Mahasiswa asal Malaysia Terancam 15 Tahun Penjara | Bali Tribune
Diposting : 26 June 2018 15:22
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Narkoba
Terdakwa Eryfan Bin Jamalludin disidangkan dalam kasus Narkoba.
BALI TRIBUNE - Mahasiswa berkewarganegaraan Malaysia bernama Mohammad Eryfan Bin Jamalludin (23), harus merasakan kursi panas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia diadili lantaran kedapatan membawa 15 butir Narkotika jenis ekstasi (MDMA) seberat 4, 10 gram netto.
 
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, mahasiswa jurusan Design Interior ini dijerat dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 113 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling besar 10 milliar.
 
JPU I Made Dipa Umbara didepan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menguraikan awal mula tertangkapnya terdakwa ketika berangkat dari Bandara Kuala Lumpur mengunakan pesawat Batik Air pada Minggu 4 Maret 2018 menuju Denpasar Bali.
 
Setelah tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, terdakwa menuju ke terminal kedatangan internasional. Ketika di tempat pemeriksaan barang,  petugas Bea Cukai melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan. 
 
Saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang didalamnya berisi 15 butir tablet yang mengandung Narkotika jenis MDMA dengan berat 4,10 gram. "BB tersebut ditemukan dicelana warna abu-abu bertuliskan f.o.s yang saat itu digunakan terdakwa," beber JPU.
 
Menanggapi isi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Edward Pangkahila dan Charlie Uswunan tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang dapat dilanjutkan dengan pembuktian yang akan digelar pekan depan.