Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Maafkan Pemilik Akun Ulian Demen, Jro Dalang Cabut Laporan

Bali Tribune/Jro Mangku Dalang Calonarang Keramas Dug Byor memaafkan pemilik akun Ulian Demen, yakni I Wayan Yuliarta alias Kucit dan Komang Kobra I Nyoman Sudiasa.
balitribune.co.id | Denpasar - Jro Mangku Dalang I Putu Gede Sartika akhirnya mencabut laporan dugaan kasus penghinaan dan pelecehan yang dilakukan pemilik akun facebook Ulian Demen dan Komang Kobra.
  
Jro Mangku yang kerap disapa Dalang Calonarang Keramas Dug Byor itu melunak setelah pemilik akun Ulian Demen, I Wayan Yuliarta alias Kucit (33) dan Komang Kobra I Nyoman Sudiasa (43) meminta maaf dan menyadari kesalahannya.
 
Komang Sutrisna selaku penasihat hukum Jro Dalang mengatakan, perdamaian tersebut disepakati lantaran kliennya telah memaafkan kedua terlapor.
 
"Perdamaian yang diberikan Jro Mangku Dalang Dug Byor adalah pelajaran berharga. Cara penyelesaian masalah yang elegan, pengungkapan perbuatan melawan hukum, penyadaran dan menghormati sang pinandita. Semoga peristiwa ini jadi pembelajaran berharga bagi kita bersama," ungkapnya setelah mencabut laporan, Rabu (7/10).
 
Dikatakannya, kedua pelapor telah membuat surat pernyataan yang isinya, permintaan maaf dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya yang melecehkan jro mangku. Mereka juga bersedia meminta maaf secara langsung serta di media sosial untuk memulihkan nama baik Jro Dalang. "Mereka juga bersedia membuat sarana upacara pembersihan skala niskala sesuai adat istiadat Desa Kramas, Gianyar," ujarnya.
 
Diberitakan sebelumnya, diduga menghina dan melecehkan Jro Mangku, pemilik akun facebook "Ulian Demen" dilaporkan ke Dit. Reskrimsus Polda Bali. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi lantas memanggil pelapor Jro Mangku Dalang, I Putu Gede Sartika, Jumat (11/9).
 
Usai dimintai keterangan, Jro Mangku Dalang yang dikenal sebagai Dalang Calonarang Keramas Dug Byor itu mengatakan, jika laporan yang dilayangkannya bukan lantaran sakit hati. Melainkan untuk memberikan pembelajaran bersama untuk menghormati dan menghargai pemangku serta seni tradisional Bali yang memiliki pakem-pakem pertunjukan yang sakral.
 
"Perbuatan tersebut, jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi pementasan seni di masyarakat. Setelah merasa tidak puas, kemudian berkomentar tidak karuan dengan kata-kata kasar dan melecehkan Dalangnya di medsos. Mari belajar menghormati seni sakral di Bali. Siapa lagi yang menghargai seni dan pelaku seni, jika tidak kita sendiri,’’ ujarnya saat itu.
wartawan
Bernard MB
Category

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.