Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Made Sutarini Korban Mutilasi di Malang Asal Klungkung

Bali Tribune / Almarhum Ni Made Sutarini

balitribune.co.id | SemarapuraKorban mutilasi di Malang Jawa Timur seorang ibu rumah tangga bernama Ni Made Sutarini (55) berasal dari Dusun Banda, Desa Takmung, Klungkung.

Ia diketahui sudah menikah sekitar 30 tahun dan dikaruniai 2 anak. Nasib naas ibu dua anak ini dibunuh dan dimutilasi oleh suaminya sendiri di dalam rumah. Dalam pemberitaan diketahui yang menjadi pelaku pembunuhan ini diketahui bernama James Lodewyk Tomatala berusia 61 tahun yang tiada lain suaminya sendiri.

Kejadian tragis ini terjadi di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

Tentu saja nasib tragis yang menimpa Ni Made Sutarini ini sangat mengejutkan dan sangat dpandang biadab oleh keluarganya yang ada di dusun Banda, Desa Takmung, Banjarangkan, Klungkung.

Ditemui di rumah duka,  bendesa  Adat Banda I Made Wista membenarkan almarhum Ni Made Sutarini berasal dari dusun Adat Banda.

"Dulu memang warga di sini, tapi sudah menikah dengan orang Manado," ujar Bendesa Adat Banda, I Made Wista, Selasa (2/1).

Ni Made Sutarini diketahui telah menikah sekitar 30 tahun lalu, dan dikaruniai 2 orang anak yakni laki-laki dan perempuan.

"Punya dua anak, laki-laki dan perempuan. Anaknya yang laki-laki kerja di Bali," ungkap Wista.

Karena kerja di Bali, anak laki-laki dari Ni Made Sutarini cukup sering pulang ke rumah asal ibunya di Banjar Banda.

Kabar meninggalnya Ni Made Sutarini  membuat pihak keluarga syok. Terutama ibu dari Sutarini yamg sudah lansia. Saat ini anak dan kerabatnya berangkat ke Malang untuk mengurus jenazah Sutarini.

wartawan
SUG
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.