Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Maharani Hotel Dilaporkan ke PN Terkait Piala Dunia

Piala Dunia
Fredrik Billy (kiri) dan Rany Mangunsong

BALI TRIBUNE - PT Inter Sport Marketing (ISM)-Nonbar sebagai satu-satunya pemegang lisensi hak siar Piala Dunia 2014 melaporkan Maharani Hotel Kuta, ke Pengadilan Niaga (PN) Surabaya, karena menyiarkan laga sepakbola tersebut tanpa membayar royalti kepada PT ISM-Nonbar.

Kuasa hukum PT ISM-Nonbar, Fredrik Billy di Denpasar, Kamis (26/10) mengatakan dilaporkannya Maharani Hotel ke pengadilan semata-mata sebagai salah satu bentuk upaya memperjuangkan hak-hak kliennya mendapatkan keadilan.

“Selain Maharani Hotel, kami juga melaporkan Dunkin Donuts Jimbaran dan Coco Mart Jimbaran ke Pengadilan Niaga Surabaya dalam kasus yang sama. Laporan kami lakukan Selasa (24/10) lalu,” kata Fedrik Billy saat mendampingi Kepala Biro Hukum PT ISM-Nonbar, Rany Mangunson.

Fredrik Billy yang juga Bidang Hukum dan Etika KONI Bali mengatakan, sebelumnya PT ISM-Nonbar juga melaporkan delapan hotel di Bali dalam kasus yang sama. Kedelapan hotel tersebut, antara lain  Hotel Puri Santrian, Grand Aston, Peninsula Hotel, Conrad Hotel, Four Season Jimbaran, dan Risata Hotel.

Terhadap mereka, lanjut Billy, Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan bersalah dan mengabulkan gugatan PT ISM-Nonbar. Dia menambahkan, hak siar Piala Dunia 2014 yang didapatkan kliennya dari FIFA, bukanlah gratis. Karenanya, para pihak yang telah menayangkan siaran Piala Dunia 2014 dan belum membayar royalti, agar menyelesaikannya.

“Klien kami untuk mendapatkan hak siar dari FIFA telah mengeluarkan dana senilai 54 juta dolar Amerika Serikat. Dan jauh sebelum Piala Dunia 2014 dimulai, klien kami sudah menginformasikan kepada hotel dan restoran agar pihak-pihak yang ingin menyiarkan laga Piala Dunia   2014 terlebih dahulu menyelesaikan administrasi ke PT ISM-Nonbar,” ujarnya.

Namun, kata  Billy yang juga Ketua Harian Pengprov Perkemi Bali itu, tak banyak perusahaan di Bali meresponnya, dan cenderung melakukan pelanggaran dengan menyiarkan Piala Dunia 2014 untuk tujuan komersial tanpa izin sehingga bermuara ke perbuatan melanggar hukum.

Dikatakannya, ada ratusan perusahaan hotel dan restoran di Bali yang saat Piala Dunia 2014 menayangkannya tanpa izin PT ISM-Nonbar. Pihaknya juga masih membuka dialog kepada mereka untuk menyelesaikan kewajibannya, sebelum akhirnya diadukan ke pengadilan.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Rayakan HUT ke-61, Golkar Bali Gelar Aksi Sosial dan Pasar Murah

balitribune.co.id | Denpasar - Partai Golkar Bali memilih merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 dengan cara sederhana namun penuh makna. Alih-alih menggelar pesta besar, DPD I Partai Golkar Provinsi Bali mengemas perayaan tahun ini dengan berbagai kegiatan sosial yang langsung menyentuh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bantah Tahan Paspor, Maxxs Group Ambil Langkah Tegas Pecat 33 Staf Internal

balitribune.co.id | Denpasar - Maxxs Group International, perusahaan yang beroperasi di bidang layanan ekspatriat, legalitas, perizinan, investasi, properti, ekspor-impor, dan trading, membantah menahan ratusan atau ribuan paspor milik orang asing. Maxxs Group tidak pernah menahan paspor siapa pun. Dan saat ini proses hukum sedang berjalan di kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kota Denpasar Raih Penghargaan Mandaya Awards 2025 dari Kementerian Koodinator Pemberdayaan Masyarakat

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kota Denpasar meraih penghargaan dari Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar kepada Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam acara Mandaya Awards 2025 yang digelar di Ballroom Plaza Jamsostek, Jakarta, Kamis sore, (16/10/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.