Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Made Yoga Sangkal Lakukan Pengeroyokan WNA 

Bali Tribune / (Kanan) Made Dwi Yoga Satria alias MDYS (43) bersama tim kuasa hukumnya

balitribune.co.id | Denpasar - Made Dwi Yoga Satria alias MDYS (43) angkat bicara terkait pelaporan dirinya ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali atas dugaan pengeroyokan terhadap SKEG (29), warga negara asing asal Jerman.

"Kami tegaskan tidak ada pengeroyokan oleh klien kami seperti laporan dimaksud," kata tim kuasa hukum Made Yoga, Daniar Trisasongko, Sabtu (23/11) di Denpasar.

Daniar menerangkan, awal kejadian di mana dirinya bersama dua rekannya, Denma Bachrul dan Ni Luh Gde Shinta Dewi mendampingi kliennya datang ke TKP yang berada di Jalan Toyaning II Nomor 14, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Sabtu (16/11/2024) siang. Kedatangan tersebut untuk mengecek kondisi rumah milik kliennya. Namun baru sampai, mereka dihalang-halangi oleh SKEG dan ARS, warga negara Amerika Serikat sehingga adu mulut terjadi.

Setelah beberapa saat terjadi ketegangan, Made Yoga bisa menuju rumahnya. Ia terkejut dikarenakan rumahnya dalam kondisi terkunci. Oleh tim kuasa hukum, pintu rumah kemudian dibuka paksa. Mereka kemudian masuk dan mendapati barang-barang seperti koper, baju dan lain-lain. Belakangan diketahui jika barang-barang tersebut milik warga negara asing serta milik SKEG.

"Jadi rupanya SKEG menyewakan rumah klien kami ke warga negara asing lainnya, tanpa sepengetahuan klien kami. Sehingga kami minta barang-barang tersebut dikeluarkan," beber Daniar.

Setelah itu, SKEG dengan dibantu sejumlah stafnya mengeluarkan semua barang-barang dari dalam rumah milik Made Yoga secara sukarela.

Terkait dengan pernyataan kuasa hukum SKEG yang menyebut tindakan Made Yoga tak ubahnya mafia tanah, Daniar mempertanyakan maksud dari ucapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah dari rumah di Jalan Toyaning II Nomor 14, Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan berupa sertifikat yang dikeluarkan BPN.

"Maksud dari kalimat mafia tanah itu apa? Sementara klien kami membeli rumah tersebut dengan harga normal, ada bukti pembayaran dan lain-lain. Dan rumah tersebut sudah bersertifikat atas nama klien kami," tuturnya.

"Sehingga saran kami kepada rekan seprofesi, semestinya sebelum mengeluarkan pernyataan alangkah baiknya mencari tahu terlebih dulu," sambung Daniar.

Di tempat yang sama Made Yoga membantah bahwa dirinya membawa puluhan orang saat mendatangi rumahnya. Hal ini untuk meluruskan tudingan dari kuasa hukum SKEG. Dirinya menerangkan, saat itu ia datang bersama tiga orang tim kuasa hukum, dua orang stafnya dan tiga orang tukang bangunan untuk memperbaiki rumahnya apabila ada kerusakan.

Karena terus dihalang-halangi oleh SKEG dan ARS, terjadi ketegangan namun tidak sampai terjadi aksi pengeroyokan, seperti dalam laporan.

"Dari yang saya baca dipemberitaan, saya dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang, sesuai Pasal 170 KUHP," kata Yoga.

"Apa mereka tidak paham dengan isi dari pasal tersebut, karena pada saat terjadi ketegangan masih berada di areal rumah saya sendiri, bukan di kawasan publik," terangnya.

Sebelumnya, kuasa hukum SKEG mengatakan bahwa masalah ini bermula dari adanya perjanjian kerja sama dan perjanjian sewa-menyewa/pengelolaan vila selama 15 tahun.

Namun menurut Made Yoga, perjanjian kerja sama yang dibuat antara SKEG dari PT Swope dengan Ni Luh Mega Maryani sudah cacat hukum.

"Menurut saya perjanjian yang dibuat antara Mega dan SKEG batal demi hukum. Kenapa demikian, karena perjanjian tersebut sudah melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2007 tentang penataan ruang," tegasnya.

wartawan
ARW
Category

Pemkab Tabanan Perkuat Tata Kelola APBD dan Pencegahan Korupsi Lewat Persiapan MCSP-RBS 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai mempersiapkan implementasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention-Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) Tahun 2026 sebagai paradigma baru pencegahan korupsi daerah yang menitikberatkan pada deteksi risiko sejak tahap perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan program.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Gelar Apresiasi Layanan Pensiunan di KCP Telesera untuk Perkuat Pengalaman Nasabah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Telesera menyelenggarakan kegiatan Apresiasi Layanan Pensiunan bertajuk "Melayani Sepenuh Hati, Bersama dalam Harmoni, Bersama dalam Sejahtera" pada Senin (3/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gedung BLK Tabanan Semakin Uzur, Perlu Perbaikan dan Tambahan Fasilitas Pelatihan

balitribune.co.id I Tabanan – Sejumlah gedung Balai Latihan Kerja atau BLK Tabanan agaknya perlu segera mendapatkan perbaikan. Bukan tanpa sebab, sebagian besar gedung yang berlokasi di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, sudah uzur dimakan usia.

Tidak hanya itu, persoalan lainnya adalah ketersediaan fasilitas penunjang pelatihan kerja bagi masyarakat yang menempuh pendidikan di sana masih belum optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Finns Tutup Cekungan Genangan di Pantai Berawa, Desa Minta Penataan Drainase Permanen

balitribune.co.id I Mangupura - Manajemen Finns Beach Club bergerak cepat menangani genangan air di muara drainase Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, yang sempat viral di media sosial. Sejak Senin (3/8/2026) pagi, alat berat diterjunkan untuk meratakan pasir sekaligus menutup cekungan yang menghambat aliran air menuju laut.

Baca Selengkapnya icon click

Tim GDN Badung Gelar Sidak, Pastikan ASN Taati Jam Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Kabupaten Badung melakukan monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai unit kerja di lingkungan Setda Badung, Senin (3/8/2026). Sidak digelar menindaklanjuti aturan kewajiban jam kerja dan penjatuhan sanksi bagi pelanggar sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.