp220 miliar anggaran yang disiapkan untuk menghadapi kondisi darurat tidak terpakai.

Baca Selengkapnya icon click

KPK Ingatkan Badung, Status Kabupaten Antikorupsi Bisa Dicabut

balitribune.co.id I Mangupura - Predikat Kabupaten Antikorupsi yang disandang Kabupaten Badung bukan jaminan bebas dari praktik korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan status tersebut dapat dicabut apabila kepala daerah maupun pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terjerat tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

14 Atlit Karangasem Ambil Bagian di 6 Cabor Pekan Paralimpik Provinsi Bali 2026

balitribune.co.id I Amlapura - Sebanyak 14 orang atlit penyandang disabilitas yang seluruhnya merupakan siswa Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Karangasem, ikut ambil bagian dalam Pekan Paralimpik Provinsi (Peparprov) Bali 2026 yang berlangsung di Denpasar dari Tanggal 7 hingga 9 Juli 2026 kedepan. Sementara pembukaan Pekan Paralimpik Provinsi Bali 2026 ini sendiri telah berlangsung pada Selasa (7/7/2026) pagi di Gor Ngurah Rai Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Hasil Pemeriksaan Forensik, Mang Colik Terkena Empat Tikaman di Perut dan Punggung

balitribune.co.id I Semarapura - Sampai hari Selasa 7 Juli 2026  teka teki siapa pembunuh Nyoman Cita alias Mang Colik belum ada titik terang.   Sejak jenazah Mang Colik ditemukan pada Kamis (2/7/2026) lalu, Sat Reskrim Polres Klungkung masih berusaha membuka tabir misteri pembunuhan ini. Karena sesuai hasil pemeriksaan Foreksik RSUP Sanglah kematian Mang Colik ini jelas karena adanya tikaman fatal di beberapa bagian tubuh korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.