Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Made Sinar alias Ade, Terdakwa 92,35 gram Shabu, Dari Tabrak Motor Petugas, Disebut Alami Kejiwaan Hingga Bikin Emosia Tahanan Lain

plaedoi
Sinar alias Ade terdakwa narkoba yang dikatakan "Gila" (baju putih).

BALI TRIBUNE - Ada yang unik dari sejumlah klien dari Pengacara Edward F.Pangkahila,SH. Umumnya klien yang ditangani dikatakan alami masalah Kejiwaan. Seperti halnya terdakwa Sinar Putra alias Ade. Kasus yang menjerat Made Sinar Putra alias Ade (43), terdakwa kasus narkoba hanya sempat mencuat saat proses penangkapannya oleh BNNP Bali. Namun begitu masuk ke ranah Kejari Denpasar hingga digulirkan ke meja hijau di PN Denpasar, nyaris tak terekspos hingga akhirnya Kamis (12/4) sudah sampai pada agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang dengan agenda tuntutan, I Wayan Mendra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa yang dinyatakan gila ini dengan hukuman pidana 11 tahun penjara. "Menimbang atas perbuatan terdakwa yang dengan sengaja membawa dan melawan hukum. Maka dihadapan majelis hakim, menuntut terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun," demikian JPU membacakan tuntutannya dihadapan hakim ketua, Esthar Oktavi SH. Terdakwa sendiri juga berharap sempat memohon rehabilitasi melalui kuasa hukumnya Edward F.Pangkahila yang mulai trend dengan pengacara spesialis rehab ini. Atas tuntutan 11 tahun penjara, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan plaedoi atau pembelaan pada pekan depan. Terdakwa sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Selama proses menjalani persidangan, disebutkan jika terdakwa mengalami masalah kejiwaan. Namun kenyataannya, terdakwa terlihat sangat bugar bahkan usai jalani sidang sempat bukin ulah dan bikin geger di areal ruang sel titipan di PN Denpasar. Dalam dakwaan sebelumnya terdakwa ditanggkap pada 28 Oktober 16.30 Wita di Jalan Imam Bonjol wilayah banjar Tenten, Pemecutan. Berat total barang bukti narkoba yang diamankan 92,35 gram. Tertangkapnya terdakwa berawal pada Senin 25 september 2017, terdakwa ditawari seseorang bernama Ahmad. Terdakwa membeli 5 gram seharga Rp.6 juta dan dibayar melali transfer. Kemudian pada 28 Sept 2017 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa diminta standbay di jalan seputaran Mahendradata dan kemudian akan dihubungi saat tiba. Namun saat itu terdakwa minta bertemu langsung. Tidak berselang lama, terdakwa menerima SMS masuk yang isinya menyebutkan lokasi tempelan. Saat itu terdakwa membawa mobil HRV warna putih DK 773 CA menuju pengambilan tempelan dalam bentuk bungkusan kresek warna merah. Usai mengambil tempelan pesanannya, Ia langsung menuju ke rumahnya G.Batukaru VII nomor 5 Denpasar. Tiba di rumah terdakwa dihampiri tiga orang tak dikenal. Karena panik, terdakwa melaju mobil dan menabrak salah satu motor yang ternyata milik petugas hingga menyeret motor tersebut sepanjang 500 meter. Sampai di Jalan Imam Bonjol, gesekan motor yang terseret menimbulkan oercikan api hingga membuat terdakwa mengambil reaksi memusnahkan barang bukti tempelan yang dibelinya dengan melemparkan ke percikan api tersebut. Usai jalani tuntutan, terdakwa yang digiring ke sel titipan di PN Denpasar justru dtidak dimasukkan oleh petugas. Momen ini, membuat terdakwa yang disebut "Gila" oleh penasehat hukumnya malah berulah. Informasinya kejadian berawal saat terdakwa dengan gaya bertolak pinggang meminta rokok dengan terdakwa lain yang ada dalam sel tahanan terpisah. Aksi terdakwa ini membuat para tahanan lain tersinggung, apalagi terkesan kalau terdakwa "Diistimewakan". "Emang siapa dia, kita sama tahanan. Sini kau mati kau, tunggu nanti di LP, liat saja kau," teriak salah seorang tahanan. Dia mengaku tersinggung melihat cara tidak sopan dari Terdakwa Sinar yang meminta rokok terhadap terdakwa Jero Jangol saat di dalam sel. Akibat kegaduhan ini, oleh petugas Sinar akhirnya dimasukkan ke Sel terpisah. Kegaduhan ini sempat membuat para pengunjung sidang berhamburan menyaksikan kegaduhan yang terjadi akibat ulah Sinar. Bahkan kuasa Hukumnya, Edward Pangkahila terpaksa harua turun tangan meminta maaf kepada tahanan lain karena ulah dari kliennya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Merayakan Natal di Tengah Kemerosotan Ekologis

balitribune.co.id | Sebentar lagi gereja sejagat merayakan Natal. Liturgi meriah, paduan suara gegap gempita. Banyak kota-kota di dunia juga di Indonesia memberi warna dan ciri tersendiri. Ada pohon natal menjulang tinggi, dihiasi lampu warna-warni. Pernak pernik Natal ini dipasang di banyak sudut kota, di mall, pusat keramaian dan sebagainya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Libur Nataru 2025/2026, BRI Denpasar Siapkan Kas Rp 1 Triliun

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 17/Denpasar memastikan kesiapan layanan perbankan bagi masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), khususnya di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click

Berlangsung Meriah, Telkomsel Ikut Semarakan Denpasar Festival ke-18

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel turut berpartisipasi pada event Denpasar Festival ke-18 sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kegiatan budaya sekaligus menghadirkan pengalaman layanan terbaik bagi masyarakat. Kehadiran Telkomsel pada perhelatan tahunan ini diwujudkan melalui booth pelayanan pelanggan yang siap melayani berbagai kebutuhan pengunjung selama acara berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Langkah Kecil Pastikan Liburan Tahun Baru Masih Masuk ke Rencana Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan data OCBC Financial Fitness Index 2025, hanya 12% menggunakan uang sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan di awal tahun. 82 persennya menganggap anggaran hanyalah angan-angan. 76 persen anak muda masih habiskan uang demi ikut gaya hidup satu sama lain. Meskipun turun dari 80 persen, angka ini masih tergolong tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Wisata di Bali Berhasil Raih Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) mengumumkan pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan. Pada tahun 2025 ini, Kemenpar RI berkolaborasi dengan salah satu bank swasta mensertifikasi 10 desa wisata di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.